tag:blogger.com,1999:blog-85830922950191811342024-02-21T05:40:35.776+07:00Accounting, Financing, And Economicsits about Economics..!!!!
share and share what i share...
in my dedicated,,its all for you,please...Riandasa Anugerah Febrianhttp://www.blogger.com/profile/17173070564986941890noreply@blogger.comBlogger24125tag:blogger.com,1999:blog-8583092295019181134.post-2764291234423781402011-08-16T12:29:00.000+07:002011-08-16T12:30:12.291+07:00PENGUMUMANbagi para agan-agan yang entri bloh ini ,, saya beritahukan bahwa blog ini sudah pindah bilik ke accounting1st.wordpress.com.
<br />fitur yang saya tawarkan lebih rapi, mudah dicari, update ifrs per bulan dari IFRS.org, dan banyak downlodan ebook berikut karir. terimakasih telah mengunjungi blog aneh ini, semoga bermanfaat.Riandasa Anugerah Febrianhttp://www.blogger.com/profile/17173070564986941890noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8583092295019181134.post-20655774481692952342011-04-05T23:06:00.001+07:002011-04-05T23:06:50.610+07:00download ebook ASP newbisa download disini http://www.bppk.depkeu.go.id/index.php/buku-digital/view-category.html ,, thanks ..Riandasa Anugerah Febrianhttp://www.blogger.com/profile/17173070564986941890noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-8583092295019181134.post-13388790081511278782010-10-03T13:16:00.002+07:002010-10-03T13:20:57.046+07:00HONDA 2009Honda turunkan target penjualan 2009<br />JAKARTA--Seperti halnya pabrikan otomotif lain, Pabrikan asal Jepang mengalami penurunan target penjualan sebagai akibat upaya menghadapi krisis yang sedang berlangsung.Meski demikian, Honda pada peralihan tahun memperoleh hasil yang terus meningkat.Selama tahun 2008, Honda untuk penjualan di Indonesia mencatat penjualan 52.500 atau naik 12.500 atau 31.2% dari tahun 2007 yang membukukan penjualan 40.000 unit. Untuk bulan Desember Honda telah meraih 2.129 unit atau 8,6 % dari pasar mobil nasional yang mencapai 40.000 unit.<br /><br />Untuk tahun 2009,Direktur Marketing dan Aftersales Honda, Jonfis Fandy, sesuai acara Warta Ctra Adiwahan 2009 di Djakarta Theater, Jakarta, Kamis (29/1) mengatakan ada dua skema yang disiapkan pihak Honda sebagai langkah antisipasi menghadapi dampak krisis.Skema pertama, dengan target penjualan secara global 420.000 unit atau turun sekitar 31% jika nilai tukar rupiah berkisar antara 10.000-11.000 rupiah dan tingkat suku bunga kurang dari 8% serta pertumbuhan ekonomi 4-5%.<br /><br />Sedangkan skema kedua, dengan target 350.000 secara global ribu unit atau turun 42% dengan nilai tukar rupiah terhadap Dollar stabil pada level 11.000,suku bunga 8-9% dan pertumbuhan ekonomi mencapai 4-5%onda hanya akan menargetkan penjualan secara nasional sekitar 36.000-37.000 unit. Penurunan target juga terjadi terhadap penjualan Honda secara global, berkisar antara 350.000 -420.000 unit."Namun kita belum tahu mana skenario yang akan digunakan," ujar Fandy.<br /><br />Selain penurunan target sebagai efek kondisi ekonomi, Honda pun menaikan harga untuk menghindarkan diri dari kerugian."Kita akan naikan secara bertahap,karena kita juga tidak mungkin menaikan langsung," ujarnya.<br /><br />Honda menargetkan kenaikan bertahap antara 10%-12% selama tahun 2009 kecuali jenis Honda Civic yang tidak akan mengalami kenaikan. "Oleh karena terkait dengan fluktuasi dollar maka kami akan terus mengamati perkembangan," tukasnya.Selama bulan Oktober hingga Januari,menurut Fandy,kenaikan itu sudah dilakukan.<br /><br />Fandy turut menegaskan, Honda berkomitment ketika menghadapi krisis memprioritaskan untuk tidak mengurangi karyawan tapi lebih kepada biaya promosi dan efisiensi biaya lain untuk lebih berhemat."Untuk sementara kita memberlakukan satu shift terhadap karyawan setelah sebelumnya dua shift,memang ada pengurnagan 20 karyawan namun itu karena kontrak tidak diperpanjang," tegasnya.<br /><br />Dia juga menepis anggapan yang menyatakan mundurnya Honda dari berbagai balapan dunia merupakan efek dari krisis. Fandy menyatakan,Honda memutuskan untuk keluar dari Formula One dimaksudkan agar lebih konsen ke mobil ramah lingkungan. Namun bukan berarti semua kegiatan berhenti.cr2/kp<br /><br /><br /><br /><br />Astra Honda Motor Siaga PHK pada 2009 <br />Selasa, 16-Desember-2008, 14:35:34 Klik: 1384 <br /> <br /><br /> Jakarta, Kominfo Newsroom -- PT Astra Honda Motor (AHM) menghimbau pabrik vendor atau pabrik rekanan untuk melakukan efisiensi produksi guna menekan biaya perakitan akhir. <br />Direktur SDM dan Teknologi Informasi AHM, Julius Aslan, mengatakan langkah itu ditempuh guna mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penurunan produksi. <br />''Kit a sudah menghimbau semua vendor untuk melakukan efisiensi produk mereka sehingga biaya yang dikeluarkan untuk membelinya dapat ditekan,'' tutur Julius ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (16/12). <br />Pabrik an kendaraan roda dua asal Jepang itu kini memiliki sekitar 14.000 karyawan dengan pabrik rekanan di lini pertama sebanyak 130 perusahaan dengan komposisi penjualan 100 persen pasar domestik. <br />''Kit a memang melihat kemungkinan kondisi pasar 2009 kurang bagus, tapi mengenai pengurangan tenaga kerja itu adalah alternatif jalan keluar paling akhir,'' tutur Julius. <br />Hingga akhir tahun 2008, pihak manajemen akan tetap mengkaji dan memperhitungkan tingkat permintaan pasar dengan melihat nilai kurs mata uang dan tingkat suku bunga perbankan. <br />Ia mengaku bahwa pihaknya juga harus relalistis dan cermat untuk mengetahui daya beli masyarakat di masa depan kalau suku bunga masih tinggi maka daya beli otomatis akan berkurang. <br />Perk embangan suku bunga perbankan, disebutnya sangat mempengaruhi daya beli masyarakat dimana 70 persen konsumen memilih untuk membeli melalui lembaga pembiayaan kredit.(T.Dw/toeb/c) <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />SEJARAH<br />Home / Tentang AHM / Sejarah<br />PT Astra Honda Motor (AHM) merupakan pelopor industri sepeda motor di Indonesia. Didirikan pada 11 Juni 1971 dengan nama awal PT Federal Motor, yang sahamnya secara mayoritas dimiliki oleh PT Astra International. Saat itu, PT Federal Motor hanya merakit, sedangkan komponennya diimpor dari Jepang dalam bentuk CKD (completely knock down). <br /> <br />Tipe sepeda motor yang pertama kali di produksi Honda adalah tipe bisnis, S 90 Z bermesin 4 tak dengan kapasitas 90cc. Jumlah produksi pada tahun pertama selama satu tahun hanya 1500 unit, namun melonjak menjadi sekitar 30 ribu pada tahun dan terus berkembang hingga saat ini. Sepeda motor terus berkembang dan menjadi salah satu moda transportasi andalan di Indonesia.<br /><br />Kebijakan pemerintah dalam hal lokalisasi komponen otomotif mendorong PT Federal Motor memproduksi berbagai komponen sepeda motor Hondatahun 2001 di dalam negeri melalui beberapa anak perusahaan, diantaranya PT Honda Federal (1974) yang memproduksi komponen-komponen dasar sepeda motor Honda seperti rangka, roda, knalpot dan sebagainya, PT Showa Manufacturing Indonesia (1979) yang khusus memproduksi peredam kejut, PT Honda Astra Engine Manufacturing (1984) yang memproduksi mesin sepeda motor serta PT Federal Izumi Mfg.(1990) yang khusus memproduksi piston. <br /><br />Seiring dengan perkembangan kondisi ekonomi serta tumbuhnya pasar sepeda motor terjadi perubahan komposisi kepemilikan saham di pabrikan sepeda motor Honda ini. Pada tahun 2000 PT Federal Motor dan beberapa anak perusahaan di merger menjadi satu dengan nama PT Astra Honda Motor, yang komposisi kepemilikan sahamnya menjadi 50% milik PT Astra International Tbk dan 50% milik Honda Motor Co. Japan. <br /><br />Saat ini PT Astra Honda Motor memiliki 3 fasilitas pabrik perakitan, pabrik pertama berlokasi Sunter, Jakarta Utara yang juga berfungsi sebagai kantor pusat. Pabrik ke dua berlokasi di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, serta pabrik ke 3 yang sekaligus pabrik paling mutakhir berlokasi di kawasan MM 2100 Cikarang Barat, Bekasi. Pabrik ke 3 ini merupakan fasilitas pabrik perakitan terbaru yang mulai beroperasi sejak tahun 2005.<br /><br />Dengan keseluruhan fasilitas ini PT Astra Honda Motor saat ini memiliki kapasitas produksi 3 juta unit sepeda motor per-tahunnya, untuk permintaan pasar sepeda motor di Indonesia yang terus meningkat.<br />Salah satu puncak prestasi yang berhasil diraih PT Astra Honda Motor adalah pencapaian produksi ke 20 juta pada tahun 2007. Prestasi ini merupakan prestasi pertama yang yang berhasil diraih oleh industri sepeda motor di Indonesia bahkan untuk tingkat ASEAN. Secara dunia pencapaian produksi sepeda motor Honda 20 juta unit adalah yang ke tiga, setelah pabrik sepeda motor Honda di Cina dan India.<br /><br />Guna menunjang kebutuhan serta kepuasan pelannggan sepeda motor Honda, saat PT Astra Honda Motor di dukung oleh 1.600 showroom dealer penjualan yang diberi kode H1, 3.800 layanan service atau bengkel AHASS (Astra Honda Authorized Service Station) dengan kode H2, serta 6.500 gerai suku cadang atau H, yang siap melayani jutaan penggunaan sepeda motor Honda di seluruh Indonesia.<br /><br />Industri sepeda motor saat ini merupakan suatu industri yang besar di Indonesia. Karyawan PT Astra Honda Motor saja saat ini berjumlah sekitar 13.000 orang, ditambah 130 vendor dan supplier serta ribuan jaringan lainnya, yang kesemuanya ini memberikan dampak ekonomi berantai yang luar biasa. Keseluruhan rantai ekonomi tersebut diperkirakan dapat memberika kesempatan kerja kepada sekitar 500 ribu orang. PT Astra Honda Motor akan terus berkarya menghasilkan sarana transportasi roda 2 yang menyenangkan, aman dan ekonomis sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat Indonesia.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />SEKILAS AHM<br />Home / Tentang AHM / Sekilas AHM<br />Pertumbuhan konsumen sepeda motor meningkat luar biasa. Di tengah-tengah persaingan yang begitu tajam akibat banyaknya merek pendatang baru, sepeda motor Honda yang sudah lama berada di Indonesia, dengan segala keunggulannya, tetap mendominasi pasar dan sekaligus memenuhi kebutuhan angkutan yang tangguh, irit dan ekonomis.Menjawab tantangan tersebut, organisasi yang berada di balik kesuksesan sepeda motor Honda di Indonesia terus memperkuat diri.<br /><br />PT Astra Honda Motor merupakan sinergi keunggulan teknologi dan jaringan pemasaran di Indonesia, sebuah pengembangan kerja sama antara Honda Motor Company Limited, Jepang, dan PT Astra International Tbk, Indonesia.<br /><br />Keunggulan teknologi Honda Motor diakui di seluruh dunia dan telah dibuktikan dalam berbagai kesempatan, baik di jalan raya maupun di lintasan balap. Honda pun mengembangkan teknologi yang mampu menjawab kebutuhan pelanggan yaitu mesin "bandel" dan irit bahan bakar, sehingga menjadikannya sebagai pelopor kendaraan roda dua yang ekonomis. <br /><br />Tidak heran, jika harga jual kembali sepeda motor Honda tetap tinggi.Astra International memiliki pengetahuan yang komprehensif tentang kebutuhan para pemakai sepeda motor di Indonesia, berkat jaringan pemasaran dan pengalamannya yang luas. Astra juga mampu memfasilitasi pembelian dan memberikan pelayanan purna jual sedemikian rupa sehingga brand Honda semakin unggul<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />PT Astra Honda Motor, perusahaan yang menjalankan fungsi produksi, penjualan dan pelayanan purna jual yang lengkap untuk kepuasan pelanggan dan memiliki: <br /><br />Visi<br />To Be Number One Market Driven Trend-setter motorcycle Company in Indonesia in term of customer satisfaction the empowered human capital guided by shared values.<br />Misi<br />To provide mobility solution which exceed customer expectation with the best value motorcycle & Its related products, thru empowered human capital for the benefit of all stakeholders.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />PROFIL<br />Home / Tentang AHM / Profil<br /> <br />Profil Perusahaan<br />Nama Perusahaan : PT Astra Honda Motor <br />Status Perusahaan : Perseroan Terbatas <br />Status Investasi : PMA (Penanaman Modal Asing) <br />Alamat : Kantor Pusat & Plant 1 (Sunter) <br />Jl. Laksda Yos Sudarso - Sunter I<br />Jakarta 14350<br />Tel. +6221.6518080, 30418080 (Hunting)<br />Fax. +6221.6521889, 6518814 Dies & Mould Division<br />Jl. Pulo Ayang Raya, Blok FF No. 2<br />Kawasan Industri Pulogadung Jakarta Timur<br />Tel. +6221.4602574-6<br />Fax. +6221.4608904<br /> Plant 2 (Pegangsaan Dua)<br />Jl. Raya Pegangsaan Dua KM 2,2<br />Kelapa Gading <br />Jakarta 14250<br />Tel. +6221.46822510<br />Fax. +6221.4613640 AHM Training Centre<br />Jl. Agung Timur IX Blok O1 Kav. 25-26, <br />Sunter II Jakarta 14350<br />Tel. +6221.65308080<br />Fax. +6221.6510460<br /> Plant 3 (Cikarang Barat)<br />Jl. Raya Kalimantan Blok AA <br />Kawasan Industri MM2100<br />Cikarang Barat, Jawa Barat<br />Tel. +6221.89981818<br />Fax. +6221.8980859 AHM Parts Centre<br />Jl. Tipar Inspeksi Cakung Drain<br />Cakung Barat, Jakarta 13910<br />Tel. +6221.46835020<br />Fax. +6221.46835025<br /> Jam Kerja:<br />Kantor : 07.30 - 16.30 WIB<br />Pabrik : <br />Shift I : 07.00 - 16.00 WIB<br />Shift II : 16.00 - 24.00 WIB<br />Shift III : 24.00 - 07.00 WIB<br /> <br />Tanggal Pendirian : 11 Juni 1971 sebagai PT Federal Motor<br />31 Oktober 2000 merger menjadi PT AHM <br />Jenis Produk : Sepeda Motor<br />- Tipe Cub/Bebek<br />• Honda Absolute Revo 110<br />• Honda Blade<br />• Honda Supra X 125 R<br />• Honda Supra X 125 PGM-FI<br />- Tipe Sport<br />• Honda City Sport 1<br />• Honda Mega Pro<br />• Honda Tiger<br />- Tipe Skutik<br />• Honda BeAT<br />• Honda Vario<br />• Honda Vario Techno<br /> <br />Kepemilikan : 50% PT. Astra International Tbk<br />50% Honda Motor Co., Ltd <br />Kapasitas Produksi : Terpasang : 3.000.000 unit/tahun <br />Referensi Standar : • JIS (Japan Industrial Standard)<br />• SII (Standar Industri Indonesia)<br />• SNI (Standar Nasional Indonesia)<br />• HES (Honda Engineering Standard)<br />• ISO 9001<br />• ISO 14001<br />• ISO 17025<br />• OHSAS 18001<br /> <br />Aktivitas : Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Manufaktur, Perakitan dan Distributor Sepeda Motor HONDA <br />Jumlah Karyawan : 12.454 orang (Juni 2009) <br />Jumlah Produksi : 1998 : 286.000 unit <br />1999 : 288.888 unit <br />2000 : 488.888 unit <br />2001 : 940.000 unit <br />2002 : 1.460.000 unit <br />2003 : 1.570.000 unit <br />2004 : 2.037 000 unit <br />2005 : 2.652 000 unit <br />2006 : 2.350.000 unit <br />2007 : 2.138.000 unit<br />2008 : 2.874.576 unit <br /> Website : http://www.astra-honda.com<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /> <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />• <br /><br /> <br /><br /> <br />• <br />Home - peta situs - hubungi kami - search <br />BERITA<br />Home / Berita / Index Berita <br />Cikarang, 29 April 2009 <br /><br />AHM Resmikan Casting Wheel In Plant <br />Jakarta : Bertempat di Kawasan Industri MM 2100 Cikarang Barat, pada hari Rabu, 29 April 2009, PT Astra Honda Motor (AHM) telah meresmikan pabrik cast wheel yang dibangun di sebelah barat pabrik ke-3 AHM. Pabrik ini berdiri di atas areal seluas 30.177 m2 dan luas bangunan 14.760 m2 dengan kapasitas produksi mencapai 250.000 set velg per tahun. <br />Dalam sambutannya, Wakil Presiden Direktur AHM, Johannes Loman mengatakan: “Pengoperasian fasilitas ini diharapkan dapat memenuhi keinginan pasar akan kebutuhan Cast Wheel dan mencapai tingkat effisiensi yang maksimal dengan kualitas yang terbaik”.<br />Pembangunan pabrik Casting Wheel ini merupakan fasilitas in plant pertama di dunia yang teknologinya dikembangkan oleh Honda sendiri. Dengan investasi ini mendapatkan efisiensi yang tinggi, sehingga produk cast wheel Honda bisa lebih kompetitif dan sekaligus dapat mengikuti selera pasar dalam rangka peningkatan kepuasan pada pelanggan.<br />Permintaan cast wheel saat ini cenderung meningkat dibandingkan dengan velg jari-jari biasa. Peningkatan permintaan ini terbukti dari data penjualan model-model sepeda motor Honda yang menggunakan cast wheel terus mengalami peningkatan, sebagaimana ditunjukkan data penjualan tahun 2008 yang lalu, sekitar 60% model adalah menggunakan cast wheel.Riandasa Anugerah Febrianhttp://www.blogger.com/profile/17173070564986941890noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8583092295019181134.post-30669381470770075042010-04-12T20:58:00.003+07:002010-04-12T21:03:17.547+07:00Download e-Book Public Sector, Gratiiisss...!!!!!bagi temen - temen yang mencari buku kuliah sektor publik yang biasa berjejeran di rak perpus dan tak sanggup dengan kocek terbatas,,jangan khawatir..saya menawarkan anda untuk mendownloadnya gratis di link http://www.bppk.depkeu.go.id/index.php/buku-digital/view-category.html . bagi yang mempunyai referensi e-book mata kuliah akuntansi mohon di komen di blog ini,,,<br />mari kita berbagi untuk ilmu pengetahuan.Riandasa Anugerah Febrianhttp://www.blogger.com/profile/17173070564986941890noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8583092295019181134.post-88739770149440334192010-04-07T09:42:00.004+07:002010-04-07T09:46:37.289+07:00Mau Kumpulan Jurnal SNA.?waz up.....<br /><br />bagi kalian yang butuh jurnal SNA atau punya Reeferensi lain bisa di upload atau di download lewat sini,,khusus buat download ..kalian semua bisa download di link ini http://pendekarkodok.4shared.com/ atau http://pendekarkodok.4shared.com/ untuk yang mau upload atau ada yang mau nambahin,,komen ajah dulu disini yaaah,, tar saya konfirmasi lagi,,,ayolaaaah,,berbagi untuk semuaaaaa,,,ilmu kamu gak bakal ilang koook,,,,semangaaaaat..!!!Riandasa Anugerah Febrianhttp://www.blogger.com/profile/17173070564986941890noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8583092295019181134.post-54811524476243752052009-11-27T07:17:00.001+07:002009-11-27T07:18:05.678+07:00SISTEM MUDHARABAH (INVESTASI) DAN HUKUM-HUKUMNYASISTEM MUDHARABAH (INVESTASI) DAN HUKUM-HUKUMNYA<br /><br />oleh : Prof.Dr.Abdullah al-Mushlih & Prof.Dr.Shalah ash-Shawi<br /><br />Definisi Mudharabah<br /><br />Mudharabah atau penanaman modal disini artinya adalah menyerahkan modal uang kepada orang yang berniaga sehingga ia mendapatkan prosentase keuntungan. Bentuk usaha ini meli-batkan dua pihak: pihak yang memiliki modal namun tidak bisa berbisnis. Dan kedua, pihak yang pandai berbisnis namun tidak memiliki modal. Melalui usaha ini, keduanya saling melengkapi.<br /><br />Disyariatkannya Penanaman Modal<br /><br />Para ulama sepakat bahwa sistem penanaman modal ini dibolehkan. Dasar hukum dari sistem jual beli ini adalah ijma" ulama yang membolehkannya.<br /><br />Diriwayatkan dalam al-Muwaththa" dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya bahwa ia menceritakan, "Abdullah dan Ubaidullah bin Umar bin Al-Khaththab pernah keluar dalam satu pasukan ke negeri Iraq. Ketika mereka kembali, mereka lewat di hadapan Abu Musa al-Asy"ari, yakni gubernur Bashrah. Beliau menyambut mereka berdua dan menerima mereka sebagai tamu dengan suka cita. Beliau berkata, "Kalau aku bisa melakukan sesuatu yang berguna buat kalian, pasti akan kulakukan." Kemudian beliau me-lanjutkan, "Sepertinya aku bisa melakukannya. Ini ada uang dari Allah yang akan kukirimkan kepada Amirul Mukminin. Saya me-minjamkannya kepada kalian untuk kalian belikan sesuatu di Iraq ini, kemudian kalian jual di kota Madinah. Kalian kembalikan modalnya kepada Amirul Mukminin, dan keuntungannya kalian ambil." Mereka berkata, "Kami suka itu." Maka beliau menyerahkan uang itu kepada mereka dan menulis surat untuk disampaikan kepada Umar bin Al-Khaththab agar Amirul Mukminin itu meng-ambil dari mereka uang yang dia titipkan. Sesampainya di kota Madinah, mereka menjual barang itu dan mendapatkan keun-tungan. Ketika mereka membayarkan uang itu kepada Umar. Umar lantas bertanya, "Apakah setiap anggota pasukan diberi pinjaman oleh Abu Musa seperti yang diberikan kepada kalian berdua?" Mereka menjawab, "Tidak." Beliau berkata, "Apakah karena kalian adalah anak-anak Amirul Mukminin sehingga ia memberi kalian pinjaman? Kembalikan uang itu beserta keun-tungannya." Adapun Abdullah, hanya membungkam saja. Semen-tara Ubaidullah langsung angkat bicara, "Tidak sepantasnya engkau berbuat demikian wahai Amirul Mukminin! Kalau uang ini berkurang atau habis, pasti kami akan bertanggung jawab." Umar tetap berkata, "Berikan uang itu semuanya." Abdullah tetap diam, sementara Ubaidullah tetap membantah. Tiba-tiba salah se-orang di antara sahabat Umar berkata, "Bagaimana bila engkau menjadikannya sebagai investasi modal wahai Umar?" Umar menjawab, "Ya. Aku jadikan itu sebagai investasi modal." Umar segera mengambil modal beserta setengah keuntungannya, se-mentara Abdullah dan Ubaidullah mengambil setengah keuntungan sisanya."<br /><br />Diriwayatkan juga dari al-Alla bin Abdurrahman, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa Utsman bin Affan memberinya uang sebagai modal usaha, dan keuntungannya dibagi dua.<br /><br />Kaum muslimin sudah terbiasa melakukan perjanjian usaha semacam itu hingga jaman sekarang ini di berbagai masa dan tempat tanpa ada ulama yang menyalahkannya. Ini merupakan konsensus yang diyakini umat, karena cara ini sudah digunakan secara turun temurun hingga jaman Nabi, beliau mengetahui dan membiarkannya.<br /><br />Satu hal yang logis, bila pengembangan modal dan pening-katan nilainya merupakan salah satu tujuan yang disyariatkan. Sementara modal itu hanya bisa dikembangkan melalui pemu-taran atau perdagangan. Sementara tidak setiap orang yang mempunyai harta mampu berjual-beli. Dan tidak setiap yang berkeahlian dagang mempunyai modal. Maka masing-masing kelebihan itu dibutuhkan oleh pihak lain. Oleh sebab itu bisnis penanaman modal ini disyariatkan oleh Allah demi kepentingan keduabelah pihak.<br /><br />Rukun-rukun Bisnis Investasi<br /><br />Seperti bentuk usaha yang lain, bisnis penanaman modal ini juga memiliki tiga rukun: Dua atau lebih pelaku, objek transaksi dan pelafalan perjanjian.<br /><br />Pertama: Dua atau Lebih Pelaku.<br /><br />Kedua pihak di sini adalah investor dan pengelola modal. Keduanya disyaratkan memiliki kompetensi beraktivitas. Yakni orang yang tidak dalam kondisi bangkrut terlilit hutang. Orang yang bangkrut terlilit hutang, orang yang masih kecil, orang gila, orang ediot, semuanya tidak boleh melaksanakan transaksi ini. Dan bukan merupakan syarat bahwa salah satu pihak atau kedua pihak harus seorang muslim. Boleh saja bekerja sama dalam bisnis penanaman modal ini dengan orang-orang kafir Ahlu Dzimmah (orang kafir yang dilindungi, pent.) atau orang-orang Yahudi dan Nashrani yang dapat dipercaya, dengan syarat harus terbukti ada-nya pemantauan terhadap aktivitas pengelolaan modal dari pihak muslim sehingga aktivitas tersebut terbebas dari riba dan berbagai bentuk jual beli yang berdasarkan riba.<br /><br />Kedua: Objek transaksi.<br /><br />Objek transaksi dalam penanaman modal ini tidak lain adalah modal, usaha dan keuntungan.<br /><br />1. Modal<br /><br />Dalam soal modal ini disyaratkan harus merupakan alat tukar, seperti emas, perak atau uang secara umum. Penanaman modal ini tidak boleh dilakukan dengan menggunakan barang, kecuali bila disepakati untuk menetapkan nilai harganya dengan uang. Sehingga nilainya itulah yang menjadi modal yang digunakan untuk memulai usaha. Dengan dasar itulah hitung-hitungannya dianggap selesai untuk masa kemudian.<br /><br />Alasan dilarangnya sistem penanaman modal dengan meng-gunakan barang komoditi tersebut karena konsekuensi ketidakje-lasan keuntungan saat pembagian. Karena harga barang itu diketahui dengan perkiraan dan rekaan saja, dan itupun bisa ber-beda-beda dengan perbedaan alat tukar yang digunakan. Ketidak-jelasan itulah yang akhirnya akan menimbulkan kerusakan dan pertikaian. Karena ketika ia mengambil barang, harganya sekian. Dan ketika ia mengembalikannya, harganya sudah berbeda pula. Hal itupun berimbas pada ketidakjelasan keuntungan dan modal.<br /><br />Boleh saja melakukan penanaman modal dengan hutang yang ada di tangan orang lain, selama orang itu bukan orang yang kesulitan membayarnya, berdasarkan pendapat yang benar dari para ulama.<br /><br />Dan dibolehkan juga melakukan penanaman modal dengan menggunakan uang titipan, kecuali kalau uang yang dititipkan tersebut sudah dibelanjakan dan berubah menjadi hutang dalam tanggungan yang dititipi, karena pada saat itu ia berubah menjadi penanaman modal dengan hutang. Itu sudah dibahas dalam pem-bahasan sebelum ini, dibolehkan kalau pihak yang berhutang mam-pu membayarnya, namun kalau ia orang yang kesulitan, tidak dibolehkan.<br /><br />Penambahan atau Penarikan Modal<br /><br />Investor boleh-boleh saja menambahkan dana segar ke dalam modal yang ditanamkan, dengan syarat ia harus meneliti dahulu modal yang digerakkan oleh pengelola secara nyata dalam bentuk jual beli, dengan menghitung modal baru itu sebagai kesatuan tersendiri, dengan segala konsekuensi untung ruginya.<br /><br />Dengan dasar ini, tidak ada salahnya memberi tambahan dana segar bila modal pertama belum dioperasikan, seperti halnya bila ia memberikan modal sekian juta secara langsung. Dan boleh juga diberikan setelah modal pertama dioperasikan, kalau modal itu telah kembali menjadi uang kontan sebagaimana adanya tanpa bertambah dan tidak juga berkurang. Bentuk ini sama dengan sebelumnya. Atau modal itu sudah mengalami penambahan atau pengurangan dan sudah diselesaikan hitung-hitungannya. Masing-masing sudah mendapatkan kembali haknya, untung ataupun rugi. Lalu keduanya menjalankan jual beli dengan sistem pena-naman modal baru. Pada saat itu, ia boleh menambahkan modal yang sudah ada sesuka hati.<br /><br />Namun kalau ia memberikan modal baru setelah dioperasi-kannya modal pertama dengan jual beli, lalu disyaratkan untuk dicampurkan dengan modal pertama, itu tidak sah. Karena konsekuensi terjadinya penambalan kerugian yang satu dengan keuntungan yang lain.<br /><br />Seorang investor boleh saja menarik sebagian modalnya kembali yang dia tanamkan dan membatalkan kerja sama penana-man modal pada modal yang telah diambilnya. Kemudian kalau itu dilakukan sebelum jelasnya keuntungan dan kerugian usaha, maka bagian yang diambil itu hanya bagian dari modal saja.<br /><br />Namun kalau itu dilakukan setelah jelas keuntungannya, maka bagian yang diambil itu dianggap sebagai keuntungan seka-ligus modal yang diambil dari total keuntungan dan modal yang ada. Hak dari pengelola tetap diambil dari keuntungan yang sudah disisihkan. Usaha pengelola modal tidak akan mengubah status modal yang telah terkurangi dan keuntungan yang didapat-nya tidak terpengaruh oleh kerugian yang terjadi selanjutnya.<br /><br />Dan apabila penarikan modal itu dilakukan setelah terlihat kerugian, kerugian itu dibagi-bagikan pada modal yang diambil dan pada modal yang tersisa. Dan kerugian pada bagian yang telah diambil tidak bisa ditutupi, meskipun setelah itu memper-oleh keuntungan.<br /><br />2. Usaha<br /><br />Asal dari usaha dalam penanaman modal adalah di bidang perniagaan atau bidang-bidang terkait lainnya. Di antara yang tidak termasuk perniagaan adalah bila pengelola modal mencari keuntungan melalui bidang perindustrian. Bidang perindustrian tidak bisa dijadikan lahan penanaman modal, karena itu adalah usaha berkarakter tertentu yang bisa disewakan. Kalau seseorang menanamkan modal untuk usaha itu, maka penanaman modal itu tidak sah, seperti menanamkan modal pada usaha pemintalan benang yang kemudian ditenun dan dijual hasilnya. Atau untuk usaha penumbukan gandum, lalu setelah menjadi tepung diadoni dan dijual. Demikian seterusnya. Hanya saja kalangan Ham-baliyah berpandangan bahwa penanaman modal semacam itu dibolehkan, yakni dengan cara menyerahkan alat-alat perindus-trian ke sebuah perusahaan industri dengan imbalan sebagian dari keuntungan perusahaan. Hal itu dikiyaskan dengan musaqat dan muzara"ah. Mereka yang membolehkan beralasan bahwa alat itu adalah materi yang dikembangkan melalui usaha, sehingga sah diikat dengan perjanjian usaha dengan imbalan sebagian keun-tungan perusahaan. Seperti modal pohon dalam musaqat dan modal tanah dalam muzara"ah.<br /><br />Pengelola modal tidak boleh bekerjasama dalam penjualan barang-barang haram berdasarkan kesepakatan ulama. Seperti jual beli bangkai, darah, daging babi, minuman keras, dan jual beli riba atau yang sejenisnya.<br /><br />Investasi dengan Kriteria Tertentu.<br /><br />Usaha dengan sistem penanaman modal terkadang bersifat bebas, terkadang memiliki kriteria tertentu. Usaha dengan sistem penanaman modal bebas adalah dengan cara menyerahkan uang kepada pengelola tanpa menentukan jenis, bentuk, tempat dan waktu usaha, juga tanpa menentukan mitra usaha yang diajak bekerjasama.<br /><br />Adapun penanaman modal dengan kriteria tertentu adalah dengan menentukan salah satu dari faktor tersebut di atas. Pada asalnya, setiap kriteria tertentu bisa disahkan, selama memang bermanfaat sebagaimana yang diriwayatkan bahwa al-Abbas pernah memberikan persyaratan kepada orang yang mengelola dana yang beliau tanamkan: agar tidak boleh dibawa berlayar di lautan, tidak boleh dibawa melewati lembah, tidak untuk dibe-likan benda hidup. Namun kalau kriteria itu tidak berguna, dianggap batal dan dianggap tidak ada.<br /><br />Parameter untuk menentukan apakah kriteria itu bermanfaat atau tidak adalah hukum kebiasaan. Dan tidak bisa dihalangi bahwa bisa saja terjadi perubahan fatwa dalam persoalan itu ka-rena perubahan jaman dan tempat, selaras dengan perubahan kebiasaan yang ada.<br /><br />Pembatasan Waktu Penanaman Modal<br /><br />Tidak ada salahnya membatasi waktu usaha dengan penanaman modal menurut pendapat ulama yang paling benar, sebagaimana pendapat yang dipilih oleh kalangan Hanafiyah dan Hambaliyah, dikiyaskan dengan sistem penjaminan pada satu sisi, dan dengan berbagai kriteria lain yang dibolehkan, pada sisi yang lainnya.<br /><br />Mempekerjakan Orang Untuk Melakukan Investasi<br /><br />Boleh-boleh saja seorang pengelola menyewa orang untuk melakukan hal-hal yang tidak harus dikerjakannya sendiri dari usaha itu, seperti menawarkan barang dagangan, memindahkan-nya ke gudang penyimpanan dan sejenisnya. Pembatasan per-soalan ini hanya dikembalikan kepada kebiasaan. Namun selain itu, hendaknya pengelola modal mengurusnya sendiri tanpa menerima bayaran tersendiri.<br /><br />Pihak pengelola juga bisa menjual barangnya dengan sistem pembayaran tertunda, atau membawa modalnya melakukan per-jalanan dengan hukum dasar transaksi mutak lagi dibatasi dengan kebiasaan dan kemaslahatan saja. Karena kebiasaan dunia niaga dan kepentingan usaha dengan penanaman modal itu meng-haruskan adanya sistem yang lentur dalam persoalan ini.<br /><br />Melakukan Usaha Berantai dengan Penanaman Modal<br /><br />Pengelola modal, bila diizinkan oleh pemilik modal atau diserahkan untuk mengurus modal itu dengan pemikirannya sendiri, boleh saja ia menamkan modal itu kembali kepada orang lain. Kalau ia juga ikut andil dalam pengelolaannya, ia juga men-dapatkan bagian keuntungan. Tetapi kalau ia tidak ikut andil dalam usaha, bahkan melepaskan diri dari usaha penanaman modal itu dengan menjadikan dirinya sebagai perantara saja, maka ia tidak mendapatkan keuntungan apa-apa, kecuali kalau ada kesepakatan bahwa ia mendapatkan upah dengan jumlah tertentu sebagai perantara.<br /><br />Dan dalam kondisi ia ikut andil dalam usaha dan keun-tungan, apakah diserahkan kepada pemilik modal apa yang telah ia syaratkan berupa keuntungan ia mendapatkan keuntungan dari seluruh modal, atau dari bagian dia sebagai pengelola modal per-tama? Ukurannya adalah kesepakatan yang tegas, atau dikem-balikan kepada lafal yang diucapkan dalam perjanjian antara pemilik dengan pengelola modal. Kalau pemilik modal menga-takan, "Ini modal untuk Anda kelola, keuntungannya nanti bila diberikan oleh Allah, akan dibagi dua di antara kita." Maka pe-ngelola modal kedua bisa mengambil ketetapan serupa, yakni pembagian keuntungan antara dia dengan pengelola pertama. Baru sisanya, dibagikan antara pengelola pertama dengan inves-tor. Namun kalau investor mengatakan, "Keuntungan yang Anda peroleh sebagai rezeki dari Allah, harus dibagikan di antara kita dengan prosentase sekian." Maka pengelola pertama harus me-nyerahkan keuntungan kepada investor kedua dan pemilik modal dari seluruh modal yang ada. Kalau ada yang tersisa setelah diam-bil prosentase keuntungan mereka, baru pengelola pertama bisa mengambil keuntungan. Kalau tidak ada, ia tidak mendapatkan keuntungan apa-apa.<br /><br />Syirkah dengan Penanaman Modal<br /><br />Pengelola modal yang telah diberi kekuasaan penuh mengelola modal seseorang, bisa saja mengajak orang lain untuk ber-syirkah dengannya dengan modal tadi, sebagaimana pendapat yang dipilih oleh kalangan Hanafiyah dan Hambaliyah. Ia juga boleh mencampurkan modal itu dengan harta pribadinya, kalau secara kebiasaan dibenarkan. Karena banyak di antara mereka yang mengelola modal yang ditanamkan orang lain, yang sebelumnya ia telah melakukan usaha dengan modalnya sendiri di dunia perniagaan. Yang jelas asal pemilik modal mengetahui hal itu dan mengizinkannya. Lain halnya kalau investor justru menunjukkan sikap sebaliknya.<br /><br />Berhutang Setelah Menerima Investasi Modal<br /><br />Seorang pengelola modal tidak berhak membeli barang lebih banyak dari modal untuk investasi itu, karena itu berarti ia menambah tanggungjawab pemilik modal tanpa keridhaannya. Kalau itu ia lakukan juga, dan pembelian itu telah dilakukan, maka ia menjadi mitra investor dengan modal tambahan yang harus dia tanggung itu. Namun investasi semula dari investor tidaklah mengalami penambahan.<br /><br />Pengelola Ganda<br /><br />Seorang pengelola modal boleh saja menerima investasi tambahan dari investor lain, selama itu tidak mengganggu usaha pengelolaan dana yang dia lakukan terhadap dana investor pertama, dan juga tidak membahayakan investor pertama. Berba-gai Lembaga Keuangan Islam bersandar pada sistem ini pada berbagai pengembangan modal modern yang mereka geluti.<br /><br />3. Hukum-hukum Keuntungan<br /><br />a. Syarat-syarat Keuntungan<br /><br />Keuntungan dalam sistem penanaman modal ini diper-syaratkan sebagai berikut:<br /><br />* Hendaknya diketahui secara jelas. Hendaknya dalam tran-saksi ditegaskan prosentase tertentu bagi investor dan pengelola modal.<br /><br />* Keuntungan itu juga dibagikan dengan prosentase yang sifatnya merata, seperti setengah, sepertiga atau seperempat dan sejenisnya. Kalau ditetapkan sejumlah keuntungan pasti bagi salah satu pihak, sementara sisanya untuk pihak lain, maka itu adalah usaha investasi yang tidak sah, tanpa perlu diperdebatkan lagi. Karena bisa jadi keuntungan dari usaha itu hanyalah bagian, sehingga kerja sama itu harus diberhentikan dalam keuntungan yang demikian tanggung sehingga tidak bisa lagi disebut usaha dengan sistem investasi. Dan yang lebih rusak lagi dari ini adalah apabila pemilik memberikan syarat prosentase tertentu dari mo-dalnya yang tidak terkait dengan usaha penanaman modal ini. Karena itu berarti mengkompromikan antara usaha melalui sistem penanaman modal ini dengan usaha berbasis riba. Ibnul Mundzir menyatakan, "Banyak kalangan ulama yang kami kenal betul yang bersepakat bahwa penanaman modal itu dianggap batal kalau salah seorang di antara kedua belah pihak atau kedua-duanya menetapkan prosentase tertentu dirinya untuk tidak diputar dalam usaha."<br /><br />b. Kode Etik Pembagian Hasil Keuntungan<br /><br />Ada sejumlah kode etik dalam sistem pembagian keun-tungan dalam usaha berbasis penanaman modal ini yang kami ringkaskan sebagai berikut:<br /><br />* Keuntungan berdasarkan kesepakatan dua belah pihak, namun kerugian hanya ditanggung oleh pemilik modal saja. Pembagian keuntungan itu antara dua belah pihak yang terlibat usaha dengan penanaman modal itu adalah berdasarkan kesepakatan mereka berdua. Namun hanya pemilik modal saja yang menanggung kerugian. Pengelola modal hanya mengalami kerugian kehilangan tenaga. Alasannya, karena kerugian itu adalah ungkapan yang menunjukkan berkurangnya modal, dan itu adalah persoalan pemilik modal, pengelola tidak memilik kekuasaan dalam hal itu, sehingga kekurangan modal hanya ditanggung oleh pemilik modal saja, tidak oleh pihak lain.<br /><br />* Keuntungan Dijadikan Sebagai Cadangan Modal, artinya, pengelola tidak berhak menerima keuntungan sebelum ia menyerahkan kembali modal yang ada. Karena keun-tungan itu adalah kelebihan dari modal. Kalau belum menjadi tambahan, maka tidak disebut keuntungan. Kalau ada keun-tungan di satu sisi dan kerugian atau kerusakan di sisi lain, maka kerugian atau kerusakan itu harus ditutupi terlebih dahulu de-ngan keuntungan yang ada, kemudian yang tersisa dibagi-bagikan berdua sesuai dengan kesepakatan.<br /><br />* Pengelola tidak boleh mengambil keuntungan sebelum masa pembagian. Pengelola sudah berhak atas bagian keuntungan dengan semata-mata terlihatnya keuntungan tersebut. Akan tetapi hak tersebut tertahan sampai adanya pembagian di akhir masa perjan-jian. Oleh sebab itu tidak ada hak bagi pengelola modal untuk mengambil bagiannya dari keuntungan yang ada kecuali dengan pembagian resmi akhir itu. Dan pembagian itu hanya dengan izin dari pemilik modal atau dengan kehadirannya. Tidak diketahui adanya perbedaan pendapat dalam persoalan ini.<br /><br />Alasan tidak dibolehkannya pengelola modal mengambil bagiannya dari keuntungan kecuali setelah masa pembagian adalah sebagai berikut:<br /><br />o Bisa jadi terjadi kerugian setelah itu, sehingga keuntungan itu digunakan untuk menutupinya, sebagaimana telah dijelaskan fungsi keuntungan itu sebagai cadangan modal. Sehingga bukan hanya dengan pembagian saja hak masing-masing dari kedua belah pihak terjaga.<br /><br />o Pemilik modal adalah mitra usaha pengelola, sehingga tidak ada hak baginya untuk mengambil bagian keuntungannya tanpa izin dari mitra usahanya itu atau tanpa kehadirannya.<br /><br />* Hak mendapatkan keuntungan tidak akan diperoleh salah satu pihak sebelum dilakukan perhitungan akhir terhadap usaha tersebut.<br /><br />Sesungguhnya hak kepemilikan masing-masing pihak terhadap keuntungan yang dibagikan adalah hak yang labil dan tidak akan bersikap permanen sebelum diberakhirkannya perjan-jian dan disaring seluruh bentuk usaha bersama yang ada. Adapun sebelum itu, keuntungan yang dibagikan itupun masih bersifat cadangan modal yang digunakan menutupi kerugian yang bisa saja terjadi kemudian sebelum dilakukan perhitungan akhir.<br /><br />Perhitungan akhir yang mempermanenkan hak kepemilikan keuntungan, aplikasinya bisa dua macam:<br /><br />* Pertama: Perhitungan akhir terhadap usaha. Yakni dengan cara itu pemilik modal bisa menarik kembali modalnya dan me-nyelesaikan ikatan kerjasama antara kedua belah pihak.<br /><br />* Kedua: Perhitungan akhir terhadap kalkulasi keuntungan. Yakni dengan cara penguangan aset dan menghadirkannya lalu menetapkan nilainya secara kalkulatif, di mana apabila pemilik modal mau dia bisa mengambilnya. Tetapi kalau ia ingin diputar kembali, berarti harus dilakukan perjanian usaha baru, bukan meneruskan usaha yang lalu.<br /><br />Boleh saja melakukan pembagian awal keuntungan sebelum dipisahkan tanpa merusak keberadaan keuntungan itu sebagai cadangan modal.<br /><br />Meskipun hak kepemilikan terhadap keuntungan kedua belah pihak hanya bisa dipermanenkan melalui perhitungan akhir seperti telah dijelaskan sebelumnya, tetapi bisa saja mereka saling menyepakati pembagian keuntungan awal yang tetap akan tunduk kepada hasil perhitungan akhir nanti. Yakni kalau terjadi kerugian setelah itu, harus ditutupi dengan keuntungan yang telah dibagikan. Kalangan Ahli Fiqih Hanafiyah dan Hamba-liyah membolehkan cara itu.<br /><br />Dana Operasional Pengelola<br /><br />Pengelola bisa mengambil dana operasional untuk dirinya dari modal usaha bila ia dalam perjalanan, sesuai dengan kebiasaan dunia dagang. Yakni kalau pengelola melakukan satu perjalanan untuk keperluan usaha bersama itu, ia boleh meng-gunakan dana usaha untuk semua keperluannya selama ia dalam perjalanan dan selama ia tinggal di daerah orang hingga kembali ke daerahnya. Adapun bila ia bermukin di daerah atau kotanya sendiri, ia tidak berhak mendapatkan nafkah dari dana usaha tersebut. Karena tinggalnya ia di negerinya, bukanlah untuk tujuan mencari keuntungan, karena sebelumnya ia juga tinggal di daerahnya tersebut. Pembedaan antara saat bepergian dengan saat tinggal di kampung halaman adalah pendapat yang dipilih oleh kalangan Hanafiyah dan Malikiyah.<br /><br />Tanggungjawab Pengelola Terhadap Modal Investasi<br /><br />Tidak ada tanggungjawab bagi pengelola terhadap modal usaha kecuali karena keteledoran atau pelanggaran, sama dengan tanggungjawab orang-orang yang diamanahi sesuatu. Sama sekali tidak bisa digunakan segala bentuk trik manipulatif untuk meng-gugurkan hukum ini. Karena merusak kode etik ini dapat meng-giring usaha ini kepada bentuk jual beli berasas riba.<br /><br />Kalau pemilik modal menetapkan syarat bagi pengelola modalnya untuk bertanggung jawab terhadap modal yang dike-lolanya, atau pengurangan keuntungan, maka syarat tersebut adalah batil. Akan tetapi apakah kerusakan itu akan terus membias kepa-da dasar perjanjian? Masih ada perbedaan pendapat Ahli Fiqih. Kemungkinan pendapat yang benar adalah bahwa perjanjian tetap sah, meski syaratnya rusak. Artinya, syarat itu tidak berlaku, tetapi perjanjian itu tetap berjalan. Para ulama Hanafiyah telah menegaskan hal itu, demikian juga kalangan Hambaliyah.<br /><br />Berakhirnya Usaha Berbasis Isvestasi<br /><br />Usaha ini berakhir dengan pembatalan dari salah satu pihak. Karena keharusan itu bukan bagian konsekuensi perjanjian usaha semacam ini. Masing-masing pihak bisa membatalkan perjanjian kapan saja dia menghendaki. Hanya saja perjanjian ini wajib dilaksanakan bila sudah dimulai usahanya, menurut yang paling benar dari dua pendapat ulama yang ada. Artinya, kalau penge-lola telah memulai usahanya, berarti penanaman modal itu wajib terus berlangsung dan pemilik modal tidak bisa mengambil modalnya kembali, yakni sampai modal itu kembali menjadi uang kontan, yakni sebagaimana sebelumnya. Modal itu tidak bisa ditarik ketika usaha sedang berjalan, karena dikhawatirkan akan menimbulkan bahaya yang timbul karena pemutusan hubungan kerja secara tiba-tiba, padahal usaha sedang berjalan. Pendapat ini diambil oleh kalangan Malikiyah.<br /><br />Perjanjian usaha investatif ini juga bisa berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak pelaku perjanjian, atau karena ia gila atau idiot. Kecuali kalau itu terjadi setelah usaha berlangsung, kalau mengacu kepada pendapat Malikiyah yang menyatakan bahwa perjanjian berjalan dengan berjalannya usaha, maka perjan-jian itu tidak berhenti. Ahli warisnya atau walinya bisa melanjutkan perjanjian tersebut sesuai dengan kesepakatan terhadap pendahu-lunya atau orang yang memberi kuasa kepadanya sebelumnya.<br /><br />Cara Memfungsikan Usaha Berbasis Investasi dalam Dunia Perbankan<br /><br />Perbankan Islam modern telah memanfaatkan jasa bentuk usaha ini dan menjadikannya sebagai pendongkrak kemajuan ber-bagai proyek pengembangan modal dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam. Telah kita paparkan sebelumnya, bahwa mudharabah atau usaha investasif ini dilakukan dengan adanya dua pihak yang terlibat: pertama pihak yang memiliki modal dan kedua pihak yang melakukan usaha. Pihak pertama disebut investor dan pihak kedua disebut pengelola modal.<br /><br />Ini adalah realita yang jelas dalam berbagai bentuk aplikasi usaha berbasis penanaman modal ini: baik yang bersifat umum atau yang memiliki kriteria tertentu, baik yang bersifat modal lama atau yang modern, dan baik yang melibatkan dua pihak, atau kerja sama kolektif.<br /><br />Kalau rumus ini kita terapkan dalam lingkaran berbagai aktivitas perbankan, kita harus mengenali terlebih dahulu karak-ter pemilik modal dan pengelolanya sehingga kita bisa mengenal seluruh pihak terkait dengan perjanjian pengelolaan modal ter-sebut. Itu baru awal dari sebuah perjalanan.<br /><br />Tidak syak bahwa orang-orang yang memiliki titipan dan simpanan di berbagai bank adalah pihak yang menjalankan pe-ranan pemilik modal dalam konteks ini.<br /><br />Sementara pengelola modalnya teraplikasikan pada pihak bank yang menerima berbagai dana titipan dan simpanan tersebut untuk disalurkan ke berbagai usaha pengembangan modal yang bermacam-macam. Setelah melakukan berbagai penelitian dan pengkajian yang lazim terhadap setiap proyek pengelolaan dana yang akan digeluti. Kemudian bekerja keras siang malam meng-urus dan memonitor perkembangan usaha tersebut hingga sampai pada perhitungan akhir. Pihak bank memainkan peranan sebagai manager dalam pengelolaan dan pengembangan modal untuk disalurkan ke berbagai lokasi pengembangan modal.<br /><br />Kalau pihak bank mau menambahkan modal itu dengan dana bank pribadi bank tersebut pada modal simpanan dan titipan yang ada padanya, lalu seluruh modal yang terkumpul diserah-kan pada berbagai proyek pengembangan modal yang bermacam-macam bentuknya, sebagai pengelola modal sekaligus mitra bisnis. Sebagai pengelola modal bagi dana orang lain dan sebagai mitra bisnis dengan modal yang dimilikinya sendiri sebagai modal usaha. Dalam pembahasan tentang usaha berbasis investasi, penulis memilih bahwa aplikasi usaha semacam ini adalah boleh.<br /><br />Adapun berhubungan dengan sejumlah orang pengembang modal yang mendatangi pihak bank mengajukan proposal untuk pendanaan proyek-proyek mereka, atau untuk bekerjasama de-ngan mereka dalam proyek-proyek tersebut. Sesungguhnya birokrasi mereka dengan pihak pihak bank berbeda-beda, tergan-tung dengan bentuk pengembangan modal yang ditawarkan kepada mereka.<br /><br />Terkadang peran mereka hanya sebatas sebagai partner modal dalam sebuah usaha investasif, yakni apabila pihak bank membiayai semua kebutuhan usaha secara lengkap, sehingga me-reka hanya melakukan tugas usaha dan administrasinya saja. Pada saat itu, pihak bank menjadi pemilik modal dari usaha mereka.<br /><br />Terkadang mereka menggabungkan tugas sebagai pemilik sekaligus pengelola modal, kalau pihak bank hanya menyediakan sebagian modal yang dibutuhkan oleh proyek. Dengan modal yang mereka miliki, mereka menjadi mitra pihak bank. Dan dengan usaha yang mereka lakukan, mereka menjadi pengelola modal.<br /><br />Terkadang mereka juga bisa berfungsi hanya sebagai pekerja bayaran atau pegawai, kalau kita misalkan pihak bank-lah yang bekerja mendirikan proyek tertentu dan mengikat perjanjian dengan mereka gaji yang ditentukan.<br /><br />Bisa juga mereka tampil hanya sebagai peminjam uang, kalau karena satu hal atau karena alasan tertentu pihak bank tidak bisa memberikan pinjaman lunak (tak berbunga). Hal itu tentu saja sesuai dengan sistem managerial bank tersebut.<br /><br />Terkadang di antara mereka ada yang hanya menjadi semacam pembeli. Misalnya pihak bank menjual semacam barang dengan penjualan langsung atau dengan sistem pembayaran ter-tunda, dalam arti pihak bank memberikan penjualan kepada mereka dengan bentuk barang untuk dibayar secara tertunda.<br /><br />Dengan demikian, model hubungan pihak bank dilihat dari kedudukan bank sebagai investor menghadapi para pengelola modal, berbeda-beda sesuai dengan karakter usaha yang mengi-kat kedua belah pihak. Terkadang dalam bentuk usaha berbasis investasi, atau syirkah, jual beli saling menguntungkan atau dengan pembayaran tertunda, serta berbagai bentuk hubungan lainnya. Adapun hubungan bank dengan para nasabah yang me-nitipkan uang kepada mereka adalah atas dasar perjanjian usaha berbasis investasi dari mereka. Itulah yang menjadi bentuk usaha dasar dalam dunia pengembangan modal perbankan. Sementara birokrasi hubungan pihak bank sendiri dengan kalangan penge-lola modal tergantung pada situasi dan kondisi.<br /><br />Sebagian peneliti hukum lebih cenderung menganggap hu-bungan pihak bank dengan para nasabah yang menitipkan modal kepada mereka berdasarkan penjaminan, dalam arti bahwa pihak bank mewakili para nasabahnya dalam perekrutan dana, pengum-pulan dan pencarian lubang-lubang bisnis pengembangan modal yang sesuai untuk menginvestasikan dana-dana tersebut. Baru kemudian pihak bank yang memonitor dan mengkalkulasikan segalanya, sebagai ganti dari sistem upah tetap dengan jumlah tertentu.<br /><br />Sebenarnya, hubungan semacam itu tampak lebih relevan dengan dunia jasa perbankan yang hanya sebatas penyediaan fasilitas dengan upah tertentu. Adapun dalam bidang pengem-bangan modal, sepantasnya bagi pihak bank dan pihak penitip modal untuk menyempurnakan kerja sama di antara mereka di atas dasar usaha investatif. Karena pekerja itu harus diberikan gaji secara tetap. Hal itu tentu saja melipatgandakan dorongan untuk melakukan berbagai kreasi baru. Lain halnya dengan mitra usaha atau pengelola modal yang berpandangan bahwa kepentingannya dengan kepentingan pemilik modal itu tidak dapat dipisahkan, bahwasanya tidak ada jalan memperoleh keuntungan dan hasil selain dengan menjalankan proyek dan merealisasikan semua targetnya. Kalau tidak, usahanya akan gagal. Dalam hal ini tidak perlu dikorbankan ruh keikhlasan dan tidak perlu membuang percuma segala potensi dan kreasi yang dimiliki.<br /><br />Kesimpulannya, hendaknya pihak bank yang melakukan usaha investasif berperan sebagai pengelola di hadapan para nasa-bah yang menitipkan dana kepada mereka. Sementara ben-tuk hubungannya dengan para pengelola modal tergantung pada kon-disi. Bisa jadi ia akan menjadi sesama pemilik modal atau sebagai mitra usaha mengelola modal, sebagai penjual atau sebagai pemberi pinjaman, tergantung dengan karakter perjanjian usaha yang mengikat kedua belah pihak.<br /><br />Bentuk kerja sama ini diikat dengan beberapa kaidah be-rikut:<br /><br />* Tidak adanya tanggungjawab pihak pengelola modal terhadap usaha investatif ini kecuali karena faktor keteledoran atau faktor pelanggaran. Dalam hal ini tidak ada bedanya antara usaha investatif melalui jasa perbankan atau usaha-usaha inves-tatif lainnya.<br /><br />* Masalah pertanggungjawaban di berbagai bank-bank Islam tidak akan dapat diselesaikan selain dengan membangun keimanan yang bisa mengarahkan orang untuk tetap konsekuen menjaga keseimbangan kehidupan manusia. Kemudian ditambah dengan memberikan perhatian maksimal dalam mempelajari berbagai sistem pengembangan modal yang digeluti oleh berbagai bank Islam dengan tetap memantau sistematika sub diskripsi dan letak geografis berbagai proyek tujuan serta berbagai bentuk hubungan lazim lainnya yang dikenal orang sebagai berada di bawah pertanggungjawaban pihak bank.<br /><br />* Tidak perlu memperhatikan upaya yang dilakukan kalangan kontemporer yang memaksa pihak bank bertanggungjawab dalam transaksi ini. Itu disebabkan lemahnya dasar-dasar ilmu fiqih mereka ketika mengemukakan berbagai upaya tersebut. Belum lagi bahwa upaya mereka itu bertentangan dengan ijma" Ahli Fiqih.<br /><br />* Tidak boleh menetapkan prosentase tertentu dari modal yang ada dalam sebuah usaha investasif. Kalau ketetapan itu diambil, maka perjanjian dianggap batal.<br /><br />* Dibolehkan membagikan keuntungan pada setengah pu-taran dengan terus menjalankan usaha. Bisa jadi keuntungan itu akan bersifat permanen, kalau masing-masing dari putaran itu dianggap sebagai perjanjian tersendiri dengan kalkulasi dan pen-danaan tersendiri pula. Kemudian bila investor mau menarik modalnya dibolehkan, dan dibolehkan juga untuk dikembangkan kembali dengan perjanjian baru.<br /><br />* Keuntungan dibagi-bagikan pada semua dana yang dititip-kan secara keseluruhan meskipun sebagian dari dana kadang tidak tergunakan secara langsung dalam pengelolaan modal. Karena hak dalam perjanjian kerja sama tergantung pada perjanjiannya, bukan pada modalnya. Jadi tidak tergantung pada penggunaan dana, namun disesuaikan dengan kesepakatan untuk mengkhu-suskan penggunaan dana tersebut dalam kepentingan syirkah.<br /><br />* Kerja tahunan perbankan itu hendaknya dibagi menjadi beberapa masa putaran yang saling beruntun. Masing-masing masa putaran membentuk sebuah usaha investatif tersendiri dengan kalkulasi keuntungan dan kerugian tersendiri. Pihak bank hendaknya memperbanyak masa putaran itu agar semakin ba-nyak kesempatan bertubi-tubi para pengelola modal yang terbuka di depan mata mereka untuk mengembangkan dana mereka, sehingga bisa ikut andil dalam proyek mana saja yang mereka kehendaki. Tanpa mereka harus beralih kepada bentuk usaha investatif lain setelah memulai bekerjasama dengan proyek tersebut, atau terpaksa menunggu lama tanpa ada proses pengem-bangan modal yang diinginkan.<br /><br />* Keuntungan dibagi-bagikan pada semua dana titipan de-ngan cara yang lazim. Kalau masing-masing dana yang ada jumlahnya itu jumlahnya sama maka tentu keuntungan dibagikan dengan sama rata. Kalau tidak sama, dibagikan secara prosentasif berdasarkan jumlah dana masing-masing. Sehingga tidak perlu lagi mengadopsi aturan "siapa kuat siapa menang" seperti adopsi yang dilakukan berbagai bank Islam dari berbagai bank berbasis riba, untuk menyelesaikan problematika dana-dana yang tidak seimbang waktu penarikannya. Karena dengan sistem pemutaran dana itu batas penarikan dana nasabah menjadi satu.<br /><br />Akhirnya, sistem usaha investatif dengan ilmu dan keya-kinan dalam memahami hukum-hukumnya dapat memuaskan kebutuhan usaha-usaha perbankkan dengan segala macam cabang-cabang dan pihak yang terkait serta intensitas kerjanya yang nyaris tidak pernah berhenti.<br /><br />Kiat Memfungsikan Sistem Investasi Kolektif Secara Umum<br /><br />Berbagai bank Islam telah banyak memberikan manfaat melalui sistem perjanjian usaha semacam ini. Oleh sebab itu, se-baiknya perusahan-perusahaan pengembangan modal Islam juga berperan serta memfungsikannya. Misalnya dengan menerima titipan dana dari para investor dengan perhitungan mereka seba-gai pemilik dana, kemudian menghidupkan dana-dana tersebut dalam berbagai proyek pengembangan dana di sektor pertanian, perindustrian dan perniagaan, dengan berfungsi sebagai penge-lola atau mitra pengelola. Bila Allah memberikan rezeki keun-tungan kepada mereka, dibagi-bagi di antara mereka dengan para pemilik modal berdasarkan kesepakatan. Ini yang disebut sebagai pengembangan dana langsung.<br /><br />Pihak perusahaan juga bisa mengulang kembali usaha investatif ini dengan dana yang ada dengan menyerahkannya kepada orang-orang yang memiliki skill dan kemampuan menge-lola proyek-proyek tertentu, akan tetapi mereka membutuhkan modal untuk mendanani semua proyek mereka. Dengan cara itu, karakter perusahaan ini menjadi ganda.<br /><br />Di hadapan para penitip modal pertama, perusahaan ini berperan sebagai pengelola dana atau mitra usaha investatif.<br /><br />Sementara di hadapan orang-orang yang qualified yang me-reka serahkan dana untuk diputar, mereka berperan sebagai pemilik modal atau sebagai orang yang diberi hak kuasa, bila terjadi kesepakatan di atas akad wikalah ma’jurah (pemegang kuasa yang di upah) investor untuk membayar mereka sebagai peme-gang hak kuasa dana.<br /><br />Pemikiran inilah yang menjadi batu pertama dalam mem-bangun berbagai bank Islam modern, sebagaimana telah dijelas-kan sebelumnya.<br /><br />Cara Pembagian Keuntungan Terhadap Dana yang Ber-beda-beda Waktu Penggunaannya Sebagai Modal Usaha<br /><br />Sehubungan dengan pengelolaan dana kolektif ada proble-matika dalam sistem pembagian keuntungan terhadap dana-dana yang berbeda-beda waktu penggunaannya sebagai modal usaha. Karena usaha tersebut dilakukan dengan mencampurkan aku-mulasi dana yang masuk secara beruntun, yang dana-dana itu tidak terkumpulkan secara bersamaan pada awal usaha. Untuk menyelesaikan problematika ini, bisa dilakukan dengan salah satu dari dua cara:<br /><br />* Pertama: Dengan sistem beberapa kali masa pemutaran dana, sebagaimana telah disinggung sebelumnya.<br /><br />* Kedua: Dilakukan hukum rimba, yakni dengan cara memberikan keuntungan pada dana-dana itu sesuai dengan masa mendekamnya dana-dana itu untuk digunakan sebagai modal usaha pengembangan dana. Uang titipan yang mendekam selama setahun misalnya, bisa memperolah keuntungan sempurna. Se-mentara yang hanya mendekam setengah tahun, mendapatkan setengah keuntungan. Dan yang mendekam selama tiga bulan, hanya mendapatkan seperempat keuntungan. Demikian seterusnya.<br /><br /><br />Di antara yang layak diingat sehubungan dengan peraturan terakhir ini, bahwa sistem ini masih diperdebatkan, karena me-ngandung unsur manipulasi. Karena bisa jadi uang yang datang belakangan itu berfungsi menutup kerugian, atau memperoleh keuntungan dari fase di mana dana itu belum berfungsi sebagai modal.<br /><br />Beberapa Catatan Untuk Diingat<br /><br />Ketika mencanangkan sebuah usaha pengembangan modal kolektif berdasarkan perjanjian usaha seperti di atas, harus meng-hindari beberapa hal berikut:<br /><br />* Menetapkan keuntungan dengan prosentase yang tetap dari modal yang ada, atau jumlah mati. Hal itu berdasarkan ijma" ulama persyaratan atau ketetapan itu adalah batil.<br /><br />* Meminta pertanggungjawaban pengelola tanpa adanya keteledoran atau pelanggaran. Itu juga berdasarkan ijma" posisi pengelola dana terhadap dana yang dikelolanya, seperti posisi orang yang dititipkan amanah. Ia tidak bertanggung jawab menggantinya kecuali bila melakukan keteledoran atau pelanggaran.<br /><br /><br />Satu hal lagi yang perlu diingatkan, bahwa berbagai upaya yang bermacam-macam telah dilakukan pada masa sekarang ini untuk melegalisasikan dua hal terlarang di atas. Semua upaya tersebut tak lepas dari cacat. Upaya untuk mencari keringanan pada dua hal ini atau pada salah satu di antaranya bisa meng-alihkan perjanjian tersebut dari bentuk usaha investatif, kepada bentuk simpan pinjam. Sementara kelebihan yang diperoleh teralihkan dari lingkaran keuntungan kepada bentuk riba yang diharamkan, sehingga menghancurkan persyaratan perjanjian ini dari dasarnya.<br /><br />KESIMPULAN:<br /><br />Hukum-hukum Tentang Syarikat<br /><br />Syirkah dalam terminologi Ahli Fiqih berarti aliansi dalam kepemilikan atau dalam beraktivitas. Syirkah disyariatkan menu-rut ijma" para ulama kaum muslimin.<br /><br />Syirkah ada dua macam: Syirkah kepemilikan dan syirkah transaksional.<br /><br />Sementara syirkah transaksional terbagi menjadi: Syirkah "inan, syirkah abdan (usaha), syirkah wujuh (prestigal), syirkah mufa-wadhah (komprehensif) dan syirkah mudharabah (usaha investatif).<br /><br />Syirkah "inan adalah aliansi dalam modal, usaha dan keun-tungan. Syirkah seperti ini secara konsensus dibolehkan. Meskipun terdapat perbedaan pendapat pada beberapa bentuk aplikasinya.<br /><br />Rukun-rukun syirkah ini ada tiga:<br /><br />1. Dua pihak transaktor yang memiliki kompetensi berak-tivitas. Boleh dilakukan bersama non muslim, asal dia tidak dibi-arkan mengoperasikan modal sendirian, karena khawatir akan memasuki berbagai bentuk usaha yang diharamkan.<br /><br />2. Objek transaksi, yakni modal, usaha dan keuntungan. Modal syaratnya harus diketahui dan harus ada ketika dilakukan transaksi pembelian, tidak boleh berupa hutang di tangan orang yang kesulitan membayarnya. Sementara berkaitan dengan usaha, masing-masing dari transaktor bebas beroperasi sesuai dengan kebiasaan di kalangan para pedagang. Masing-masing juga bisa menyerahkan tugasnya kepada pihak lain. Adapun tentang keuntungan, syaratnya harus diketahui prosentasenya. Harus me-rupakan bentuk prosentase yang umum. Kalau ada bagian yang diperuntukkan secara khusus bagi salah satu pihak tanpa melalui proses pemutaran dana, perjanjian tersebut rusak.<br /><br />3. Pelafalan perjanjian. Yakni yang disebut ijab qabul. Pelafalan ini dapat dilakukan dengan segala cara yang dapat mengindi-kasikan kearah terlaksananya perjanjian, baik berupa ucapan maupun tindakan.<br /><br />Dalam syirkah ini tidak disyaratkan bahwa keuntungan itu harus berdasarkan jumlah modal. Bisa saja di dibeda-bedakan. Karena keuntungan itu bisa didapat berdasarkan modal, bisa juga berdasarkan usaha. Sementara usaha yang dilakukan masing-masing pihak berbeda-beda.<br /><br />Asal dari syirkah ini adalah dibolehkan. Syirkah itu berakhir dengan pembatalan dari salah satu pihak. Namun syirkah itu secara otomatis berlangsung dengan berjalannya usaha, menurut pendapat ulama yang paling kuat. Itu terus berlangung sampai hingga modal habis diputar dan kembali menjadi uang kontan seperti sebelumnya. syirkah juga berakhir dengan meninggalnya salah seorang transaktor, karena dia gila atau tercekal karena bangkrut terlilit hutang.<br /><br />Namun syirkah tidak menjadi batal dengan habisnya salah satu dari dua modal yang ada setelah keduanya dicampurkan. Namun kalau harta itu hangus sebelum dicampurkan, berarti syirkah batal.<br /><br />Di antara bentuk aplikasi bentuk usaha syirkah dalam berba-gai bentuk pengembangan modal kolektif adalah syirkah permanen, syirkah berdasarkan proyek tertentu dan syirkah non permanen yang pada akhirnya menjadi hak milik penuh pengelola.<br /><br />Syirkatul Abdan (Syirkah Usaha)<br /><br />Yakni aliansi dua pihak atau lebih dalam segala usaha yang dilakukan oleh tangan mereka, seperti kerjasama yang dilakukan oleh para ahli keterampilan usaha dan sejenisnya. Mayoritas ulama membolehkan syirkah semacam itu. Namun Imam Syafi"i melarangnya.<br /><br />Para ulama berbeda pendapat tentang disyaratkannya kesamaan usaha dalam syirkah ini. Kalangan Malikiyah dan Hambaliyah dalam salah satu riwayat dari mereka memberla-kukan syarat itu. Namun kalangan Hanafiyah dan juga kalangan Hambaliyah dalam riwayat lain menentang pendapat itu.<br /><br />Keuntungan dalam syirkah semacam ini berdasarkan kesepa-katan orang-orang yang beraliansi di dalamnya, disamakan atau dibeda-bedakan. Dasar aliansi para transaktor dalam keuntungan pada syirkah ini adalah jaminan masing-masing kepada yang lain. Maka seluruh orang yang terlibat kerjasama dalam syirkah ini berada dalam satu hak. Setiap usaha yang dilakukan oleh salah seorang di antara mereka adalah di bawah jaminan pihak lain.<br /><br />syirkah ini berakhir dengan pembatalan dari salah satu pihak yang terlibat dalam perjanjian, atau karena dia meninggal dunia, gila atau tercekal karena bangkrut terlilit hutang.<br /><br />Syirkatul Wujuh (Syirkah Prestigal)<br /><br />Yakni aliansi yang dilakukan dua pihak atau lebih untuk membeli barang dagangan dengan modal nama baik mereka secara berhutang, lalu bila ada keuntungan dibagi secara bersama.<br /><br />Para ulama juga berbeda pendapat tentang hukum syirkah ini. Kalangan Hanafiyah membolehkannya demikian juga kalangan Hambaliyah. Namun kalangan Syafi"iyah dan Malikiyah melarang sebagian bentuknya.<br /><br />Syirkatul Mufawadhah<br /><br />Yakni syirkah di mana seluruh yang terlibat dalam syirkah ini memiliki kesamaan modal, aktivitas dan bahkan hutang piutang dari awal syirkah hingga akhir. Ini merupakan bentuk kerja sama komprehensif di mana seluruh pihak bersepakat untuk bersekutu dalam segala sesuatu. Bahkan masing-masing menyerahkan kepa-da pihak lain untuk melakukan segala bentuk aktivitas yang wajib dilakukan pihak lain.<br /><br />Para ulama Ahli Fiqih berbeda pendapat tentang disyariat-kannya syirkah ini. Mayoritas ulama membolehkannya, namun kembali Imam Syafi"i 5 melarangnya.<br /><br />Alasan yang diambil oleh Imam Syafi"i untuk melarangnya adalah bahwa karena syirkah ini mengandung unsur penjaminan terhadap yang tidak diketahui dan juga jaminan terhadap sesuatu yang tidak diketahui. Keduanya adalah perjanjian rusak, bila ditinjau secara terpisah, bagaimana lagi bila keduanya dilakukan secara bersamaan?<br /><br />Alasan beliau itu dibantah dengan pernyataan bahwa keti-daktahuan tersebut karena terjadi sebagai konsekuensi logis. Satu tindakan terkadang dianggap tidak sah kalau dijadikan tujuan, tetapi diangap sah bila hanya sebagai konsekuensi.<br /><br />Sementara kalangan Hambaliyah menetapkan syarat dibo-lehkannya syirkah ini bila tidak dimasukkan ke dalamnya usaha sampingan dan denda-denda. Kalau keduanya dimasukkan, ber-arti kerja sama batal, karena mengandung unsur penipuan.<br /><br />Adapun kalangan Hanafiyah memberikan persyaratan ada-nya kesamaan dalam modal, usaha dan keuntungan serta hutang piutang. Pada umumnya syirkah ini dilakukan dalam berbagai bentuk perniagaan, harus diimplementasikan melalui pelafalan sebagai syirkah Mufawadhah. Kalau syarat-syarat atau sebagai syarat-syarat Syirkah Mufawadhah ini tidak terpenuhi, maka menurut para ulama, syirkah ini berubah menjadi Syirkah "Inan.<br /><br />Para ulama Ahli Fiqih telah bersepakat bahwa tanggungan kerugian selalu identik dengan jumlah modal dalam segala bentuk syirkah. Namun dalam soal keuntungan, mereka berbeda pendapat apakah harus disesuaikan dengan jumlah modal atau berdasarkan kesepakatan, harus disamakan atau dibeda-bedakan.<br /><br />Syirkatul Mudharabah (Kerjasama Usaha Investatif)<br /><br />Mudharabah adalah penyerahkan modal kepada orang yang terbiasa berdagang dengan memberikan sebagian keuntungan kepada pedagang itu. Kerja sama ini dibolehkan berdasarkan ijma’ ulama kaum muslimin.<br /><br />Rukun-rukun kerja sama ini ada tiga: Dua pihak transaktor, objek transaksi dan pelafalan perjanjian.<br /><br />Dua transaktor seperti biasa disyaratkan harus memiliki kompetensi beraktivitas. Boleh saja bekerja sama dengan non muslim, dengan syarat harus terus dimonitor pengelolaan dana-nya agar tetap terjaga kehalalannya.<br /><br />Sementara objek transaksi disyaratkan harus berupa alat tukar –emas, perak dan uang--. Dibolehkan menanamkan modal dengan hutang yang berada di tangan orang yang mampu memba-yarnya dan tentu saja mengakui bahwa dirinya memang berhutang, menurut pendapat yang benar dari kalangan ulama. Dibolehkan juga menanamkan modal dengan menggunakan uang titipan, kecuali kalau uang titipan tersebut sudah dibelanjakan, sehingga hukumnya menjadi modal berupa hutang. Investor juga bisa menambahkan dana segar pada modal yang ada, namun harus ditinjau sebagai modal terpisah dengan keuntungan dan kerugian tersendiri. Boleh juga menarik sebagian modal, yang berarti transaksi terhadap modal yang sudah ditarik menjadi batal. Namun hak investor terhadap modal yang tersisa tetap ada. Ketika terjadi kerugian, kerugian itu bagi-bagikan pada modal yang sudah tertarik dan yang tersisa.<br /><br />Sementara dalam usaha investasi ini disyaratkan hendaknya modal diputar dalam dunia niaga dan bidang-bidang terkait. Ka-langan Hambaliyah membolehkan penyerahan modal itu kepada para industriawan dalam bentuk alat-alat produksi dengan meng-ambil keuntungan dari sebagian hasilnya, dikiyaskan atau diana-logikan dengan muzara"ah (usaha investatif pertanian) dan musaqat (usaha penyiraman perkebunan). Pengelola modal tidak dibo-lehkan mengembangkan modal dengan menjual barang-barang haram, para ulama bersepakat dalam hal ini. Boleh juga mela-kukan usaha investasif dengan kriteria tertentu, selama kriteria tersebut berguna dan dikembalikan kepada kebiasaan yang ada. Memberi batasan waktu pada usaha ini juga dibolehkan menurut pendapat ulama yang benar, sebagaimana pendapat kalangan Hanafiyah dan Hambaliyah. Pengelola juga bisa menyewa orang untuk melaksanakan berbagai tugas pengelolaan yang memang tidak harus dikerjakanannya sendiri menurut kebiasaan. Bahkan pengelola bisa melakukan usaha investasi lain dengan pengelola lain menggunakan modal yang sama, kalau ia diizinkan oleh pemilik modal atau diberikan hak penuh untuk mengelola modal-nya sesuka hati. Pengelola juga bisa menggunakan modal tersebut untuk mengajak kerja sama pengelola lain. Namun pengelola tidak dibolehkan untuk berhutang dalam melakukan usaha, kecuali bila diizinkan oleh investor, karena tindakan itu menambah tanggung jawab pada diri investor tanpa keridhaannya. Kalau itu dilakukan, berarti jual beli itu menjadi jual beli pengelola sendiri, dan ia menjadi mitra investor, selama itu tidak mengganggu akti-vitas pengelolaan modalnya bersama investor.<br /><br />Keuntungan usaha investatif ini harus diketahui secara jelas, harus berupa prosentase yang umum. Kalau salah seorang diten-tukan mendapatkan bagian tetap (yang tidak diputar), maka perjanjian itu batal.<br /><br />Sehubungan dengan keuntungan dalam usaha investatif ini, pembagiannya harus memenuhi beberapa kode etik berikut:<br /><br />Keuntungan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, sementara kerugian hanya ditanggung oleh investor saja.<br /><br />Keuntungan dalam usaha investatif juga sebagai cadangan modal. Pengelola tidak mendapatkan keuntungan sebelum ia me-nerima kembali modal secara utuh. Pengelola hanya bisa mengambil keuntungan melalui pem-bagian.<br /><br />Hak kepemilikan keuntungan hanya menjadi permanen bagi masing-masing pihak setelah dilakukan perhitungan akhir, baik secara aplikatif maupun kalkulatif.<br /><br />Boleh dilakukan pembagian keuntungan awal, namun nan-tinya dihitung pada perhitungan akhir.<br /><br />Pengelola boleh mengambil bagian dari uang modal sebagai biaya perjalanannya melakukan bisnis, sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di kalangan pedagang.<br /><br />Tidak ada pertanggungjawaban bagi pengelola dalam perjan-jian ini selain karena keteledoran atau pelanggaran. Tidak perlu diperhatikan adanya berbagai trik kamuflase untuk membatalkan dasar hukum ini.<br /><br />Perjanjian usaha investatif ini berakhir dengan mening-galnya salah satu transaktor atau karena dia gila, atau tercekal karena bangkrut terlilit hutang. Bisa juga karena pembatalan salah satu pihak, hanya saja usaha itu tetap berlangsung bila telah di-mulai menurut pendapat yang benar dari para ulama, hingga habisnya modal diputar, demi menghindari bahaya akibat pemu-tusan hubungan usaha yang tiba-tiba.<br /><br />Dibolehkan mengambil keuntungan usaha ini dalam ling-kungan perbankan dengan cara memberikan modal kepada pihak lain untuk diputar atau dengan cara lain. Demikian juga dalam lingkungan pengembangan modal kolektif lain secara umum.<br /><br />Sumber : Alsofwah.or.idRiandasa Anugerah Febrianhttp://www.blogger.com/profile/17173070564986941890noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8583092295019181134.post-81960998871784986212009-11-27T07:13:00.000+07:002009-11-27T07:14:21.402+07:00Sistem MurabahahSabtu, 14 April 2007 - 03:10:33, Penulis : Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin<br />Kategori : Kajian Utama<br />Sistem Murabahah<br /><br />Murabahah seolah menggenapi “khazanah” praktik-praktik ribawi di sekitar kita. Sistem ini awalnya mengadopsi praktik jual beli yang sudah berlaku umum. Namun dengan memosisikan bank sebagai lembaga pembiayaan, praktik ini dan yang sejenis –seperti leasing- pun tak lepas dari jerat riba.<br /><br />Di antara sistem akad jual beli yang cukup banyak ditemukan pada bank-bank adalah apa yang mereka sebut dengan istilah murabahah. Sistem transaksi ini sering dijumpai di bank-bank yang mengatasnamakan dirinya “Bank Islam.” Banyak kaum muslimin yang terlena dengan embel-embel Syariah atau nama-nama berbahasa Arab pada produk-roduknya, sehingga jarang di antara mereka yang memperhatikan atau mempertanyakan dengan seksama sistem transaksi yang terjadi.<br />Maka menerangkan masalah seperti ini dipandang lebih wajib daripada system-sistem riba yang berlaku di bank-bank konvensional, sebab amat sedikit kaum muslimin yang mengetahuinya.<br />Istilah tersebut di atas sesungguhnya telah ada dan diulas oleh para ahli fiqih sejak dahulu. Namun kini istilah tersebut dipakai untuk sebuah hakekat permasalahan yang tidak sama dengan apa yang dahulu mereka ulas. Di kalangan ahli fiqih dikenal sebuah transaksi dengan istilah “jual beli amanah.” Disebut demikian karena seorang penjual wajib jujur dalam menyebutkan harga sebuah barang kepada seorang pembeli.<br />Transaksi ini ada 3 jenis:<br />1. Murabahah<br />Gambarannya adalah ‘Amr –misalkan– membeli HP seharga Rp. 500 ribu lalu dia jual dengan keuntungan Rp. 100 ribu –misalkan–.<br />2. Wadhi’ah<br />Gambarannya adalah seseorang membeli sepeda seharga Rp. 1.000.000,- kemudian karena terdesak kebutuhan, maka dijualnya dengan harga Rp. 900.000,-<br />3. Tauliyah<br />Gambarannya adalah seseorang membeli barang seharga Rp. 10.000,- lalu dijual dengan harga yang sama.<br />Transaksi-transaksi di atas diperbolehkan dengan kesepakatan para ulama, kecuali poin satu (murabahah) di mana sebagian kecil ulama memakruhkannya. Namun yang rajih adalah boleh dan ini adalah pendapat mayoritas ulama.<br />Adapun sistem murabahah yang terjadi di bank-bank “Islami”, gambarannya sebagai berikut:<br />1. Calon pembeli datang ke bank, dia berkata kepada pihak bank: “Saya bermaksud membeli mobil X yang dijual di dealer A dengan harga Rp. 90 juta. Pihak bank lalu menulis akad jual beli mobil tersebut dengan pemohon, dengan mengatakan: “Kami jual mobil tersebut kepada anda dengan harga Rp. 100 juta, dengan tempo 3 tahun.” Selanjutnya bank menyerahkan uang Rp. 90 juta kepada pemohon dan berkata: “Silahkan datang ke dealer A dan beli mobil tersebut.”<br />Transaksi di atas dilakukan di kantor bank.<br />2. Sama dengan gambaran pertama, hanya saja pihak bank menelpon showroom dan berkata “Kami membeli mobil X dari anda.” Selanjutnya pembayarannya dilakukan via transfer, lalu pihak bank berkata kepada pemohon: “Silahkan anda datang ke showroom tersebut dan ambil mobilnya.”<br />Hukum dua jenis transaksi di atas ini adalah haram sebab pihak bank menjual sesuatu yang belum dia terima.<br />3. Sama dengan gambaran sebelumnya, hanya saja pihak bank datang langsung ke showroom membeli mobil tersebut dan berkata kepada pihak showroom: “Berikan mobil ini kepada si fulan (pemohon).” Sementara, akad jual beli dengan tambahan keuntungan antara pihak bank dan pemohon sudah purna sebelum pihak bank berangkat ke showroom.<br />Hukum transaksi inipun haram, sebab pihak bank menjual sesuatu yang tidak dia miliki.<br />Hakikat akad ini adalah pihak bank menjual nominal harga barang (90 juta) dibayar dengan nominal harga jual (100 juta) dengan formalitas sebuah mobil, dan ini adalah riba fadhl.<br />4. Sama dengan yang sebelumnya, hanya saja pihak bank datang ke showroom membeli mobil tersebut dan berkata: “Biarkan mobil ini di sini sebagai titipan.” Lalu pihak bank mendatangi pemohon dan mengatakan: “Pergi dan ambil mobil tersebut di showroom.”<br />Hukum akad ini juga haram, sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli barang hingga barang tersebut dipindahkan oleh sang pedagang ke tempat mereka sendiri. Maka transaksi di atas termasuk menjual sesuatu yang belum diterima.<br />5. Seorang pemohon datang ke bank dan dia butuh sebuah barang, maka pihak bank mengatakan: “Kami akan mengusahakan barang tersebut.” Bisa jadi sudah ada kesepakatan tentang keuntungan bagi pihak bank, mungkin pula belum terjadi. Lalu pihak bank datang ke took dan membeli barang selanjutnya dibawa ke halaman bank, kemudian terjadilah transaksi antara pemohon dan pihak bank.<br />Pada akad di atas, pihak bank telah memiliki barang tersebut dan tidak dijual kecuali setelah dipindahkan dan dia terima barang tersebut. Hukum transaksi ini dirinci:<br />- bila akadnya dalam bentuk keharusan (tidak bisa dibatalkan) maka haram, karena termasuk menjual sesuatu yang tidak dia miliki.<br />- bila akadnya tidak dalam bentuk keharusan dan bisa dibatalkan oleh pihak penjual atau pembeli, maka masalah ini ada khilaf di kalangan ulama masa kini:<br />a. Mayoritas ulama sekarang membolehkan transaksi tersebut, sebab tidak mengandung pelanggaran-pelanggaran syar’i. Ini adalah fatwa Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan dan Al-Lajnah Ad-Da`imah.<br />b. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin melarang transaksi ini dengan alasan bahwa akad tersebut adalah tipu daya menuju riba, dan beliau memasukkan akad ini ke dalam sistem ‘inah bahkan lebih parah lagi.<br />Hakikatnya adalah pinjam meminjam uang dengan bunga, di tengah-tengahnya ada sebuah barang sebagai formalitas. Kenyataan yang ada, pihak bank sendiri tidak akan mau dengan cara ini. Dia pasti membuat perjanjian-perjanjian, saksi-saksi, dan jaminan-jaminan atas barang tersebut.<br />Gambaran kelima di atas hampir tidak bisa dijumpai di bank-bank yang ada, kecuali dengan bentuk keharusan (tidak bisa dibatalkan).<br />Maka transaksi di atas juga tidak diperbolehkan dan kita harus berhati-hati dari sistem-sistem yang diberlakukan oleh bank manapun. (Syarhul Buyu’, hal. 90-92)<br />Wallahu a’lam bish-shawab.Riandasa Anugerah Febrianhttp://www.blogger.com/profile/17173070564986941890noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8583092295019181134.post-69001556972114320802009-10-09T20:56:00.000+07:002009-10-09T21:00:06.405+07:00MASALAH INTERNASIONAL DALAM AKUNTANSI MANAJEMENBAB I<br />PENDAHULUAN<br /><br /><br /> Menjalankan bisnis dalam lingkungan global mengharuskan manajemen mengubah perspektifnya. Terdapat banyak kesamaan aspek bisnis pada skala lokal dan global. Namun beberapa di antaranya berbeda. Perusahaan yang menjalankan usahanya di negara asal dan negara lainnya mungkin menemukan bahwa praktek bisnis yang berjalan baik di negara asal ternyata tidak berlaku di negara lain. Sebagian besar perbedaan ini berkaitan dengan lingkungan bisnis yaitu lingkungan budaya, hukum, politik, dan ekonomi dari masing-masing negara.<br /> Dalam dunia bisnis global membutuhkan akuntan manajemen untuk menangani masalah keuangan dan operasi bisnis sehari-hari. Latihan yang baik, pendidikan, dan tetap mengikuti perubahan yang terjadi adalah penting bagi seorang akuntan. Namun, tugas akuntan manajemen pada perusahaan internasional lebih kompleks karena perubahan yang terus menerus terjadi pada bisnis global. Karena tugas utama akuntan manajemen adalah menyediakan informasi yang relevan kepada pihak manajemen dan agar terap mampu mengikuti perkembangan, maka akuntan manajemen harus membaca berbagai buku dan artikel bisnis mengenai sistem informasi, pemasaran, manajemen, politik, dan ekonomi. Selain itu, akuntan manajemen harus akrab dengan peraturan akuntansi keuangan dari negara di mana perusahaan beroperasi.<br /><br /><br />BAB II<br />PERMASALAHAN<br /><br /><br />Permasalahan yang dapat dirumuskan dalam makalah ini adalah sebagai berikut:<br />1. Apa peran akuntansi manajemen dalam lingkungan internasional?<br />2. Apa saja bentuk keterlibatan perusahaan dalam perdagangan internasional?<br />3. Apa saja cara yang ditempuh oleh akuntan manajemen dalam mengelola risiko nilai tukar mata uang asing?<br />4. Mengapa perusahaan multinasional memilih bentuk desentralisasi?<br />5. Bagaimana faktor-faktor lingkungan mempengaruhi evaluasi kinerja pada perusahaan multinasional?<br />6. Apa peran penetapan harga transfer pada perusahaan multinasional?<br />7. Bagaimana perusahaan multinasional menghadapi masalah-masalah etika yang mempengaruhi operasi perusahaan di lingkungan internasional?<br /><br /><br /><br />BAB III<br />PEMBAHASAN<br /><br /><br />A. AKUNTANSI MANAJEMEN DALAM LINGKUNGAN INTERNASIONAL<br />Lingkungan bisnis internasional yang global mempunyai berbagai budaya, hukum, politik dan ekonomi yang berbeda. Akuntansi manajemen berperan menyediakan informasi yang relevan kepada pihak manajemen. Akuntan manajemen menyediakan keterampilan bisnis dan keuangan. Tugas akuntan manajemen pada perusahaan multinasional lebih menantang karena ambiguitas dan perubahan terus menerus sifat dari bisnis global. Akuntan manajemen harus tetap mengikuti perkembangan mutakhir berbagai bidang bisnis mulai dari sistem informasi, pemasaran, manajemen, politik dan ekonomi. Selain itu, akuntan manajemen harus memahami standar akuntansi keuangan dari berbagai negara di mana perusahaan beroperasi.<br /><br />B. KETERLIBATAN DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL<br />Perusahaan multinasional (multinational corporation / MNC) adalah perusahaan yang menjalankan bisnis di lebih dari satu negara yang volume dan pertumbuhannya juga terjadi di lebih dari satu negara. beberapa yang lazim adalah perusahaan impor dan ekspor, cabang-cabang keseluruhan, dan joint venture.<br />• Impor dan ekspor <br />Impor bahan baku mempunyai kompleksitas biaya pada pengenaan freight-in atau ongkos masuk dan tariff atau pajak impor. Sedangkan dalam penjualan barang ke luar negeri atau ekspor, kompleksitas terdapat pada negara tujuan.<br /><br /><br />• Zona perdagangan luar negeri<br />Akuntan manajemen harus waspada terhadap biaya yang timbul dari impor bahan baku. Akuntan manajemen juga harus mampu mengevaluasi manfaat potensial dari zona perdagangan luar negeri ketika mempertimbangkan lokasi pabrik.<br />• Pakta perdagangan dan tarif<br />Pakta perdagangan antar berbagai negara mempengaruhi besarnya tarif yang berlaku. misalnya NAFTA yang memungkinkan importir Amerika Serikat, Meksiko, dan kanada membayar tarif yang lebih rendah untuk barang-barang yang di produksi di ketiga negara tersebut.<br />• Perusahaan yang dimiliki sendiri<br />Suatu perusahaan mungkin saja membeli perusahaan di luar negeri dan menjadikannya perusahaan anak yang berdiri sendiri. Bila undang-undang suatu negara mengijinkan, maka perusahaan multinasional dapat juga mendirikan perusahaan anak atau kantor cabang di negara tersebut. Outsourcing pekerjaan teknis dan profesional menjadi isu yang sangat penting bagi perusahaan. Outsourcing adalah pembayaran oleh suatu perusahaan atas fungsi bisnis yang sebelumnya dilakukan oleh perusahaan tersebut. Dalam konsep perusahaan multinasional, outsourcing adalah memindahkan suatu fungsi bisnis ke suatu negara lain. Akuntan manajemen harus memperhatikan berbagai biaya dan manfaat dari outsourcing yang mungkin tidak tersedia dalam suatu negara. Berbagai struktur pajak dan insentif dari otoritas suatu negara, serta tingkat pendidikan dan infrastruktur memainkan peranan penting dalam penilaian dalam akuntan manajemen terhadap biaya dan manfaat.<br />• Joint Venture<br />Joint venture adalah jenis persekutuan dimana para investor menjadi bagian dari pemilikan perusahaan. Joint venture dilakukan untuk menggabungkan keahlian, menghadapi undang-undang yang berlaku, dan merangsang investasi demi meningkatkan produktivitas dalam negeri.<br /><br />C. NILAI TUKAR MATA UANG ASING<br />Perubahan kurs mata uang asing dalam bisnis internasional yang terjadi setiap hari menambah ketidakpastian terhadap operasi perusahaan internasional. Akuntan manajemen berperan dalam pengelolaan eksposur terhadap risiko mata uang. <br />• Manajemen risiko mata uang (currency risk management) adalah pengelolaan perusahaan terhadap transaksi, ekonomi, dan translasi eksposurnya karena fluktuasi kurs tukar.<br />• Risiko transaksi (transaction risk) adalah kemungkinana bahwa transaksi kas di masa depan akan dipengaruhi oleh fluktuasi kurs tukar. <br />• Risiko translasi atau akuntansi (Translation or Accounting Risk) adalah tingkat di mana laporan keuangan perusahaan terpengaruh oleh fluktuasi kurs tukar.<br /><br />1. Mengelola Risiko Transaksi <br />Perusahaan multinasional sekarang ini berurusan dengan banyak jenis mata uang. Mata uang tersebut dapat saling diperdagangkan, tergantung pada kurs tukar yang berlaku pada saat berlakunya perdagangan. Kurs spot (spot rate) adalah kurs tukar dari satu jenis mata uang terhadap mata uang lain untuk transaksi tunai (pada hari yang sama).<br />Macam-macam risiko transaksi :<br />a. Apresiasi dan Depresiasi Mata Uang <br />Ketika mata uang suatu negara menguat secara relatif terhadap mata uang negara lain, terjadilah apresiasi mata uang (currency appreciation) dan satu unit mata uang negara yang disebut pertama mampu membeli lebih banyak mata uang negara kedua.<br />Depresiasi mata uang adalah berarti mata uang negara melemah secara relatif dan membeli lebih sedikit unit mata uang negara lain.<br />b. Keuntungan dan Kerugian Kurs Tukar<br />Kerugian kurs tukar (exchange loss) adalah suatu kerugian kurs tukar dari mata uang terhadap mata uang lain yang disebabkan oleh depresiasi mata uang dalam negeri.<br />Keuntungan kurs tukar (exchange gain) adalah keuntungan dari suatu mata uang terhadap mata uang lain karena apresiasi mata uang dalam negeri.<br /><br />c. Hedging<br />Hedging atau pembendungan adalah satu cara untuk mengatsi masalah resiko perubahan kurs tukar. Hedging bisa dilakukan dengan kontrak forward. Kontrak forward mengharuskan pembeli menyerahkan sejumlah tertentu mata uang dengan kurs tukar tertentu (kurs tukar forward) pada tanggal yang telah ditentukan di masa depan.<br /><br />2. Mengelola Risiko Ekonomi<br />Risiko ekonomi adalah dampak fluktuasi kurs tukar terhadap nilai sekarang (present value) dari arus kas perusahaan di masa depan. Risiko demikian dapat mempengaruhi daya saing relatif perusahaan meskipun perusahaan tersebut tidak pernah berpartisipasi langsung dalam perdagangan internasional.<br />Akuntan mengelola eksposur perusahaan terhadap risiko ekonomi dengan memahami posisi perusahaan dalam ekonomi global. Akuntan menyediakan struktur dan komunikasi keuangan perusahaan. Hedging dengan kontrak forward juga bisa dilakukan untuk mengelola risiko ekonomi.<br /><br />3. Mengelola Risiko Translasi<br />Perusahaan induk sering mencatat ulang semua pendapatan perusahaan anak dalam mata uang lokal. Pencatatan kembali ini dapat mengakibatkan keuntungan dan kerugian oportunitas atas revaluasi mata uang asing dan dapat mempengaruhi laporan keuangan perusahaan anak serta penghitungan yang berkaitan dengan ROI dan Laba Residu. Laporan internal dengan denominasi dolar diperlukan untuk mengukur semua angka dengan dasar yang sama. Namun strategi tersebut bisa menyesatkan para manajer jika pembanding dibuat terhadap waktu. Akuntan manajemen harus waspada terhadap sumber risiko translasi ini.<br /><br />D. DESENTRALISASI<br />1. Keunggulan Desentralisasi MNC<br />Desentralisasi MNC dipilih karena berbagai keunggulan, yaitu :<br />• Manajer lokal mampu menghasilkan keputusan dengan mutu yang baik dengan pemanfaatan informasi lokal yang bermutu.<br />• Manajer lokal mampu memberikan tanggapan yang lebih tepat waktu untuk mengubah keadaan<br />• Melatih dan memotivasi manajer lokal untuk mengembangkan keterampilan manajerial<br />• Memberi kesempatan manajemen puncak untuk lebih memusatkan perhatian kepada masalah-masalah jangka panjang seperti perencanaan strategis.<br /><br />2. Pendirian Divisi<br />Perusahaan multinasional memiliki fleksibilitas dalam pembentukan jenis-jenis divisi. Divisi dapat didirikan menurut dasar garis geografis, lini produk, dan lini manajemen fungsional. Adanya divisi di lebih dari satu negara menciptakan kebutuhan perangkat evaluasi kinerja yang mempertimbangkan berbagai perbedaan pada lingkungan divisi.<br /><br />E. MENGUKUR KINERJA PADA PERUSAHAAN MULTINASIONAL<br />Pemisahan evaluasi manajer dari suatu divisi dari evaluasi divisi tersebut penting dilakukan. Evaluasi manajer sebaiknya tidak menyertakan faktor-faktor di luar kendali perusahaan seperti fluktuasi mata uang, pajak dan sebagainya, tetapi harus dievaluasi berdasarkan pendapatan dan biaya, dengan menyesuaikan mata uang perusahaan induk dan perusahaan anak.<br />Sulit membandingkan kinerja seorang divisi manajer di suatu negara dengan kinerja seorang manajer suatu divisi di negara lainnya karena terdapat perbedaan kondisi lingkungan. Namun yang benar-benar mempengaruhi adalah Laba dan ROI.<br />1. Faktor-Faktor Lingkungan yang Mempengaruhi Evaluasi Kinerja :<br />a. Faktor faktor ekonomi<br />• Organisasi dari sistem bank sentral<br />• Stabilitas ekonomi<br />• Eksistensi pasar modal<br />• Pembatasan valuta<br />b. Faktor-faktor politik dan hukum<br />• Kualitas, efisiensi, dan keefektifan struktur perundang-undangan<br />• Pengaruh kebijakan pertahanan<br />• Dampak kebijakan luar negeri<br />• Tingkat kerusuhan politik<br />• Tingkat keterlibatan pemerintah dalam bisnis<br />c. Faktor-faktor pendidikan<br />• Tingkat melek huruf<br />• Cakupan dan jenjang pendidikan formal serta sistem pelatihan<br />• Cakupan dan jenjang pelatihan teknik<br />• Keluasan dan mutu program pengembangan manajemen<br />d. Faktor-faktor sosiologis<br />• Perilaku sosial terhadap industri dan bisnis<br />• Perilaku budaya terhadap otoritas dan orang-orang yang menjadi bawahan <br />• Perilaku budaya terhadap produktifitas dan keberhasilan (etika kerja)<br />• Perilaku sosial terhadap keuntungan material<br />• Keragaman budaya dan ras<br /><br />2. Ukuran Kinerja Lainnya<br />Selain laba residu dan ROI (pengukuran jangka pendek), diperlukan ukuran kinerja tambahan yang erat kaitannya dengan kepentingan jangka panjang perusahaan. Ukuran tersebut misalnya pangsa pasar, keluhan pelanggan, rasio perputaran karyawan, dan pengembangan personal.<br /><br />F. PENETAPAN HARGA TRANSFER DAN PERUSAHAAN MULTINASIONAL<br />1. Evaluasi Kinerja<br />Divisi-divisi sering dievaluasi berdasarkan laba bersih dan pengembalian atas investasi. Namun, harga transfer seringkali diatur oleh perusahaan induk, sehingga penggunaan ukuran ROI dan laba bersih meragukan. <br />2. Pajak Penghasilan dan Penetapan Harga Transfer<br />Adanya tarif pajak yang berbeda antar suatu negara dengan negara lain menyebabkan perlunya pusat reinvoicing untuk memindahkan tagihan dari negara dengan pajak tinggi ke negara yang pajaknya rendah.<br />Pengaturan harga transfer sesuai dengan harga yang berlaku apabila transfer dilakukan pihak lain, yang disesuaikan dengan berbagai selisih yang menimbulkan dampak yang dapat diukur atas harga tersebut.<br />Ada beberapa metode penetapan harga yang mendekati harga pasar yaitu:<br />a) Metode harga tak terkendali yang dapat diperbandingkan (comparable uncontrolled price) yaitu pada dasarnya diakui sebesar harga pasar.<br />b) Metode harga jual kembali (resale price method) yaitu harga jual yang diterima penjual dikurangi markup yang wajar.<br />c) Metode biaya plus (cost-plus method) yaitu harga transfer berdasarkan biaya.<br />d) Metode penetapan harga di muka (Advance Prising Agreement= APA) adalah perjanjian mengenai metode penetapan harga yang diaplikasikan dalam suatu transaksi Internasional.<br /><br />G. ETIKA DALAM LINGKUNGAN INTERNASIONAL<br />Perusahaan multinasional menghadapi masalah-masalah etika yang tidak dihadapi perusahaan domestik. Masing-masing negara mempunyai kebiasaan dan peraturan yang berbeda. Perusahaan multinasional harus menetapkan apakah kebiasaan tertentu benar-benar suatu cara berbisnis yang berbeda atau apakah merupakan pelanggaran atas kode etik berbisnisnya.<br /><br />H. KALKULASI BIAYA VARIABEL DAN PELAPORAN SEGMEN<br /> Pemisahan biaya tetap dan biaya variabel pada kalkulasi biaya variabel adalah penting bagi evaluasi yang akurat untuk menghasilkan keputusan yang saling terkait. Laporan kontribusi laba dari berbagai aktivitas atau unit-unit lainnya dalam suatu organisasi disebut pelaporan segmen (segmen reporting).<br />Para manajer perlu mengetahui profitabilitas berbagai segmen dalm suatu perusahaan agar mampu membuat berbagai evaluasi dan keputusan yang berhubungan dengan eksistensi berkelanjutan setiap segmen, tingkat pendanaan, dan seterusnya. Laporan segmen mampu menyediakan informasi yang berharga mengenai berbagai biaya yang dapat dikendalikan oleh manajer segmen.<br /><br /><br /><br />BAB IV<br />KESIMPULAN<br /><br /><br /> Menjalankan bisnis dalam lingkungan global mengharuskan akuntan manajemen untuk menyediakan keterampilan bisnis dan keuangan. Tugas utama akuntan manajemen adalah harus tetap mampu mengikuti perkembangan mutakhir berbagai bidang bisnis, mulai dari sistem informasi, pemasaran, manajemen, politik, dan ekonomi.<br /> Perusahaan yang terlibat dalam bisnis internasional dapat membangun kegiatan mereka dalam tiga cara. Mereka dapat menjalankan kegiatan impor dan ekspor, membeli perusahaan anak yang dimiliki penuh, dan berpartisipasi dalam joint venture.<br /> Akuntan manajemen harus memperhatikan potensi eksposur perusahaan mereka terhadap risiko transaksi, risiko ekonomi, dan risiko translasi. Mereka dapat melakukan hedging untuk membatasi eksposur perusahaan terhadap ketiga risiko tersebut.<br /> Perusahaan multinasional memilih bentuk desentralisasi karena alasan-alasan yang hampir sama dengan alasan perusahaan nasional memilih desentralisasi. Dengan desentralisasi, manajer lokal mampu menghasilkan keputusan yang lebih baik melalui pemanfaatan informasi lokal. Manajer lokal juga mampu memberikan tanggapan yang lebih tepat waktu untuk mengubah keadaan. Alasan lainnya adalah untuk melatih dan memotivasi manajer lokal serta memberi kesempatan bagi manajemen puncak untuk lebih memusatkan perhatiaannya kepada masalah-masalah jangka panjang, seperti perencanaan strategis.<br /> Faktor-faktor lingkungan yang mempengaruhi evaluasi kinerja pada perusahaan multinasional adalah faktor sosial, ekonomi, politik, hukum, dan budaya. <br /> Ketika satu dari perusahaan memproduksi produk yang digunakan dalam proses produksi divisi lain, muncul harga transfer. Harga transfer merupakan pendapatan bagi divisi penjual dan biaya bagi divisi pembeli. Sama halnya dengan perusahaan domestik, perusahaan multinasional dapat menggunakan harga transfer dalam evaluasi kinerja. Perusahaan multinasional dengan perusahaan anak di negara dengan pajak tinggi dan negara dengan pajak rendah dapat memanfaatkan penetapan harga transfer untuk menggeser biaya ke negara berpajak tinggi (biaya akan memperkecil pembayaran pajak) dan menggeser pendapatan ke negara berpajak rendah.<br />Perusahaan multinasional menghadapi masalah-masalah etika yang tidak dihadapi perusahaan domestik. Masing-masing negara mempunyai kebiasaan dan peraturan yang berbeda. Perusahaan multinasional harus menetapkan apakah kebiasaan tertentu benar-benar suatu cara berbisnis yang berbeda atau apakah merupakan pelanggaran atas kode etik berbisnisnya.<br /><br /><br />BAB V<br />PENUTUP<br /><br /><br /> Akuntan manajemen mempunyai peranan penting dalam menjalankan bisnis di lingkungan internasional. Bisnis membutuhkan akuntan manajemen untuk menangani masalah keuangan dan operasi bisnis sehari-hari. Namun, tugas akuntan manajemen pada perusahaan interansional lebih kompleks karena perubahan yang terus menerus terjadi pada bisnis global. <br /> Karena tugas utama akuntan manajemen adalah menyediakan informasi yang relevan kepada pihak manajemen dan agar terap mampu mengikuti perkembangan, maka akuntan manajemen harus membaca berbagai buku dan artikel bisnis mengenai sistem informasi, pemasaran, manajemen, politik, dan ekonomi. Selain itu, akuntan manajemen harus akrab dengan peraturan akuntansi keuangan dari negara di mana perusahaan beroperasi<br /><br /><br />LAMPIRAN<br />CONTOH KASUS<br /><br /><br /><br /><br />DAFTAR PUSTAKA<br /><br /><br />Hansen, Don R., dan Maryanne M. Mowen. 1997. Akuntansi Manajemen Jilid 2.<br /> Jakarta: Erlangga.Riandasa Anugerah Febrianhttp://www.blogger.com/profile/17173070564986941890noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8583092295019181134.post-18628261106338509192009-10-09T20:52:00.000+07:002009-10-09T20:54:33.689+07:00TEORI DAN REALITA DAMPAK KRISIS KEUANGAN GLOBAL TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT INDONESIAKrisis Global yang terjadi ahhir - akhir ini tidaklah lain merupakan suatu efek multiplier dari subprime mortgage yang gagal di Amerika Serikat dan menjadi sebuah alur yang dramatis akan sebuah perubahan dari iklim ekonomi dunia. Semua kejadian ekonomi yang luar biasa terjadi dalam sebuah rentetan krisis yang membuat semua pihak yang terlibat untuk kembali berfikir dan menelaah sisi fundamental ekonomi yang telah menjadi dasar kebijakan ekonomi selama ini. Dalam hal ini, krisis yang terjadi berawal dari sebuah krisis finansial pada akhirnya berbuntut pada semua aspek ekonomi bahkan sosial dan Indonesia pun tidak lepas dari rentetan efek krisis tersebut. <br /> Teori klasik mendeskripsikan bahwa Pasar yang bebas, spesialisasi dengan tidak adanya campur tangan pemerintah (Libelarisasi) merupakan formula yang baik bagi peningkatan GNP dan NNP yang berasal dari semua sektor akan tetapi hal tersebut kenyataannya malah membuat pasar semakin liar dan tidak rasional. Di Indonesia sendiri, krisis tersebut membuat inflasi yang cukup terasa dan hal tersebut terjadi pula di semua negara selain Indonesia. Secara psikologis, keadaan seperti ini justru membuat ketidakpastian di semua kalangan ekonomi tentang apa yang akan terjadi di masa depan termasuk masyarakat dunia khususnya masyarakat Indonesia. Sentimen negatif yang terjadi di dalam sektor finansial Indonesia membawa dampak yang cukup berat akibat dari pengaruh anjloknya saham wall street tersebut. Hal itu disebabkan adanya kegagalan akuntabilitas dan kekhawatiran akan insolvency dalam pasar sehingga pasar memberikan sentimen negatif dan lebih memilih konservatif sehingga banyak terjadi pula transaksi yang bersifat tidak rasional, keadaan tersebut mempengaruhi pula terhadap sektor finansial diindonesia. Anjloknya saham membuat semua perusahaan yang tecantum di pasar modal kekurangan likuiditas modal karena sentimen pasar yang serentak menjual sahamnya dan terjadilah seperti yang disebutkan diatas yaitu tidak rasionalnya transaksi dalam pasar saham karena setiap broker menjadi saling ketergantungan satu sama lain. Jatuhnya harga saham membuat kesediaan modal semakin mahal selain itu, Bank Indonesia pun menaikan suku bunganya menjadi 9,75% dan membuat biaya produksi pun menjadi naik sehingga membuat sebagian biaya dan harga hasil produk yang meningkat dan hal tersebut memicu adanya inflasi dalam negeri yang membuat daya beli masyarakat berkurang karena harga mengalami yang kenaikan. Selain itu, perusahaan pun berusaha menutupi biaya yang terlalu mahal tersebut yaitu salah satunya dengan perampingan tenaga kerja dalam perusahaan sehingga jumlah pengangguran pun semakin meningkat dan fenomena tersebut mulai dirasakan efeknya pada sektor rill dan masyarakat langsung.<br /> Pasar yang terlalu bebas seperti yang dikatakan oleh teori klasik membuat seorang ahli ekonomi asal inggris yang bernama John Maynard Keynes membuat asumsi dan teori baru bahwa sesungguhnya perekonomian itu perlu adanya suatu intervensi pemerintah guna adanya internal dan eksternal kontrol yang diciptakan melalui kebijakan pemerintah dan tidak menuntut adanya suatu spesialisasi. Di Indonesia sendiri, hal tersebut memang sudah diterapkan akan tetapi belum murni sepenuhnya berjalan karena tuntuntan globalisasi dan free trade yang mempengaruhi segala kebijakan pemerintah terutama dalam hal penanaman modal asing. Hal lain yang dari krisis tersebut adalah eksportir di Indonesia mulai merasakan dampaknya setelah beberapa waktu pasca krisis karena permintaan bahan baku oleh negara importir menurun drastis karena krisis yang melanda, terutama Amerika yang merupakan pengimpor bahan baku nomor 1 dari Indonesia sehingga memaksa eksportir dalam negeri harus banting setir ke negara lain yang masih potensial. Akan tetapi, ditengah krisis yang melanda di Indonesia nilai mata uang dollar Amerika malah semakin menguat karena sentimen pasar uang yang masih ragu melakukan transaksi karena spekulasi yang masih buram sehingga pasar lebih bersifat konservatif dan permintaan dollar pun semakin kuat terutama oleh pihak pemerintah dan perusahaan swasta yang memerlukan dollar untuk membayar utang luar negerinya. Kontan, nilai impor pun naik dan hal tersebut sekali lagi membuat daya beli masyarakat turun sehingga rentan akan inflasi.<br /> Penyelesaian krisis tersebut membutuhkan suatu solusi bijak yang ter-integritas semua masyarakat dunia agar tidak adanya kebijakan yang dinilai baik untuk dalam negeri akan tetapi merugikan bagi pihak lain.Riandasa Anugerah Febrianhttp://www.blogger.com/profile/17173070564986941890noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8583092295019181134.post-87355855998145068172009-10-09T20:51:00.000+07:002009-10-09T20:52:55.435+07:00SUATU RINGKASAN MENGENAI PERIODISASI PEREKONOMIAN INDONESIA DALAM ERA ORDE BARUEra Orde Baru dimulai setelah adanya pernyataan kemunduran presiden Soekarno dari tahta kepemimpinan yang di tandai pula dengan berakhirnya Era Orde Lama pada tahu 1965. Pada awal Era Orde Baru yang di motori oleh Soeharto sebagai presiden RI yang kedua tersebut mengambil langkah kebijakan awal yang cukup yang jauh berbeda dengan kebijakan Orde Lama yaitu meliputi tiga kebijakan diantaranya; Mengembalikan ekonomi pasar, Memperhatikan Sektor Ekonomi, dan Merangkul Barat. Kebijakan Politik Bebas Aktif telah mampu membawa bangsa ini ke kancah politik dunia baik ke Barat dengan tanpa meninggalkan Timur. Pada awal Orde Baru dilakukanlah suatu Rehabilitasi ekonomi sehingga pada waktu itu belum terasa adanya suatu pembangunan yang signifikan. Akan tetapi, sebuah program Pembangunan Lima Tahun telah di canangkan sebagai rencana pembangunan lima tahunan dalam stabilisasi ekonomi bangsa. Dari kebijakan itulah defisit anggaran bisa teratasi dan Indonesia pun mulai menjalin kerjasama dengan IMF dan Bank Dunia lagi. Dalam suatu kebijakan lainnya yaitu kebijakan uang ketat, liberalisasi perdagangan dan investasi, munculnya UU PMA, dan lainnya.<br />Pada langkah awal pembangunannya, Soeharto lebih berorientasikan disektor pertanian hingga tahun 1970-an dengan tidak meninggalkan sektor pertambangan dan minyak. Hingga akhirnya, pendapatan Negara meningkat US$0,6 milyar pada tahun 1973 menjadi US$10,6 milyar pada tahun 1980. Bahkan pada waktu itu, bangsa Indonesia telah mencapai Swasembada pangan. Penerimaan negara yang tinggi diimbangi pula dengan peredaran uang yang tinggi sehingga terjadi inflasi yang tinggi karena sektor moneter tak mampu menyerap setiap peningkatan likuiditas. Oleh karena itu, pemerintah mempercepat pertubumhan industri. Kebijakan utang ketat pun dijalankan sebelumnya oleh karena itu pada waktu harga minyak dunia turun, kebijakan itu terasa membantu.<br />Pada tahun-tahun berikutnya, para konglmerat mulai menguasai sektor ekonomi sehinggan GNP pada waktu itu hanya berputar di kalangan konlomerat saja. Suatu kesenjangan sosial mulai nampak dikalangan masyarakat hingga tahun 90-an.<br />Pada akhir Orde Baru, yang ditandai dengan maraknya konglomerasi sektor ekonomi, praktek KKN dimana – mana, lilitan utang luar negeri yang menggunung, dan masalah politik lainnya menyebabkan keadaan perekonomian dan sosial Bangsa Indonesia mengalami suatu krisis multidimensi, tak jarang penjarahan dan kerusuhan diberbagai pelosok Indonesia terjadi. Inflasi pun meingkat ke level Hyper inflation sehingga Rupiah pada waktu itu turun drastis dari nilai Dollar. Puncak dari krisis sekitar pun terjadi, sehingga banyak aksi Mahasiswa dan Ormas Berunjuk rasa menuntut Reformasi dan akhirnya pada bulan Mei 1998 Soeharto mengundurkan diri dari tampuk kepemimpinannya dengan meninggalkan suatu jejak krisis di segala bidang dan keadaan perekonomian yang carut-marut dalam cengkraman IMF.Riandasa Anugerah Febrianhttp://www.blogger.com/profile/17173070564986941890noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8583092295019181134.post-64016605047624566632009-10-09T20:50:00.000+07:002009-10-09T20:51:41.466+07:00SUATU RINGKASAN MENGENAI PERIODISASI PEREKONOMIAN INDONESIA DALAM ERA KOLONIALPerekonomian Indonesian pada Era Kolonial lebih berorientasikan kepada Pertanian terutama dalam hal pengolahan rempah – rempah dan industri perkebunan. Pada mulanya, bangsa Indonesia memang terkenal akan hasil bumi nya. Akan tetapi, kedatangan bangsa Eropa ke Indonesia membuat hasil bumi bangsa Indonesia lebih terkenal di dunia. Pada masa pendudukan Belanda dengan kongsi dagangnya yang disebut VOC yang dibentuk pada tahun 1602, hasil bumi indonesia pun di monopoli olehnya, dengan hak istimewa yang mereka miliki, mereka mampu menguasai pangsa produksi Hasil bumi dengan mudah. Akan tetapi, masa emas VOC berakhir dengan kehancuran, banyak terjadi korupsi, nepotisme, dan hilangnya hak – hak istimewa yang mereka miliki dalam memonopoli perdagangan sehingga VOC terpaksa dibubarkan dan tanah jajahan diserahkan kepada kerajaan.<br />Setelah masa kekuasaan VOC berakhir, dijalankanlah sistem perekonomian yang baru dibawah pemerintahan kerajaan inggris yaitu dengan sistem pajak tanah, dari sanalah rakyat indonesia mulai mengenal uang secara rill sebagai alat tukar. Akan tetapi, masa pemerintahan Inggris pun berakhir dan pemerintah hindia belanda pun kembali menduduki. Sistem pajak tanah yang pernah di terapkan pemerintahan Inggris pun di ganti oleh sistem tanam paksa yang diterapkan guna menutupi kekosongan kas negara. Dari tanam paksa itulah, Belanda menjadi produsen penting di pasar dunia. Akan tetapi, sistem tanam paksa banyak menuai kontroversi dikalangan tokoh belanda hingga berakhir lah sistem tanam paksa pada tahun 1870.<br />Pada masa setelah tanam paksa ditiadakan, sistem perekonomian pun kembali di rombak yaitu dengan sistem kapitalisme karena adanaya suatu desakan dari kaum liberal. Sistem kapitalisme membuat perkebunan pemerintah di swastanisasi yang kemudian dijadikan ajang investasi bagi para investor asing. Para pribumi lebih banyak menjadi pekerja perkebunan dan dari sanalah perekonomian mulai tumbuh sehingga tercermin pula dari banyak warga pribumi yang naik haji. Selain itu, pada masa tersebut, produksi perkebunan pribumi di pasar dunia menjadi komoditas berkualitas baik terutama gula dan tembakau Deli. Gula yang produksinya 3 juta ton/tahun menjadi sebuah primadona dan sedang mencapai jaman keemasannya sehingga mencapai peringkat kedua pengekspor gula dunia . Tembakau Deli yang menjadi tembakau terbaik di pasar lelang jerman tak kalah unggulnya dengan gula. Industri yang menopang kebutuhan hidup pun banyak bermunculan. Akan tetapi warga pribumi hanya menikmati 0.54% dari pendapatan nasional dan sisanya dinikmati Belanda dan warga pendatang lainnya.<br />Pada masa itu, pemerintahan Hindia-Belanda melakukan suatu Politik Etis kepada pribumi yang diantaranya Irigasi, Edukasi ,dan Transmigasi sehingga pada masa itu berbagai kegiatan penyuluhan pertanian, kesehatan dan kegiatan lainnya. Bank Perkreditan pun banyak bermunculan untuk keperluan permodalan rakyat.. Akan tetapi, semua itu hanya digunakan untuk menunjang politik pendudukan mereka di Indonesia sehingga politik etis yang mereka canangkan bagi warga pribumi akhirnya bermuara pada kepentingan Belanda juga.Riandasa Anugerah Febrianhttp://www.blogger.com/profile/17173070564986941890noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8583092295019181134.post-34420395283118908272009-10-09T20:48:00.000+07:002009-10-09T20:50:12.720+07:00SUATU RINGKASAN MENGENAI PERIODISASI PEREKONOMIAN INDONESIASejarah mengenai perkembangan perekonomian merupakan suatu gambaran realitas kehidupan ekonomi bangsa Indonesia yang tercermin dari masa ke masa dan terus mengalami perubahan. Pergerakan Perekonomian Indonesia mulai awal berkembang pesat pada Era Kolonial, pada masa itu pendudukan belanda telah membuat bangsa indonesia mengenal berbagai sistem perekonomian kolonial yang mereka terapkan dalam peng-eksploitasian kekayaan Indonesia walaupun pada masa Indonesia dalam keadaan yang tertindas. Berbagai jenis komoditas Indonesia telah dikenal bahkan merajai ekspor dunia, akan tetapi tetap saja Rakyat Indonesia hanya mendapatkan bagian kecil dari hasil bumi tersebut. Pada Era pendudukan jepang, perekonomian bangsa Indonesia mengalami perubahan yang amat drastis dan segala perekonomian mengalami carut-marut karena kebijakan militer jepang.<br />Setelah indonesia merdeka, mulailah suatu Era Orde lama, semua perusahaan asing mulai di Nasionalisasikan dan segala kebijakan pemerintah mulai diterapkan, mulai dari Gerakan benteng sampai Ali-Baba di terapkan, akan tetapi belum mampu membangkitkan sektor ekonomi bangsa pada waktu itu bahkan indonesia yang terkenal dengan komoditas peringkat dunia mulai merosot tajam. Pada masa pergantian Era Orde Lama ke Orde Baru yaitu setelah Soeharto diangkat menjadi Presiden mulailah dilaksanakan suatu kebijakan baru yang jauh berbeda dengan kebijakan Orde Lama yang lebih condong ke negara timur menjadi berpaling ke negara Barat bahkan IMF sehingga pada masa itu Indonesia telah mampu berhutang dan mengalami suatu defisit anggaran negara. Segala kebijakan pembangunan dan kebijakan Luar Negrei Bebas Aktif diterapkan diantaranya; PELITA, munculnya UU PMA, dan lain-lain. Pada Era tersebut, terjadilah pertumbuhan ekonomi yang sangat signifikan kearah positif yaitu ditandai dengan naiknya produksi Migas, akan tetapi inflasi masih saja terjadi dan menurunnya daya saing industri NonMigas dan buruknya pada masa itu perekonomian Indonesia didominasi oleh konglomerasi sehingga terjadi kesenjangan sosial. Pada akhir Era Orde Baru merupakan klimaks dari sejarah krisis perekonomian Indonesia yang merupakan suatu krisis multidimensi, sebagian Bank dilikuidasi, inflasi berada dalam tingkat hyper inflation sehingga nilai tukar rupiah terhadap Dollar menurun drastis. Pada masa itulah suatu akhir dari Era Orde Baru dan mulailah memasuki Era Reformasi. <br />Pada awal Era Reformasi, perekonomian Indonesia mengalami suatu dilematis dalam pemecahan krisis tersebut, kebijakan Orde Baru semua di rombak habis sehingga dampak positifnya bentuk ekonomi sektor rill UKM dan Koperasi mulai kembali bergairah walaupun pada awalnya, masalah perolehan dana untuk usaha agak sulit di dapatkan. Pengetatan lembaga Perbankan mulai deterapkan sehingga tidak heran kalau pada masa itu banyak bermunculan Lembaga Finasial Non Bank. Akan tetapi tidak dapat kita pungkiri jika dampak krisis multidimensi masih terasa sampai sekarang dan terus memerlukan suatu pemecahan yang bijak.Riandasa Anugerah Febrianhttp://www.blogger.com/profile/17173070564986941890noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8583092295019181134.post-61355782008236702732009-10-09T20:46:00.000+07:002009-10-09T20:48:46.592+07:00ANALISIS KONSTRIBUSI PDB ANTARSEKTOR SERTA ANALISIS TAKE-OFF PERIODE 1969 - 19831.ANALISIS PERHITUNGAN PERTUMBUHAN EKONOMI PER TAHUN<br />TABEL I<br />PRODUK DOMESTIK BRUTO, 1969 – 1983<br />(dalam milyaran Rupiah, atas dasar harga konstan tahun 1973)<br /> <br />1970 = >5.182 – 4.820,5/4.820,5 x 100%= 7,49% 1977=>8.882 - 8.156,3/8.156,3 x 100%=8,16%<br />1971=>5.544,7 – 5.182/5.182 x 100%=6,99% 1978=>9.556,5 - 8.882/8.882 x 100%=8,44%<br />1972=>6.067,2 - 5.544,7/5.544,7 x 100%=9,42% 1979=>10.164,9 - 9.556,5/9.556,5x 100%=6,25%<br />1973=>6.753,4 -6.067,2 / 6.067,2 x 100%=11,31% 1980=>11.169,2 - 10.164,9/10.164,9 x 100%=9,88%<br />1974=>7.269,0 - 6.753,4/6.753,4 x 100%=7,63% 1981=>12.054,6 - 11.169,2/11.169,2 x 100%=7,92%<br />1975=>7.630,8 -7.269,0 / 7.269,0 x 100%=4,97% 1982=>12.325,4 - 12.054,6/12.054,6 x 100%=2,25%<br />1976=>8.156,3 - 7.630,8/7.630,8 x 100%=6,88% 1983=>12.843,2 - 12.325,4/12.325,4 x 100%=4,19%<br /> Pada awal tahun 1971, perekonomian maju di sektor migas sampai dengan tahun 1980 yaitu sekitar US$0,6 miliar pada tahun 1973 disektor migas dan meningkat hingga tahun 1980 menjadi US$10,6 miliar karena ada penggenjotan di sektor tersebut dan mulai melirik sektor pertanian pula yang kemudian tercapailah suatu swasembada pangan . Akan tetapi, pada tahun 1980 tersebut terjadi inflasi karena defisit berimbang yang tidak diikuti unsur likuiditas dan uang yang terlalu banyak beredar dan memaksa untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi hingga tahun data tahun 1983 pemerintah memulai langkah baru dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi yaitu dengan menitikberatkan pembangunan industri yang sayangnya industri yang dibangun ialah industri yang prematur dan bersifat mercusuar bukannya industri yang berorientasi pada spesialisasi persaingan global yang membentuk ketahanan bangsa yang mampu membawa bangsa indonesia dalam posisi take-off. Hal ini semakin berakibat buruk setelah timbulnya konglomerasi yang mengakibatkan tidak likuidnya sektor moneter bangsa pada era setelah 1983 sampai dengan 1997. Naiknya jumlah investasi swasta terutama konglomerasi yang melebihi tabungan swasta disinyalir sebagai salah satu indikator likuiditas yang rentan solvency karena jumlah nya yang melebihi LDM sampai dengan 100% ditambah lagi dengan kurangnya likuiditas sektor perbankan pada waktu itu yang perputaran dananya terlalu cepat dalam kegiatan perkreditan sehingga dana cadangan nya mengalami kekurangan untuk melakukan operasinya terutama terhadap nasabahnya yang menyimpan uangnya dalam Bank kurang dijamin bahkan gagal secara likuiditas penjaminan dana bagi nasabahnya.<br /><br /><br /><br />2. PERHITUNGAN STRUKTUR EKONOMI DILIHAT DARI KONSTRIBUSI PDB TIAP SEKTOR<br /><br /><br />TABEL II<br />Lapangan usaha<br />1970 1983<br /><br />pertanian, kehutanan & perikanan<br />46,95364 29,94502<br />pertanbangan & penggalian 9,368323 7,448101<br />industri pengolahan 8,270926 15,12591<br />listrik, gas & air minum 0,406597 0,878354<br />Bangunan 2,375272 6,264503<br />pengangkutan & komunikasi 3,273519 5,859588<br />perdagangan, lembaga keuangan & jasa lainnya 29,35173 34,47852<br />Jumlah<br />100 100<br /><br /><br /> <br /><br /><br /><br /> <br />LAPANGAN USAHA 1969 1983<br />Pertanian,kehutanan, &perikanan 2.263,4/4.820 x 100%=46,95% 3.845,6/12.842 x 100%=29,95%<br />Pertambangan & penggalian 451,6/4.820 x 100%=9,37% 956,5/12.842 x 100%=7,45%<br />Indstri Pengolahan 398,7/4.820 x 100%=8,27% 1.942,5/12.842 x 100%=15,13%<br />Lisrik, gas & air minum 19,6/4.820 x 100%=0,41% 112,8/12.842 x 100%=0,88%<br />Bangunan 114,5/4.820 x 100%=2,36% 804,5/12.842 x 100%=6,26%<br />Pengangkutan & Komunikasi 157,8/4.820 x 100%=3,27% 752,5/12.842 x 100%=5,86%<br />Perdagangan, lembaga keuangan<br />& jasa lainnya 1.414,9/4.820 x 100%=29,35% 4.427,8/12.842 x 100%=34,48%<br /><br /> Perubahan struktur ekonomi terlihat signifikan, yaitu terjadi penurunan konstribusi di bidang pertanian, kehutanan dan perikanan, pertambangan sedangkan dibidang lainnya mengalami kenaikan, hal ini seperti apa yang di asumsikan oleh Collin Clarck yaitu adanya suatu penurunan sektor primer dari tahun ke tahun, dan meningkatnya sektor sekunder dan tersier. Hal ini bisa terjadi karena adanya pendapatan perkapita penduduk dari tahun ke tahun, yang dimana setiap kenaikan pendapatan penduduk selalu diiringi kenaikan konsumsi tersier dan sekunder, sehingga dapat pula meningkatkan pendapatan pemerintah di bidang pajak dan itu merupakan suatu hal yang secara rill dan logis. Adanya suatu perkembangan Industri dan jasa non tambang dan tani yang semakin beragam dan berorientasi pasar mungkin bisa pula sebagai stimulus dari setiap konstribusi tiap sektor. Selain itu, perecepatan pertumbuhan ekonomi mulai digalakan terutama di sektor industri karena ada pukulan defisit berimbang pada tahun 1980 yang memaksa adanya percepatan pertumbuhan ekonomi Via industrialisasi.<br /><br />KURVA KONSTRIBUSI PDB PER SEKTOR<br /><br /> <br /> Jika dilihat dari konstribusi masing- masing sektor terhadap PDB, bisa dilihat adanya suatu penurunan pada sektor 1 dan 2 dibanding yang lainnya, bisa dibilang inilah gambaran bahwa bangsa Indonesia dalam periode tahun bersangkutan sudah ada kecenderungan untuk menuju tahap take-off (asumsi Clark) jika dilihat dari PDB berikut konstribusi tiap sektornya walaupun tahun selanjutnya kenyataan itu berubah hingga berbuah krisis berkepanjangan di kuarter ke-2 tahun 1997 dan berdampak multidimensi di tahun-tahun berikutnya.Riandasa Anugerah Febrianhttp://www.blogger.com/profile/17173070564986941890noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8583092295019181134.post-44794185594075853772009-10-09T20:45:00.000+07:002009-10-09T20:46:33.746+07:00artikel krisis global 2008Rabu, 15/10/2008 19:01 WIB<br />Dampak Krisis Global, dari Wall Street ke Mangga Dua<br />Wahyu Daniel - detikFinance<br /><br /> <br />Foto: Reuters <br /> <br />Jakarta - Krisis keuangan di AS yang berimbas pada ketatnya likuiditas di pasar akan membuat perusahaan di Indonesia sulit untuk melakukan ekspansi usahanya. <br /><br />Ini dikarenakan sulitnya mencari pendanaan baik melalui IPO atau menjual obligasi lewat pasar, bahkan kredit perbankan pun saat ini suku bunganya sudah cukup tinggi.<br /><br />Hal tersebut disampaikan Ketua Forum Stabilisasi Sektor Keuangan Raden Pardede dalam seminar "Krisis Keuangan di AS: Dampaknya Bagi Ekonomi Dunia, Bisnis dan Indonesia" di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (15/10/2008).<br /><br />Dengan krisis yang terjadi likuiditas ketat, apalagi rencana bailout US$ 700 miliar oleh pemerintah AS akan membuat dana-dana di emerging market beralih kepada treasury bills, ini menyebabkan pasar saham Indonesia drop dan harga obligasi pemerintah naik. <br /><br />"Akhirnya perusahaan-perusahaan kita akan sulit menerbitkan bond atau melakukan IPO karena tidak ada likuiditas, jadi forget about bond dan IPO pada saat ini," tuturnya.<br /><br />Raden mengatakan krisis sektor keuangan di AS lambat laun memang akan terasa imbasnya kepada sektor riil terutama terhambatnya ekspansi usaha perusahaan karena likuiditas yang ketat. <br /><br />Bahkan Raden memberikan judul pada makalahnya mengenai gejala tersebut yaitu "From Wall Street to Mango Two (Mangga Dua)" yang menggambarkan bagaimana krisis ini akan berpengaruh terhadap sektor riil.<br /><br />"Memang sangat ironis, di saat krisis muncul di AS justru banyak dana saat ini bahkan dari emerging market yang beralih kepada treasury bills yang mengakibatkan treasury bills naik dan cost of fund kita naik. Apalagi karena hancurnya kredit akibat subprime mortgage memunculkan ketidakpercayaan bank untuk mengucurkan kredit. Hal ini menyebabkan investor beralih kepada money market dan treasury bills," paparnya.<br /><br />Semua hal ini dikatakan Raden membuat yield (imbal hasil) SUN pemerintah naik drastis di pasar, dan tentu saja perusahaan tidak bisa mencari dana lewat obligasi karena pasti harganya mahal.<br /><br />"Namun dengan berbagai kebijakan pelonggaran likuiditas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan BI diharapkan bisa memecahkan masalah yang terjadi, tapi bukan berarti masalah selesai, saya bukan menakut-nakuti. Oleh karena itu fiskal harus siap melakukan counter cyclical," katanya.(dnl/ddn)<br />ekonomi <br />Ketua MPR:<br />Hadapi Krisis, Belajar pada Timur Tengah <br />Sabtu, 18 Oktober 2008 - 15:17 wib <br />Rus Akbar - Okezone <br /> <br /><br />PADANG - Pemerintah disarankan belajar pada negara-negara di Timur Tengah dalam menghadapi krisis keuangan yang terjadi saat ini.<br /><br />Saran itu dicetuskan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nurwahid, usai silaturahmi dengan kader Partai Keadilan Sejatera di Gedung Bagindo Aziz Chan, Padang, Sumatra Barat, Sabtu ((18/10/2008).<br /><br />Kata Hidayat, di tengah krisis yang melanda berbagai negara di belahan dunia, negeri-negeri di Timur Tengah malah mendapatkan keuntungan berlipat.<br /><br />"Ada salah satu cara, yaitu belajar pada Timur Tengah yang tidak terkena dampak krisis ekonomi Amerika, dengan sistem ekonominya berbasis syariah," cetus Hidayat yang merupakan doktor lulusan Madinah, Arab Saudi.<br /><br />"Kita perlu menjalin komunikasi mengenai bagaimana sistem ekonomi syariah yang mereka terapkan, sehingga kita bisa juga mendapatkan investasi yang lebih besar," paparnya.<br /><br />Pemerintah juga disarankan menjalin komunikasi dengan Eropa, karena saat ini negara-negara di belahan dunia itu tengah berupaya meninggalkan sistem ekonomi yang lama dan beralih pada sistem ekonomi yang baru.<br /><br />Untuk diketahui, dalam pertemuan di Brussel, Belgia, Rabu 15 Oktober lalu, para pemimpin Eropa mencetuskan sistem ekonomi baru pengganti sistem Bretton Woods yang dibuat pada masa Perang Dunia II. Sistem Bretton Woods merupakan cikal bakal kelahiran Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia.<br /><br />"Dengan momentum ini, negara kita memanfaatkan kesempatan untuk membuat sistem ekonomi yang baru yang tak kalah bagusnya dengan ekonomi AS yang hegemonik dan arogan, yang berdampak pada krisis ekonomi dunia yang besar," papar alumni Pondok Modern Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, ini.<br /><br />Pria kelahiran Klaten, Jawa Tengah, ini berharap Indonesia tidak menjadi korban yang parah dari krisis yang terjadi saat ini. Pemerintah diminta mengambil langkah-langkah operasional untuk meyakinkan publik, bahwa kita memiliki sistem ekonomi yang kuat. (jri)<br /><br /><br />Tanggapan :<br /> Krisis global yang melanda seluruh dunia sekarang ini yang disebabkan oleh adanya Subprime Mortgage crissis di Amerika memang telah banyak memengaruhi perekonomian dunia termasuk Indonesia. Seperti yang tertulis dalam artikel pertama, krisis memang telah banyak menyebabkan sektor moneter dan masalah pengetatan likuiditas perkreditan Indonesia menjadi terasa berat. Memang kita harus waspada akan dampak yang mungkin lebih buruk lagi karena masalah tersebut, akan tetapi jangan terlalu mengambil spekulasi seakan-akan langit akan runtuh yang membuat kegelisahan masyarakat semakin bertambah akan ketidak-pastian yang terjadi sehingga masyarakat akan benar-benar beralih kedalam treassury bills & market money yang akibatnya masyarakat menjadi lebih konservatif dan menimbulkan rasa tidak percaya terhadap terhadap pasar modal seperti yang Raden Pardede katakan kepada Publik. Apa yang telah menjadi kebijakan pemerintah tentang pengetatan kredit memang terasa berat dan semakin memahalkan cost of fund bagi pengusaha dan menurut pardede hal tersebut bisa membuat kehancuran sektor rill pula. Akan tetapi, sektor rill perekonomian di Indonesia yang dikuasai UKM sebesar 59% tidaklah akan cepat terkena dampaknya oleh karena sektor UKM lebih mempunyai daya tahan kuat daripada perusahaan besar yang sudah Go Publik dan itu sudah terbukti di dalam krisis moneter 1998 lalu yaitu dimana UKM & Koperasi mampu bertahan dan berkembang pesat 99,9% ditengah krisis. Oleh karena itu, kekhawatiran tersebut bukanlah suatu spekulasi yang kuat dan tidak perlu dijadikan suatu alasan ketakutan akan apa yang terjadi besok akan tetapi jadikanlah hal tersebut sebagai suatu stimulus bagi semua kepentingan untuk mencari solusinya bukan untuk menjadi lebih protektif konservatif terhadap probabilitas ketidak-pastian di masa yang akan datang. Naiknya BI Rate sebesar 25 basis poin tidaklah semata-mata untuk memberatkan kreditor akan tetapi lebih di maksudkan untuk memperbaiki sektor moneter dan rill kita yang sudah terlanjur carut-marut di landa krisis.<br />Sistem perekonomian Indonesia seperti apa yang di kemukakan oleh Hidaya Nurwahid pada artikel kedua memang suatu solusi yang patut kita jadikan bahan pertimbangan akan tetapi alangkah baiknya tidak kita hanya merombak sistemnya saja akan tetapi mekanisme dari perekonomiannya juga harus kita telaah lebih dalam. Apabila kita lihat dari potensi alam agraris kita yang subur & kaya akan hasil SDA terutama pertanian & perkebunanan, mestinya kita sadar bahwa itulah keunggulan kita dalam perekonomian kita. Sejarah telah membuktikan bahwa dari sektor agraris itulah kita pernah mencapai kemakmuran bangsa, dan apabila kita lihat bahwa krisis pangan dan raw material dunia yang sekarang melanda merupakan prospek cerah bagi Indonesia untuk memenuhi demand dari masalah diatas. Tentu negara Arab punya keunggulan SDA (minyak) yang berbeda dengan Indonesia(Pertanian&perkebunan), apabila dibandingkan, Indonesia bisa lebih unggul karena mempunyai SDA primer yang dapat diperbaharui. Ini bukanlah suatu konsep, akan tetapi merupakan suatu solusi bangsa dan jatidirinya bahwa negara ini adalah negara agraris yang kaya akan potensinya. Kalau kita terus fokus dalam industri manufaktur otomotif, elektronik, mekanisme pasar,dll misalnya jelas kita akan kalah dalam hal nama maupun teknologinya dengan bangsa lain. oleh karena itu, yang kita perlukan ialah spesialisasi dalam gerakan hijau. Kita patut belajar dari bangsa Arab, akan tetapi kita juga patut belajar dari bangsa Vietnam, Kamboja, Selandia Baru, dan negara Agraris lainnya yang mampu mengenal jatidiri bangsa mereka dan mampu mengelolanya menjadi suatu potensi prospektif yang berbasis agraris.Riandasa Anugerah Febrianhttp://www.blogger.com/profile/17173070564986941890noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8583092295019181134.post-24618246854092735972009-10-09T20:43:00.000+07:002009-10-09T20:44:49.019+07:00analisa pertumbuhan ekonomi1. PERHITUNGAN PERTUMBUHAN EKONOMI PER TAHUN<br />1970 = >5.182 – 4.820,5/4.820,5 x 100%= 7,49% 1977=>8.882 - 8.156,3/8.156,3 x 100%=8,16%<br />1971=>5.544,7 – 5.182/5.182 x 100%=6,99% 1978=>9.556,5 - 8.882/8.882 x 100%=8,44%<br />1972=>6.067,2 - 5.544,7/5.544,7 x 100%=9,42% 1979=>10.164,9 - 9.556,5/9.556,5x 100%=6,25%<br />1973=>6.753,4 -6.067,2 / 6.067,2 x 100%=11,31% 1980=>11.169,2 - 10.164,9/10.164,9 x 100%=9,88%<br />1974=>7.269,0 - 6.753,4/6.753,4 x 100%=7,63% 1981=>12.054,6 - 11.169,2/11.169,2 x 100%=7,92%<br />1975=>7.630,8 -7.269,0 / 7.269,0 x 100%=4,97% 1982=>12.325,4 - 12.054,6/12.054,6 x 100%=2,25%<br />1976=>8.156,3 - 7.630,8/7.630,8 x 100%=6,88% 1983=>12.843,2 - 12.325,4/12.325,4 x 100%=4,19%<br /> Pada awal tahun 1971, perekonomian maju di sektor migas sampai dengan tahun 1980. Akan tetapi, pada tahun 1980 tersebut terjadi inflasi karena defisit berimbang yang tidak diikuti unsur likuiditas dan uang yang terlalu banyak beredar dan memaksa untuk mempercepat pertimbuhan ekonomi hingga tahun data tahun 1983.<br /><br />2. PERHITUNGAN STRUKTUR EKONOMI<br />LAPANGAN USAHA 1969 1983<br />Pertanian,kehutanan, &perikanan 2.263,4/4.820 x 100%=46,95% 3.845,6/12.842 x 100%=29,95%<br />Pertambangan & penggalian 451,6/4.820 x 100%=9,37% 956,5/12.842 x 100%=7,45%<br />Indstri Pengolahan 398,7/4.820 x 100%=8,27% 1.942,5/12.842 x 100%=15,13%<br />Lisrik, gas & air minum 19,6/4.820 x 100%=0,41% 112,8/12.842 x 100%=0,88%<br />Bangunan 114,5/4.820 x 100%=2,36% 804,5/12.842 x 100%=6,26%<br />Pengangkutan & Komunikasi 157,8/4.820 x 100%=3,27% 752,5/12.842 x 100%=5,86%<br />Perdagangan, lembaga keuangan<br />& jasa lainnya 1.414,9/4.820 x 100%=29,35% 4.427,8/12.842 x 100%=34,48%<br /><br /> Perubahan struktur ekonomi terlihat signifikan, yaitu terjadi penurunan konstribusi di bidang pertanian, kehutanan dan perikanan, pertambangan sedangkan dibidang lainnya mengalami kenaikan, hal ini seperti apa yang di asumsikan oleh Collin Clarck yaitu adanya suatu penurunan sektor primer dari tahun ke tahun, dan meningkatnya sektor sekunder dan tersier. Hal ini bisa terjadi karena adanya pendapatan perkapita penduduk dari tahun ke tahun, yang dimana setiap kenaikan pendapatan penduduk selalu diiringi kenaikan konsumsi tersier dan sekunder, sehingga dapat pula meningkatkan pendapatan pemerintah di bidang pajak dan itu merupakan suatu hal yang secara rill dan logis. Adanya suatu perkembangan Industri dan jasa non tambang dan tani yang semakin beragam dan berorientasi pasar mungkin bisa pula sebagai stimulus dari setiap konstribusi tiap sektor.Riandasa Anugerah Febrianhttp://www.blogger.com/profile/17173070564986941890noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8583092295019181134.post-18098168046524470472009-10-09T20:35:00.000+07:002009-10-09T20:41:37.478+07:00Syarat Perencanaan Yang Baika. Rencana harus mempermudah pencapaian tujuan organisasi<br /> Perlu kita ketahui bahwa rencana yang kita susun agar dengan maksud guna mempermudah realisasi pencapaian tujuan dasar organisasi yang sudah dari awal mempunyai visi dan misi bersama yang sudah pasti dan terperinci pelaksanaannya dengan tidak mempersulit tujuan awal dan dasar organisasi.<br /><br />b. Rencana harus dibuat oleh orang-orang yang benar-benar memahami tujuan organisasi<br /> Dalam pencanangan dan penyusunan rencana tidak boleh dilakukan oleh pihak ekstern dari luar organisasi tersebut karena pihak ekstern tidak seluruhnya mengerti dan memahami tujuan awal, visi, dan misi serta mengenal karakteristik tiap anggota organisasi. Akan tetapi, pihak ekstern dapat kita jadikan sebagai pemrasan dalam penyusunan dengan berbagai pengalaman yang mereka miliki walaupun demikian para anggota lah yang harus benar-benar membuat dan mengambil keputusan karena dianggap lebih tahu seluk beluk dan karakteristik organisasi sehingga tahu planing apa yang tepat untuk organisasinya.<br /><br /><br /><br />c. Rencana harus dibuat oleh orang-orang yang benar-benar mendalami teknik perencanaan<br /> Rencana yang baik akan terwujud apabila rencana tersebut dibuat dan disusun oleh orang-orang yang benar-benar tahu dan mendalami daripada teknik pembuatan rencana tersebut karena secara ilmu yang mereka miliki tentu akan menunjang keberhasilan terealisasinya rencana tersebut dan apabila ada kesalahan itu pun hanya kecil kemungkinan dan akan segera teratasi cepat.<br /><br />d. Rencana harus diteliti secara merinci<br /> Ketelitian dalam penyusunan rencana sangat diperlukan, karena ini menyangkut berhasil tidaknya suatu rencana dalam perealisasiannya. Langkah pertimbangan sebelum perealisasian sangat penting untuk merinci dan menentukan apa saja yang benar-benar diperlukan baik dalam hal perencanaannyanya maupun perealisasiannya.<br /><br />e. Rencana tidak boleh lepas dari pemikiran pelaksanaan<br /> Rencana yang dibuat harus benar-benar konsisten terhadap tujuan dan tidak lepas dari pemikiran pelaksanaan agar tidak terjadinya penyimpangan dari tujuan awal dan mempercepat proses perealisasian dengan secara efektif dan efisien.<br /><br /><br />Langkah-Langkah Dalam perencanaan<br /><br />a. Menyadari adanya peluang<br /> Suatu rencana akan dikatakan berhasil apabila rencana tersebut mampu membaca peluang dan menjawab peluang tersebut dengan jitu. Akan tetapi, hal tersebut tidaklah cukup tanpa didukung oleh keberanian, semangat dan materi yang kita miliki.<br /><br /><br />b. Menentukan sasaran<br /> Agar rencana yang kita susun dalam perealisasiannya dapat berjalan efektif dan efisien, maka kita harus menentukan point – point dan sasaran yang tepat dan disusun sedemikuan rupa menurut skala prioritas mana yang menunjang keberhasilan suatu rencana dan mana yang tidak.<br /><br />c. Menentukan anggapan-anggapan (asumsi)<br /> Menentukan anggapan – anggapan atau asumsi dilakukan untuk menghimpun data – data dari berbagai sumber untuk memutuskan apa yang harus dilakukan dan sebagai masukan dalam penentuan arah tindakan.<br /><br />d. Menentukan arah tindakan<br /> Dalam langkah penyusunan rencana, kita harus tahu bagaimana cara penentuan arah tindakan dari berbagai point yang telah kita susun tersebut secara tepat dengan tidak lepas dari asumsi – asumsi dan apa saja yang harus kita lakukan dari tiap point tersebut, agar dalam perealisasiannya kita tahu apa yang mesti kita perbuat dan hal tersebut dapat mempermudah cara pengerjaannya.<br /><br />e. Mengevaluasi arah tindakan alternative<br /> Setelah menentukan arah tindakan apa yang harus kita lakukan, kita evaluasi lagi apa saja yang sudah dapat dari point – point diatas dan lebih dipikirkan kembali untuk kedepannya sebagai alternative positif, sebagai masukan maupun pegangan dalam pelaksanaannya. <br /><br />f. Memilih satu tindakan (mengambil keputusan)<br />Setelah kita dapatkan point – point dari berbagai pemikiran, asumsi, dan berbagai alternative pemikiran lainnya, selanjutnya diadakan suatu pengambilan keputusan dan alangkah baiknya dalam hal pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah dengan partner maupun anggota yang lain. Langkah pengambilan keputusan dilakukan untuk benar - benar memilih satu tindakan yang dianggap tepat dalam perencanaan, oleh karena itu, diperlukan suatu musyawarah agar keputusan yang diambil ialah benar – benar yang terbaik dan merupakan hasil pemikiran bersama.<br /><br /><br />g. Merumuskan rencana turunan<br />Apabila keputusan telah diambil, langkah selanjutnya ialah merumuskan rencana turunan yang dilakukan sebagai alternative kedua dalam perencanaan apabila rencana pertama mengalami masalah dalam pelaksanaannya.<br /><br />h. Mengurutkan rencana berdasarkan anggaran (skala prioritas)<br />Langkah terakhir dalam penyusunan rencana ialah mengurutkan rencana berdasarkan anggaran atau skala prioritas agar kita tahu apa saja langkah pertama yang harus kita lakukan agar mudah dalam hal pelaksanaannya dan tidak terjadi bentrok antara rencana satu dengan yang lainnya.Riandasa Anugerah Febrianhttp://www.blogger.com/profile/17173070564986941890noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8583092295019181134.post-73129098104466574932009-10-08T12:26:00.000+07:002009-10-08T12:28:49.750+07:00STUDI USAHA KECIL DAN MENENGAH KONVEKSI INDRAPURA DI PURWOKERTOSTUDI USAHA KECIL DAN MENENGAH KONVEKSI INDRAPURA DI PURWOKERTO<br /> <br />TUGAS MATAKULIAH AKUNTANSI KUKM<br /><br /><br /> <br /> <br /><br /> Oleh:<br />1. FITRIA CANDRANINGRUM C1C007032<br />2. BAYU FAJAR P.H C1C007035<br />3. INDRA AJI .P C1C007046<br />4. KHOERUL BADISYA C1C007073<br />5. RIANDASA A.F C1C007080<br />6. FAJAR KURNIA I.S C1C007089<br />7. SUKMA NURWIBAWA C1C007127<br />8. RIKI VANADISYA C1C007135<br />9. YUFRIANTO DIONO C1C007139<br /><br /><br />DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL<br />UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN<br />FAKULTAS EKONOMI<br />PURWOKERTO<br />2009<br />A. PENDAHULUAN<br />Usaha Kecil Menengah (UKM) yang dahulu dipandang sebelah mata oleh sebagian besar masyarakat, pada saat ini ternyata bisa dijadikan sebagai altenatif peluang bisnis yang cukup menjanjikan dan tahan akan terpaan krisis ekonomi secara langsung. Hal ini dapat dilihat dari semkain banyak dan menjamurnya UKM yang didirikan di lingkungan sekitar masyarakat. Walaupun hanya didirikan dengan modal yang sangat terbatas, namun usaha seperti ini teryata mendapat reaksi positif dari pasar sehingga perputaran pendapatannya pun lebih cepat. Hal ini mendorong kontinuitas usaha agar dapat tetap survive dalam persaingan bisnisnya.<br />Agar usaha dapat bertahan dalam persaingan maka dibutuhkan suatu keunggulan bisnis yang dapat membedakan dari pesaing-pesaing lainnya. Keunggulan tersebut dapat dilihat dari segi harga, lokasi bisnis yang strategis, penjualan produk yang sesuai dengan permintaan pasar, serta promosi yang gencar dilakukan.<br />Untuk lebih memahami persaingan dalam bisnis, kami melakukan survei pada perusahaan konveksi dan design interior Indrapura yang merupakan salah satu usaha yang bergerak dalam bidang manufaktur ( mengolah bahan setengah jadi menjadi bahan / barang jadi ). <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />B. PEMBAHASAN<br />1. Profil UKM<br />Indrapura konveksi berdiri pada tahun 1980-an oleh H. Moh. Zainuddin. Indrapura konveksi terletak di Jalan Gunung Muria nomor 861, RT 1 RW 8, Desa Grendeng, Purwokerto Utara.<br />Saat ini Indrapura mempunyai 25 karyawan yang dikepalai oleh pimilik yang bernama Tri Widiantor, ST dan Ibu Urip. Karyawannya terdiri dari karyawan produksi, desain grafis, dan administrasi.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Gambar 1. Struktur Organisasi<br /><br /><br /><br /><br />2. Proses Produksi<br />Pertama kali berdiri usahanya hanya meliputi penyablonan. Namun saat ini, usahanya telah berkembang menjadi usaha konveksi (t-shirt dan jaket), pembuatan souvenir (gelas), percetakan serta pembuatan spanduk. Bahan baku untuk t-shirt dan jaket yang digunakan beragam jenisnya. Bahan baku dibeli dari daerah Bandung karena harganya jauh lebih murah daripada di Purwokerto dengan kualitas bahan yang sama. Untuk kain spanduk dan gelas/ mug dibeli dari Purwokerto. <br />Indrapura memproduksi barang berdasarkan pesanan. Hal yang pertama kali dilakukan adalah proses pemesanan yang dilakukan oleh pelanggan. Setelah terjadi kesepakatan mengenai harga antara pemesan dan produsen (usaha mitra) maka dibuat faktur pemesanan yang berisi jumlah barang yang akan dibuat, harga satuan, harga total beserta design/pola contoh yang diinginkan oleh pelanggan (konsumen). Kemudian bahan untuk membuat kaos/ jaket tersebut diambil dari gudang penyimpanan yang letaknya agak jauh dari tempat produksi. <br />Bahan kemudian dipotong sesuai dengan pola yang diinginkan oleh pelanggan/ konsumen. Kain yang telah dipotong tersebut kemudian disablon lalu dipres agar hasil sablonan menempel benar. Hal yang pertama kali dilakukan dalam proses penyablonan adalah pembuatan design kemudian difilmkan untuk pembagian warna. Lalu design tersebut dicetak. Proses penyablonan pada t-shirt dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan warnanya. Setelah disablon, kain diobras kemudian dijahit. Pemasangan kancing dan aksesoris lainnya dilakukan jika konsumen menghendaki adanya kancing/ resleting/ aksesori lainnya.<br />Seperti halnya pada proses penyablonan t-shirt, hal yang pertama kali dilakukan adalah pembuatan design. Design tersebut kemudian diprint pada kertas khusus dan penyablonan dapat segera dilakukan. Penyablonan untuk warna gelap dilakukan dengan menggunakan tinta karet sedangkan untuk warna yang lebih terang dilakukan dengan menggunakan medium yang transparan.<br />Penyablonan dalam bentuk huruf maupun angka pada spanduk dilakukan seperti halnya penyablonan pada mug. Namun pada proses penyablonan spanduk design dicetak ke kertas chasing dengan pemberian obat khusus. Alat yang digunakan untuk menyablon juga lebih sederhana.<br />Penyablonan dalam bentuk gambar lebih sulit daripada penyablonan dalam bentuk huruf maupun angka. Kesulitannya dalam proses pembuatan film. Setelah difilmkan design dicetak ke kertas chasing kemudian dilakukan penyablonan.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Diagram alur proses produksi jaket dan kaos<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Diagram alur proses produksi souvenir (gelas/ mug)<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Diagram alir proses produksi spanduk<br />• Untuk penyablonan dalam bentuk huruf/angka (penyablonan yang mudah)<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />• Untuk penyablonan dalam bentuk gambar (penyablonan yang relatif sulit)<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /> <br />3. Indentifikasi Masalah KUKM<br />A. Bidang Permodalan<br />Indrapura memulai usahanya dengan modal pribadinya, karena ini adalah usaha perorangan. Saat ini modal yang dimiliki sudah besar, hal ini dibuktikan dengan peralatan yang lebih modern dan jumlahnya yang relatif besar juga dan kemampuan perusahaan menghasilkan omzet per bulan yang sudah mencapai kurang lebih Rp. 100.000.000,00. <br />Permasalahan yang dihadapi oleh mitra adalah dalam hal tertib administrasi. Karena merupakan usaha keluarga, tertib administrasinya kurang. Misalnya faktur pemesanan, catatan pengambilan barang dari gudang, bukti kas keluar dan bukti kas masuk yang tidak tercatat dengan baik, sistem pencatatan yang belum terkomputerisasi, pembebanan biaya kegagalan produk,dll.<br />Kendala lain yang sering dihadapi oleh mitra adalah masalah piutang dagang. Oleh karena sistem jual-beli yang dilakukan oleh mitra adalah sistem trust (kepercayaan) sehingga terkadang tidak ada perjanjian antara pihak penjual (mitra) dengan pembeli/pemesan maka seringkali masalah piutang ini menjadi kendala. Seringkali ada pembeli/pemesan yang tidak melunasi utangnya, karena piutang itu sendiri tidak dicatat dengan baik dan tidak ada batas waktu akhir pembayaran piutang, sehingga sulit sekali untuk dikontrol. Untungnya, hal tersebut tidak mengakibatkan kerugian yang signifikan. <br />Kondisi peralatan produksinya saat ini sudah cukup modern dari saat pertama kali berdiri. Ini dibuktikan dengan adanya mesin jahit yang, mesin obras, mesin overdeck, mesin karet, mesin press, mesin lubang kancing, mesin afdrek, alat sablon, triplek media, dan mesin mug.<br /><br />B. Bidang Bahan Baku<br />Bahan baku yang digunakan dalam proses produksi kaos dan jaket berasal dari kota Bandung. Pertimbangan pemilik memilih membeli bahan dari kota Bandung ini adalah karena harga kain di Bandung jauh lebih murahdan mempunyai kualitas yang cukup baik daripada di Purwokerto, dan bahkan tidak ada kain di Purwokerto yang harganya bisa lebih murah dibandingkan dengan di Bandung. Harga kain beragam sesuai dengan jenis bahan dan kualitasnya.<br />Bahan baku yang digunakan dalam proses produksi souvenir gelas, berasal dari Purwokerto saja, karena bidang produksi ini bukan yang utama di Indrapura konveksi, sehingga untung yang dicari dari usaha ini pun tidak terlalu maksimal.<br />Bahan baku untuk kain spanduk juga diperoleh dari Purwokerto, karena pertimbangan harga yang relatif sama dan tidak jauh berbeda dengan yang lain, juga karena kain spanduk jenisnya lebih sedikit dibandingkan dengan kain yang dipakai untuk baju (t-shirt) atau jaket.<br /><br />C. Bidang Sumber Daya Manusia<br />Pegawai yang bekerja di Indrapura adalah pegawai borongan. Ada 2 pegawai tetap yang digaji yaitu designer grafis. Kendala penggunaan sistem borongan adalah uang yang harus dikeluarkan mitra untuk membayar pegawai mempunyai hubungan yang berbanding lurus yang bersifat linier dengan jumlah barang, karena pegawai borongan dibayar berdasarkan banyaknya jumlah barang yang dipesan. Permasalahan yang timbul karena hal ini terasa apabila pesanan meningkat. Pada saat pesanan sedikit tidak menjadi masalah karena mitra mengeluarkan uang tidak terlalu besar. Namun, pada saat pesanan meningkat mitra harus mengeluarkan biaya upah yang lebih besar.<br />Lain halnya apabila sistem kepegawaiannya dilaksanakan dengan sistem gaji (pegawai tetap). Berapa pun jumlah barang yang diproduksi, mitra hanya harus mengeluarkan uang sebanyak gaji seperti biasa, tidak mengalami penggelembungan biaya upah saat produksi meningkat. Dengan keadaan seperti ini mitra dapat menurunkan harga jual barang.<br />Sebenarnya pegawai yang ada saat ini, dapat dikatakan adalah pegawai yang tetap di Indrapura konveksi, namun sistem gaji yang mereka terima adalah borongan, sesuai volume pesanan tertentu yang didapat, misalnya untuk 1500 potong baju, seorang pegawai digaji sebesar Rp. 1.000.000,00 maka biaya pokok per potong baju itu sudah pasti tetap dan tidak dapat dikurangi..<br />Sedangkan dari sudut pandang sumber daya manusia untuk sistem akuntansi yang baik, pencatatan belum dapat dilakukan dengan komputerisasi dan masih menggunakan konsep matching yang masih sederhana yaitu membandingkan pendapatan dan beban saja, karena kesulitan kondisi di UKM milik perseorangan, yang segalanya serba trust dan cenderung tidak mau repot. Padahal pemilik sendiri juga sudah menyadari perlunya sistem tata buku yang lebih baik, untuk mengurangi tingkat kesalahan dalam pencatatan.<br /><br />D. Bidang Manajemen Produksi<br />Indrapura konveksi merupakan UKM bidang konveksi yang jumlah kapasitas produksinya relatif besar, hal ini bisa dilihat dari jumlah pesanan yang masuk, yang diterima oleh mitra dan kemampuan mitra untuk menyelesaikan pesanan itu oleh pegawai yang dibayar dengan sistem borongan untuk suatu besaran volume tertentu.<br />Dilihat dari segi kualitas produk, mitra dapat menghasilkan produk dengan kualitas yang cukup baik, karena tenaga pekerja yang sudah ahli dan terbiasa untuk menerima pesanan dalam jumlah besar, selain itu tinta yang digunakan oleh mitra mempunyai kualitas yang baik bertaraf import yang tidak dimiliki oleh konveksi lainnya, sekalipun juga tidak menutup kemungkinan adanya kesalahan produksi, yang mungkin terjadi pada waktu pemotongan pola, maupun sablonnya. Namun besar presentase kesalahan itu tidak signifikan.<br />Biaya ataus kerugian yang diakibatkan oleh karyawan dalam proses produksi seluruhnya ditanggung oleh mitra dan tidak dibebankan kepada karyawan, akan tetapi walaupun sistem reward and punish tidak diterapkan mitra hal itu tidak mengurangi kualitas yang didapat atas produknya.<br />E. Bidang Pemasaran<br />Lingkup Pasar mitra bukanlah outlet, distro maupun toko-toko walaupun ada sebagian kecil yang dipasarkan di tempat tersebut. Namun, pasaran utamanya adalah borongan dari suatu perusahaan atau instansi serta club tertentu. <br />Mitra tidak pernah menyediakan/mengeluarkan biaya untuk sarana promosi atau pemasaran, karena pemesan tersebut yang sendiri datang ke mitra. Sarana pemasarannya adalah dari mulut ke mulut, karena biaya promosi tidak dianggarkan dan cenderung di fokuskan kepada biaya produksi dan usaha mitra ini sudah berjalan selama kurang lebih 20 tahun, sehingga sudah dikenal oleh masyarakat dengan baik, dan pesanan yang datang itu pun tidak hanya untuk memesan baju, jaket atau penyablonan, namun juga usaha mitra ini sangat banyak menerima pesanan pembuatan/cetakan spanduk, reklame, dan souvenir gelas.<br />Market Share dari mitra sudah mencakup Purwokerto bahkan sudah mencapai Tegal. Hal ini dibuktikan dengan adanya pesanan khusus dari daerah tegal.<br /><br />F. Bidang Pengelolaan dan Pemanfaatan Limbah<br />Pengelolaan limbah/sisa bahan di Indrapura sudah cukup baik. Bahan kain sisa hasil produksi tidak dibuang, namun ada pihak yang secara langsung mengambil sisa kain tersebut dan membayarnya kepada mitra. Sebenarnya sisa bahan kain tersebut dapat diubah menjadi barang yang lebih bernilai, misalnya dibuat keset atau kerajinan yang lain. Namun, mitra lebih memilih menjual sisa-sisa tersebut dengan alasan karena sudah adanya orang yang dapat menampung sisa bahan itu dan membayarnya, sehingga mitra tidak repot untuk mengurus limbahnya, walaupun limbahnya biasanya mitra gunakan kembali sebagai bahan kaos dan jika pegawai menginginkan sisa bahan baku tersebut, pegawai diperbolehkan untuk mengambilnya.<br /> 4.Analisa SWOT<br />Strength<br />Bahan baku terutama tinta memiliki kualitas tinggi yang membedakan dengan konveksi yang lainnya, karena tinta yang digunakan adalah tinta yang langsung diimpor dari jepang. Selain itu, konveksi ini berorientasi kepada pelanggan dan sudah cukup banyak memiliki pelanggan setia. Dalam pengelolaan SDM nya, mitra lebih cenderung menggunakan result control dan hal itu terbukti dengan kualitas yang tetap terjaga.<br /><br /><br />Weakness<br />Mitra dalam hal pengelolaan keuangan masih belum terbiasa ter-komputerisasi jadi untuk melakukan peramalan dan perhitungan target keuangan masih terbatas dalam pengelolaan datanya. Dalam hal pemasaran, mitra belum melakukan promosi secara efektif hanya masih mengandalkan promosi dari mulut kemulut baik oleh mitra maupun para pelanggannya oleh karena itu masih sulit untuk menjangkau pasar yang luas. Selain itu, mitra masih belum berani membuka cabang baru untuk melakukan ekspansi usaha. Dalam hal lokasi usaha, mitra belum dapat memaksimalkan potensi lokasi yang sebenarnya dapat dikatakan strategis terutama dalam pasar yang berorientasi mahasiswa.<br />Opportunity<br />Mitra lebih cenderung berorientasi kepasar instansi dan perusahaan-perusahaan yang terkait karena dianggap lebih potensial dalam menerapkan orientasi pelanggan.<br />Threat<br />Mitra kurang peka dalam berkompetisi dengan para pesaing dalam hal meraih konsumen baru sehingga omset yang diperoleh tidak mengalami kenaikan secara signifikan dan kecenderung stagnan. Oleh karena itu, diperlukan usaha yang lebih agar pelanggan yang sudah ada tidak beralih ke pesaing mitra dan hal itu sangat menuntut manajemen kualitas yang baik.<br /><br />5. Pencatatan<br />Dalam Pencatatan Akuntansi Indrapura tidak menggunakan sistem komputerisasi, karena alasan mitra tidak mau direpotkan dan mitra merasa pencatatan manual lebih dirasa aman dan terpercaya. Untuk dasar pengenaan harga, digunakan harga perolehan ditambah biaya-biaya yang dikeluarkan sehingga barang tersebut siap untuk dijual sesuai pesanan konsumen.<br /><br /><br /><br />6. Analisis Keuangan<br /><br />a. Penjualan<br /><br />a. Penjualan/pendapatan untuk produksi dalam 1 bulan = Rp. 100.000.000<br /> (pendapatan rata-rata untuk baju, jaket dan spanduk)<br />b. Laba Persentase 10% ( sebelum dikurangi biaya-biaya = 20%)<br /> Laba = Penjualan – Modal Kerja<br /> = Rp. 100.000.000 – Rp. 90.000.000 = Rp. 10.000.000<br />b. Rasio keuangan <br /><br />1. NPV<br />NPV = <br />= <br /> = 1,11<br /> Karena NPV lebih besar dari 1 maka bisnis konveksi ini menguntungkan dan dapat diteruskan.<br />2. Profit Margin<br /> Profit Margin = <br /> = <br /> = 10%<br /><br /><br /><br /><br />C. PENUTUP<br />a. Kesimpulan<br />Indrapura konveksi yang dijalankan oleh H.Moh.Zainuddin yang berdiri dari tahun 80-an. Saat ini Indrapura mempunyai 25 karyawan yang dikepalai oleh pimilik yang bernama Tri Widiantor, ST dan Ibu Urip. Indrapura memproduksi barang berdasarkan pesanan. Indrapura memulai usahanya dengan modal pribadinya, karena ini adalah usaha perorangan. Saat ini modal yang dimiliki sudah besar, hal ini dibuktikan dengan peralatan yang lebih modern dan jumlahnya yang relatif besar. selain itu, Mitra mempunyai kelebihan dan kelemahan dalam usahanya ini.<br />b. Saran<br />1. Mulai melakukan pembukuan yang lebih rapi dan rinci agar dapat melakukan peramalan dan penilaian terhadap biaya dan pendapatan secara tepat.<br />2. Lebih mengefektifkan promosi terutama dalam hal meraup pasar potensial.<br />3. Melakukan ekspansi usahanya dengan membuka cabang baru.<br />4. Merekrut SDM yang terlatih dan ahli dalam bidangnya.<br />5. Biaya kegagalan produksi sebaiknya dipersentasekan terhadap beban gaji agar memenuhi fungsi result and punishment dalam melaksanakan result control.Riandasa Anugerah Febrianhttp://www.blogger.com/profile/17173070564986941890noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-8583092295019181134.post-39787339249293602632009-10-08T01:12:00.000+07:002009-10-08T01:14:56.302+07:00SENI STRATEGI PENGENDALIAN SEBAGAI KUNCI KEBERHASILAN TOYOTA1. Pendahuluan<br />Suatu perusahaan mempunyai strategi pengendalian yang berbeda antar satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Hal tersebut sangat dipengaruhi oleh budaya yang ada pada perusahaan tersebut. Strategi pengendalian perusahaan umumnya mencakup pengendalian hasil, pengendalian aktivitas, dam pengendalian orang dan hal itu saling berkaitan satu sama lain karena ditiap segmennya akan saling membutuhkan<br /><br />2. Pengertian Strategi Pengendalian<br />Strategi pengendalian adalah strategi yang dibangun oleh perusahaan agar tujuan perusahaan dapat tercapai dengan baik. Seperti yang diungkapkan sebelumnya, Strategi pengendalian perusahaan umumnya mencakup pengendalian hasil, pengendalian aktivitas, dam pengendalian orang<br /><br />3. Sekilas Tentang Toyota Motor Corporation<br /> Toyota Motor Corporation (TMC) adalah sebuah perusahaan mobil di Jepang, yang berpusat di Toyota, Aichi. Toyota Motor Corporation didirikan oleh Toyoda pada September 1933 yang pada mulanya hanyalah suatu perusahaan manufaktur Pabrik Tenun Otomatis. Setelah beberapa periode berjalan, Toyoda memutuskan untuk mendirikan Toyota Motor Corporation dan mulai merintis pabrikan otomotifnya, selain itu hingga saat ini Toyota mulai mengembangkan sayapnya diluar usaha utamanya sebagai pabrikan otomotif tetapi juga memberikan pelayanan finansial, dan ikut berpartisipasi dalam segmen bisnis lainnya.<br />Toyota merupakan pabrikan mobil terbesar ketiga di dunia dalam unit sales dan net sales. Pabrikan terbesar di Jepang ini menghasilkan 5,5 juta unit mobil di seluruh dunia. Jika dihitung, angka ini ekuivalen dengan memproduksi 1 unit mobil dalam 6 detik. Hal ini telah membuktikan adanya suatu kunci keberhasilan yang telah menjadi tradisi dalam perkembangannya atau yang lebih dikenal dengan Kaizen yaitu perbaikan terus-menerus kearah menuju kemajuan yang intinya adalah seni strategi pengendalian dalam menciptakan Total Quality control (TQC) dan ini ditunjukan dengan ciri khas produk yang menggunakan teknologi mutakhir berkualitas tinggi dengan harga jual yang murah.<br /><br />4. Struktur Organisasi ( Indonesia)<br />Presiden Direktur : Johnny Darmawan Danusasmita<br />Wakil Presiden Direktur : Shinji Fujii<br />Direktur : Joko Trisanyoto, Shinji Yamasaki, Benny Radjo Setyono, Hirohiko Fukatsu<br /><br />5. Strategi Pengendalian di Toyota Motor Corporation<br /> . Toyota yang merupakan perusahaan otomotif terkemuka menerapkan strategi pengendalian sebagai suatu tradisi yang harus dijunjung oleh setiap individu dalam perusahaan. Hal itu menjadikan Toyota berbeda dengan perusahaan otomotif lainnya dalam melakukan suatu strategi pengendalian.<br /> Kaizen ialah salah satu filosofi fundamental yang diterapkan Toyota dalam melakukan strategi pengendalian untuk mencapai Total Quality Control (TQC) sebagai pencapaian akhir perusahaan dalam melakukan pengendalian. Strategi pengendalian tersebut lebih cenderung dikatakan sebagai suatu seni karena dalam penerapannya tidak hanya menghasilkan tujuan perusahaan pada umumnya akan tetapi penerapannya juga mampu memberikan kualitas yang terus meningkat hingga jangka panjang akan kelangsungan perusahaan. <br />Penerapan strategi pengendalian dalam Toyota menuntut untuk menyeimbangkan pemanfaatan teknologi modern dengan sumber daya manusia berkompetan untuk menghasilkan produk yang berkualitas. Dalam aplikasinya, menitik-beratkan manusia sebagai aset utama perusahaan, menanamkan kualitas individunya adalah langka utama dalam menerapkan strategi pengendalian yang dimaksud. Suatu perusahaan biasanya terdiri dari perangkat keras, perangkat lunak, dan perangkat manusia. Dalam menerapkan perangkat manusia dengan tepat maka perangkat lunak dan perangkat keraspun bisa diperhitungkan atau lebih dikenal dengan istilah The right people in the right place. Selain sumber daya manusia merupakan modal utama keberhasilan usaha, demi meningkatkan kualitas sumber daya manusia, Toyota mengirim karyawan untuk mengikuti berbagai workshop dan pelatihan baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Hal ini merupakan langkah awal dalam melakukan People control atau pengendalian orang.<br /> Toyota mengharuskan setiap individunya untuk melewati beberapa tahap pengendalian yaitu tahap pertama ialah dimana para individu harus dibantu untuk mengindentifikasi masalah fungsional maupun lintas fungsional. Hal ini dimaksudkan agar individu lebih peka terhadap masalah yang ada disetiap segmen perusahaan. Selanjutnya pada Tahap kedua, individu dilatih untuk menggunakan alat pemecahan masalah agar mempunyai kemampuan yang baik jika dihadapkan dalam suatu masalah. Tahap ketiga yaitu masalah yang telah terpecahkan tersebut distandarsasi yang kemudian akan menjadi suatu prosedur standar dari suatu operasional yang dilakukan oleh setiap individunya. Jika kita cermati dari setiap tahapan diatas, ditemukan suatu proses feedback yang unik dimana setiap perubahan standar ditetapkan oleh pegawai tingkat operasional atau cenderung lebih mengutamakan bottom up.<br />Setiap standar yang ditetapkan melalui beberapa tahap diatas kemudian akan mengalami perbaikan lagi pada evaluasi selanjutnya. Standard tersebut kemudian akan dijadikan suatu landasan dalam melakukan Result Control yaitu pengendalian yang didasarkan atas hasil yang dicapai atau yang berarti Pengendalian Hasil. Toyota yang mengharuskan output yang berkualitas menerapkan System Produksi Tepat Waktu yaitu berarti bahwa jumlah yang pasti dari unit-unit yang dibutuhkan dibawa ketahap-tahap produksi dalam waktu yang tepat tanpa mengurangi kualitas. Hal ini berarti dapat menghindari adanya penumpukan persediaan barang setengah jadi di gudang divisi selanjutnya. Dengan cara tersebut Toyota mampu memangkas biaya kerusakan bahan setengah jadi digudang, selain itu Toyota mampu menekan kelebihan target produksinya sehingga barang yang diproduksi adalah barang yang benar-benar dalam lingkup permintaan. Hal ini tentu memerlukan kontribusi yang optimal dari setiap individu operasionalnya.<br />Suatu otomatisasi sangat diperlukan agar tujuan produksi tepat waktu dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini diaplikasikan, misalnya ketika terjadinya kelebihan produksi, keseluruhan proses produksi akan berhenti total. Para individu pun akan jauh dari kesalahan karena hal tersebut sudah terotomatisasi dan kualitas pun akan tetap terjaga.<br />Pengendalian Aktivitas atau yang lebih dikenal dengan Action Control yaitu pengendalian yang menekankan aspek aktivitas. Biasanya pengendalian aktivitas lebih bersifat preventif. Toyota menerapkan pengendalian aktivitas individunya dengan sebuah kartu evaluasi atau yang dikenal dengan istilah kamban. Kamban sendiri dibuat sebagai sarana pencegahan produk dibuat tidak sesuai dengan kualifikasi yang diterapkan perusahaan sehingga pengendalian aktivitas terjadi secara otomatis yaitu ,misal divisi perakitan menerima roda dari divisi suku cadang, jika roda tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta divisi perakitan maka divisi perakitan akan memberi keterangan tak layak pada kamban tersebut dan hal ini akan menjadi feedback bagi divisi roda untuk membuat roda yang sesuai standard atau dengan menekan angka kesalahan produksi roda kedepannya karena Toyota percaya bahwa divisi selanjutnya adalah konsumen yang harus diberikan keutamaan kualitas.<br /><br />6. Usulan Strategi Pengendalian<br /> Strategi pengendalian dalam Toyota Motor Corporation (TMC) cenderung lebih menekankan dan terkonsentrasi hanya dalam proses produksinya saja, hal ini seakan-akan melumpuhkan fungsi pemasarannya yang berperan sebagai pusat pendapatan perusahaan. Hal ini terlihat dari gencar atau tidaknya Toyota melakukan promosi ke dalam setiap segmen pasar jika dibandingkan dengan Honda. Maka perlu dibuat sistem atau strategi pengendalian yang sama terkonsentrasinya dengan yang ada dalam produksi agar adanya suatu kesatuan performa antar semgen diperusahaan dalam mencapai tujuan utama perusahaan.<br /><br /><br />7. Kesimpulan<br />Dari ketiga elemen strategi pengendalian tersebut telah membuktikan bahwa setiap elemen strategi pengendalian saling berhubungan satu sama lain untuk mencapai tujuan yang sama. Dengan adanya hal itu, maka tidak hanya sekedar praktis yang dibutuhkan, namun komitmen dari setiap individu sangatlah mendukung karena inti dari sebuah tujuan adalah manusia dan tentunya sangat dibutuhkan suatu seni strategi pengendalian dalam pengimplementasikannya. <br /><br />8. Penutup<br />Suatu perusahaan dikatakan berhasil apabila telah mencapai tujuannya, maka oleh karena itu dibutuhkan suatu strategi pengendalian terhadap aspek yang tercakup didalamnya yang akan membawa perusahaan kearah keberhasilan. Aspek strategi pengendalian ialah berperan sebagai ujung tombak perusahaan dalam pemenuhan tujuannya. dalam perusahaan tersebut. Maka suatu strategi pengendalian harus benar-benar diterapkan secara efektif dan efisien tidak hanya dalam skala jangka pendek tapi harus tetap memikirkan jangka panjang juga agar kedepannya mampu membawa perusahaan kearah lebih baik.<br /><br />9. Referensi :<br />Imai, Masaaki, 2008, The Kaizen Power, Jogjakarta: think.<br />Praptapa, Agung, 2009, The Art Of Controlling People, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama<br /><br />Situs: www.toyota.co.jp<br /> PT. Toyota-Astra Motor (web)Riandasa Anugerah Febrianhttp://www.blogger.com/profile/17173070564986941890noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8583092295019181134.post-31818733016936706222009-10-03T23:01:00.000+07:002009-10-03T23:10:51.417+07:00MEKANISME KERJA PASAR DALAM ISLAM <p class="MsoNormal" align="center" style="text-align:center;line-height:150%"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;">BAB I</span></b></p> <p class="MsoNormal" align="center" style="text-align:center;line-height:150%"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;">PENDAHULUAN</span></b></p> <p class="MsoNormal" style="line-height:150%;tab-stops:63.65pt 87.9pt"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;"><span style="mso-tab-count: 1"> </span><span style="mso-tab-count:1"> </span></span></b></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:2.0cm"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;"><span style="mso-tab-count: 1"> </span></span></b><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;">Pasar adalah sebuah mekanisme pertukaran barang dan jasa yang alamiah dan telah berlangsung sejak peradaban awal manusia. Islam menempatkan pasar pada kedudukan yang penting dalam perekonomian. Praktik ekonomi pada masa Rasulullah dan Khullafaurrasyidin menunjukan adanya peranan pasar yang besar. Rasulullah sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil. Beliau menolak adanya suatu <i style="mso-bidi-font-style:normal">price intervention</i> seandainya perubahan harga terjadi karena mekanisme pasar yang wajar. Namun, pasar di sini mengharuskan adanya moralitas, anatara lain : persaingan yang sehat <i style="mso-bidi-font-style:normal">(fair play)</i>, kejujuran <i style="mso-bidi-font-style:normal">(honesty)</i>, keterbukaan <i style="mso-bidi-font-style:normal">(transparancy)</i>, dan keadilan <i style="mso-bidi-font-style:normal">(justice)</i>. Jika nilai-nilai ini telah ditegakkan, maka tidak ada alasan untuk menolak harga pasar.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:2.0cm"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-tab-count:1"> </span>Dalam catatan sejarah memaparkan bagaimana Rasulullah menghargai mekanisme pasar sebagai sebuah <i style="mso-bidi-font-style:normal">sunnatullah</i> yang harus dihormati. Pandangan tentang pasar dan harga dari beberapa pemikir besar muslim seperti Abu Yusuf, Al-Ghazali, Ibn Khaldun, Ibn Taimiyah juga diungkap. Pemikiran-pemikiran mereka tentang pasar ternyata sangat canggih dan tergolong futuristik jika dipandang pada masanya. Pemikiran-pemikran mereka tentu saja merupakan kekayaan khasanah intelektual yang sangat berguna pada masa kini dan masa depan. Selanjutnya dipaparkan bagaimana mekanisme kerja pasar serta faktor-faktor yang memengaruhinya. Beberapa bentuk transaksi bisnis yang dianggap tidak Islami yang umum dipraktikan masyarakat Arab pada waktu itu.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:2.0cm"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:2.0cm"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:2.0cm"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:2.0cm"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:2.0cm"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" align="center" style="text-align:center;line-height:150%; tab-stops:2.0cm"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:">BAB<span style="mso-spacerun:yes"> </span>II</span></b></p> <p class="MsoNormal" align="center" style="text-align:center;line-height:150%; tab-stops:2.0cm"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:">PEMBAHASAN</span></b></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:21.3pt"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;"><o:p> </o:p></span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="margin-left:0cm;mso-add-space:auto; text-align:justify;text-indent:0cm;line-height:150%;mso-list:l2 level1 lfo1; tab-stops:21.3pt"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-list:Ignore">A.<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span></b><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;">Pasar pada Masa Rasulullah</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:21.3pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:2.0cm"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-tab-count:1"> </span>Pasar memegang peranan penting dalam perekonomian masyarakat Muslim pada masa Rasulullah SAW dan Khulafaurrasyidin. Bahkan, Muhammad SAW sendiri pada awalnya adalah seorang pebisnis, demikian pula Khulafaurrasyidin dan kebanyakan sahabat. Pada saat awal perkembangan Islam di Makkah Rasulullah SAW dan masyarakat Muslim mendapat gangguan dan terror yang berat dari masyarakat kafir Makkah sehingga perjuangan dan dakwah merupakan prioritas. Ketika masyarakat Muslim telah berhijrah ke Madinah, peran Rasulullah SAW bergeser menjadi pengawas pasar atau <i style="mso-bidi-font-style: normal">Al- muhtasib.</i></span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:21.3pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:2.0cm"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-tab-count:1"> </span>Pada saat itu mekanisme pasar sangat dihargai. Beliau menolak untuk membuat kebijakan penetapan harga manakala tingkat harga di Madinah pada saat itu tiba-tiba naik. Sepanjang kenaikan terjadi karena kekuatan permintaan dan penawaran yang murni, yang tidak dibarengi dengan dorongan-dorongan monopilistik dan monopsonistik, maka tidak ada alasan untuk tidak menghormati harga pasar. Dalam suatu Hadits dijelaskan bahwa pasar merupakan hukum alam (Sunnatullah) yang harus dijunjung tinggi. Tak seorang pun secara individual dapat mempengaruhi pasar, sebab pasar adalah kekuatan kolektif yang telah menjadi ketentuan Allah SWT.</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:21.3pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:2.0cm"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-tab-count:1"> </span>Pelanggaran terhadap harga pasar, misalnya penetapan harga dengan cara dan karena alasan yang tidak tepat, merupakan suatu ketidakadilan (injustice) yang akan dituntut pertanggung jawabannya dihadapan Allah dan begitu pun sebaliknya.</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:21.3pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:2.0cm"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-tab-count:1"> </span>Penghargaan Islam terhadap mekanisme pasar berdasar pada ketentuan Allah SWT bahwa perniagaan harus dilakukan secara baik dengan rasa suka sama suka serta nilai moralitas mutlak harus ditegakkan. Secara khusus nilai moralitas yang mendapat perhatian penting dalam pasar adalah persaingan yang sehat, kejujuran, keterbukaan, dan keadilan.</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:0cm;mso-add-space:auto; text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:108.0pt"><b style="mso-bidi-font-weight: normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-tab-count:1"> </span></span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:0cm;mso-add-space:auto; text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:108.0pt"><b style="mso-bidi-font-weight: normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><o:p> </o:p></span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:0cm;mso-add-space:auto; text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:108.0pt"><b style="mso-bidi-font-weight: normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><o:p> </o:p></span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:0cm;mso-add-space:auto; text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:108.0pt"><b style="mso-bidi-font-weight: normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><o:p> </o:p></span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:0cm;mso-add-space:auto; text-align:justify;text-indent:0cm;line-height:150%;mso-list:l2 level1 lfo1; tab-stops:21.3pt"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-list:Ignore">B.<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span></b><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;">Pasar dalam Pandangan Sarjana Muslim</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:39.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;text-indent:-18.0pt;line-height:150%;mso-list:l11 level1 lfo2; tab-stops:21.3pt"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-list:Ignore">1.<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span></b><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;">Mekanisme Pasar Menurut Abu Yusuf (731-798 M)</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:39.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:21.3pt 2.0cm"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-tab-count:1"> </span>Pemikiran Abu Yusuf tentang pasar dapat dijumpai dalam bukunya <i style="mso-bidi-font-style:normal">Al-Kharaj</i> yang membahas prinsip-prinsip perpajakan dan anggaran negara yang menjadi pedoman Kekhalifahan Harun Al-Rasyid di Baghdad. Ia menyimpulkan bekerjanya hukum permintaan dan penawaran pasar dalam menentukan tingkat harga, meskipun kata permintaan dan penawaran ini tidak ia katakana secara eksplisit. Selain itu dalam bukunya secara implisit juga dijelaskan bahwa, harga bukan hanya ditentukan oleh penawaran saja, tetapi juga permintaan terhadap barang tersebut. Bahkan, Abu Yusuf mengidikasikan adanya variable-variabel lain yang juga turut mempengaruhi harga, misalnya jumlah uang beredar di Negara itu, penimbunan atau penahanan suatu barang, atau lainnya.</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:39.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;text-indent:-18.0pt;line-height:150%;mso-list:l11 level1 lfo2; tab-stops:21.3pt"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-list:Ignore">2.<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span></b><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;">Evolusi Pasar Menurut Al-Ghazali (1058-1111 M)</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:39.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:21.3pt 2.0cm"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-tab-count:1"> </span><i style="mso-bidi-font-style:normal">Al-Ihya Ulumuddin</i> karya Al-Ghazali banyak membahas topik-topik ekonomi, termasuk pasar. Dalam karyanya tersebut ia membicarakan barter dan permasalahannya, pentingnya aktivitas perdagangan dan evolusi terjadinya pasar, termasuk bekerjanya kekuatan permintaaan dan penawaran dalam mempengaruhi harga.</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:39.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:21.3pt 2.0cm"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-tab-count:1"> </span>Al-Ghazali menyadari kesulitan yang timbul akibat sistem barter yang dalam istilah ekonomi modern disebut <i style="mso-bidi-font-style:normal">double coincidence</i>, dan karena itu diperlukan suatu pasar. Selain itu Al-Ghazali juga telah memahami suatu konsep, yang sekarang kita sebut elastisitas permintaan. Hal ini tampak jelas dari perkataaannya bahwa mengurangi margin keuntungan dengan menjual harga yang lebih murah akan meningkatkan volume penjualan, dan ini pada gilirannya akan meningkatkan keuntungan.</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:39.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;text-indent:-18.0pt;line-height:150%;mso-list:l11 level1 lfo2; tab-stops:21.3pt"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-list:Ignore">3.<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span></b><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;">Pemikiran Ibn Taimiyah</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:39.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:21.3pt 2.0cm"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-tab-count:1"> </span>Pemikiran Ibn Taimiyah mengenai mekanisme pasar banyak dicurahkan melalui bukunya, yaitu <i style="mso-bidi-font-style: normal">Al-Hisbah fi’l Al-Islam</i> dan <i style="mso-bidi-font-style:normal">Majmu’ Fatawa</i>. Pandangan Ibn Taimiyah mengenai hal ini sebenarnya terfokus pada masalah pergerakan harga yang terjadi pada waktu itu, tetapi ia letakakan dalam kerangka mekanisme pasar. Secara umum, beliau telah menunjukan <i style="mso-bidi-font-style:normal">the beauty of market</i> (keindahan mekanisme pasar sebagai mekanisme ekonomi).</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:39.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:21.3pt"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:39.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:21.3pt 2.0cm"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-tab-count:1"> </span>Beberapa faktor yang mempengaruhi permintaaan dan kemudian tingkat harga adalah sebagai berikut :</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:57.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;text-indent:-18.0pt;line-height:150%;mso-list:l7 level1 lfo3; tab-stops:21.3pt"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;"><span style="mso-list:Ignore">a.<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;">Keinginan orang terhadap barang-barang sering kali berbeda-beda.</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:57.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;text-indent:-18.0pt;line-height:150%;mso-list:l7 level1 lfo3; tab-stops:21.3pt"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;"><span style="mso-list:Ignore">b.<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;">Jumlah orang yang meminta.</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:57.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;text-indent:-18.0pt;line-height:150%;mso-list:l7 level1 lfo3; tab-stops:21.3pt"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;"><span style="mso-list:Ignore">c.<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;">Kuat atau lemahnya kebutuhan terhadap barang-barang itu.</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:57.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;text-indent:-18.0pt;line-height:150%;mso-list:l7 level1 lfo3; tab-stops:21.3pt"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;"><span style="mso-list:Ignore">d.<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;">Kualitas pembeli baranng tersebut.</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:57.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;text-indent:-18.0pt;line-height:150%;mso-list:l7 level1 lfo3; tab-stops:21.3pt"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;"><span style="mso-list:Ignore">e.<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;">Jenis (uang) pembayaran yang digunakan dalam transaksi jual beli.</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:42.55pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:21.3pt 2.0cm"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-tab-count:1"> </span>Ibn Taimiyah secara umum sangat menghargai arti penting harga yang terjadi karena mekanisme pasar yang bebas. Ia menolak segala campur tangan untuk menekan atau menetapkan harga sehingga mengganggu mekanisme yang bebas.</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:39.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;text-indent:-18.0pt;line-height:150%;mso-list:l11 level1 lfo2; tab-stops:21.3pt"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-list:Ignore">4.<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span></b><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;">Mekanisme Pasat Menurut Ibn Khaldun (1332-1383 M)</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:39.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:21.3pt 2.0cm"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-tab-count:1"> </span>Ibn Khaldun sangat menghargai harga yang terjadi dalam pasar bebas, namun ia tidak mengajukan saran-saran kebijakan pemerintah untuk mengelola harga. Ia lebih banyak memfokuskan kepada faktor-faktor yang mempengaruhi harga. Hal ini tentu saja berdeda dengan Ibn Taimiyah yang dengan tegas menentang intervensi pemerintah sepanjang pasar berjalan dengan bebas dan normal.</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:39.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:21.3pt"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-spacerun:yes"> </span></span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:0cm;mso-add-space:auto; text-align:justify;text-indent:0cm;line-height:150%;mso-list:l2 level1 lfo1; tab-stops:21.3pt"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-list:Ignore">C.<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span></b><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;">Pengertian Kekuatan Pasar Menurut Ekonomi Islam</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:21.3pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:2.0cm"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-tab-count:1"> </span>Berikut akan dipaparkan mekanisme pasar sebagaimana dikonsepkan para pemikir Islam Klasik:</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align:justify;text-indent:-18.0pt; line-height:150%;mso-list:l3 level1 lfo4;tab-stops:2.0cm"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;"><span style="mso-list:Ignore">1.<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span></b><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:">Permintaaan</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align:justify;line-height:150%; tab-stops:2.0cm"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;"><span style="mso-tab-count:1"> </span>Permintaan merupakan salah satu elemen yang menggerakan pasar. Istilah yang digunakan oleh Ibn Taimiyah untuk menunjukan permintaan ini adalah keinginan. Pada dasarnya faktor-faktor yang mempengaruhi permintaaan sebagai berikut:</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:54.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;text-indent:-18.0pt;line-height:150%;mso-list:l0 level1 lfo5; tab-stops:2.0cm"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-list:Ignore">a.<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span></b><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;">Faktor-faktor penentu permintaan</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:72.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;text-indent:-18.0pt;line-height:150%;mso-list:l1 level1 lfo6; tab-stops:2.0cm"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-list:Ignore">1.<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span></b><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;">Harga barang yang bersangkutan</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:72.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:2.0cm"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:">Pada umumnya hubungan anatara tingkat harga dan jumlah permintaan adalah negatif, yakni semakin tinggi tingkat harga, maka semakin rendah jumlah permintaan, demikian pula sebaliknya.</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:72.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:2.0cm"><b style="mso-bidi-font-weight: normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><o:p> </o:p></span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:72.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:2.0cm"><b style="mso-bidi-font-weight: normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><o:p> </o:p></span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:72.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:2.0cm"><b style="mso-bidi-font-weight: normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:">a).Efek Substitusi</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:3.0cm;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:2.0cm"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:">Efek subtitusi berarti bahwa jika harga suatu barang naik, maka hal ini akan mendorong konsumen untuk mencari barang lain yang bias menggantikan fungsi dari barang yang harganya naik tersebut (barang subtitusi).</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:72.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:2.0cm"><b style="mso-bidi-font-weight: normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:">b).Efek Pendapatan</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:3.0cm;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%"><span lang="EN-US" style="'font-size:">Efek pendapatan berarti bahwa, jika harga suatu barang naik maka berarti pula secara riil pendapatan konsumen turun sebab dengan pendapatan yang sama ia hanya dapat membeli barang sedikit.</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:72.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;text-indent:-18.0pt;line-height:150%;mso-list:l1 level1 lfo6; tab-stops:2.0cm"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-list:Ignore">2.<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span></b><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;">Pendapatan Konsumen</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:72.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:2.0cm"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:">Semakin tinggi pendapatan seorang konsumen, maka akan semakin tinggi daya belinya sehingga permintaannya terhadap barang akan semakin meningkat pula. </span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:72.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;text-indent:-18.0pt;line-height:150%;mso-list:l1 level1 lfo6; tab-stops:2.0cm"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-list:Ignore">3.<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span></b><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;">Harga barang lain yang terkait</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:72.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:2.0cm"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:">Yang dimaksud barang lain yang terkait adalah subtitusi dan komplementer dari barang tersebut. Jika harga barang subtitusinya turun, maka permintaan terhadap barang tersebut pun turun, sebab konsumen mengalihkan pada barang subtitusi. Sementara jika barang komplementernya naik, maka permintaan terhadap barang tersebut akan turun.</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:72.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;text-indent:-18.0pt;line-height:150%;mso-list:l1 level1 lfo6; tab-stops:2.0cm"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-list:Ignore">4.<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span></b><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;">Selera konsumen</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:72.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:2.0cm"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:">Jika selera konsumen terhadap barang tersebut tinggi maka permintaannya pun akan tinggi meskipun harganya pun tinggi, dan begitu pun sebaliknya.</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:72.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;text-indent:-18.0pt;line-height:150%;mso-list:l1 level1 lfo6; tab-stops:2.0cm"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-list:Ignore">5.<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span></b><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;">Ekspektasi (pengharapan)</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:72.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:2.0cm"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:">Meskipun tidak secara eksplisit, pemikiran ekonomi Islam klasik telah menengarai peran ekspektasi dala menentukan permintaan. Ekspektasi bias berupa ekspektasi positif maupun negative. Dalam kasus ekspektasi positif konsumen akan lebih terdorong untuk membeli suatu barang, dan untuk ekspektasi negative berlaku sebaliknya.</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:72.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;text-indent:-18.0pt;line-height:150%;mso-list:l1 level1 lfo6; tab-stops:2.0cm"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-list:Ignore">6.<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span></b><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;">Mashlahah</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:72.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:2.0cm"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:">Pengaruh mashlahah terhadap permitaan tidak bisa dijelaskan secara sederhana sebab ini tergantung kepada tingkat keimanan. Jika maslahah relative turunmaka jumlah barang yang diminta akan turun juga, begitu juga sebaliknya.</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:72.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:2.0cm"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:54.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;text-indent:-18.0pt;line-height:150%;mso-list:l0 level1 lfo5; tab-stops:2.0cm"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-list:Ignore">b.<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span></b><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;">Kurva Permintaan</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:54.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:2.0cm"><b style="mso-bidi-font-weight: normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:">P</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:54.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:2.0cm"><v:shapetype id="_x0000_t32" coordsize="21600,21600" spt="32" oned="t" path="m,l21600,21600e" filled="f"> <v:path arrowok="t" fillok="f" connecttype="none"> <o:lock ext="edit" shapetype="t"> </v:shapetype><v:shape id="_x0000_s1026" type="#_x0000_t32" style="position:absolute; left:0;text-align:left;margin-left:54.4pt;margin-top:3.6pt;width:0;height:84.55pt; z-index:251646464" connectortype="straight"><v:shapetype id="_x0000_t19" coordsize="21600,21600" spt="19" adj="-5898240,,,21600,21600" path="wr-21600,,21600,43200,,,21600,21600nfewr-21600,,21600,43200,,,21600,21600l,21600nsxe" filled="f"> <v:formulas> <v:f eqn="val #2"> <v:f eqn="val #3"> <v:f eqn="val #4"> </v:formulas> <v:path arrowok="t" extrusionok="f" gradientshapeok="t" connecttype="custom" connectlocs="0,0;21600,21600;0,21600"> <v:handles> <v:h position="@2,#0" polar="@0,@1"> <v:h position="@2,#1" polar="@0,@1"> </v:handles> </v:shapetype><v:shape id="_x0000_s1028" type="#_x0000_t19" style="position:absolute; left:0;text-align:left;margin-left:65.8pt;margin-top:3.6pt;width:83.25pt; height:69.45pt;rotation:180;z-index:251648512" coordsize="21485,21592" adj="-5794689,-387144,,21592" path="wr-21600,-8,21600,43192,596,,21485,19369nfewr-21600,-8,21600,43192,596,,21485,19369l,21592nsxe" strokeweight="1pt"> <v:path connectlocs="596,0;21485,19369;0,21592"> </v:shape><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><o:p> </o:p></span></b></p>
<br /> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:35.45pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%"><v:shape id="_x0000_s1030" type="#_x0000_t32" style="position:absolute;left:0;text-align:left;margin-left:74.5pt; margin-top:9.65pt;width:0;height:57.8pt;z-index:251650560" connectortype="straight"> <v:stroke dashstyle="dash"> </v:shape><v:shape id="_x0000_s1029" type="#_x0000_t32" style="position:absolute; left:0;text-align:left;margin-left:54.4pt;margin-top:9.65pt;width:20.1pt; height:0;z-index:251649536" connectortype="straight"> <v:stroke dashstyle="dashDot"> </v:shape><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:">18</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:54.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:2.0cm"><b style="mso-bidi-font-weight: normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><o:p> </o:p></span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:35.45pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:35.45pt"><v:shapetype id="_x0000_t71" coordsize="21600,21600" spt="71" path="m10800,5800l8352,2295,7312,6320,370,2295,4627,7617,,8615r3722,3160l135,14587r5532,-650l4762,17617,7715,15627r770,5973l10532,14935r2715,4802l14020,14457r4125,3638l16837,12942r4763,348l17607,10475,21097,8137,16702,7315,18380,4457r-4225,868l14522,xe"> <v:stroke joinstyle="miter"> <v:path gradientshapeok="t" connecttype="custom" connectlocs="14522,0;0,8615;8485,21600;21600,13290" connectangles="270,180,90,0" textboxrect="4627,6320,16702,13937"> </v:shapetype><v:shape id="_x0000_s1033" type="#_x0000_t71" style="position:absolute; left:0;text-align:left;margin-left:47.25pt;margin-top:10.95pt;width:11.35pt; height:15.1pt;z-index:251653632"><v:shape id="_x0000_s1031" type="#_x0000_t32" style="position:absolute;left:0;text-align:left;margin-left:54.4pt; margin-top:10.15pt;width:73.7pt;height:0;z-index:251651584" connectortype="straight"> <v:stroke dashstyle="dashDot"> </v:shape><v:shape id="_x0000_s1032" type="#_x0000_t32" style="position:absolute; left:0;text-align:left;margin-left:128.1pt;margin-top:10.15pt;width:0; height:15.9pt;z-index:251652608" connectortype="straight"> <v:stroke dashstyle="dash"> </v:shape><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:">10<span style="mso-spacerun:yes"> </span>D</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:54.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:normal;tab-stops:2.0cm"><v:shape id="_x0000_s1027" type="#_x0000_t32" style="position:absolute;left:0;text-align:left; margin-left:54.4pt;margin-top:5.35pt;width:100.5pt;height:0;z-index:251647488" connectortype="straight"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;font-family:"><span style="mso-spacerun:yes"> </span>Q</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:54.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:2.0cm"><b style="mso-bidi-font-weight: normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-spacerun:yes"> </span>8<span style="mso-spacerun:yes"> </span>9</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:54.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:2.0cm"><b style="mso-bidi-font-weight: normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><o:p> </o:p></span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:54.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;text-indent:-18.0pt;line-height:150%;mso-list:l0 level1 lfo5; tab-stops:2.0cm"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-list:Ignore">c.<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span></b><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;">Perubahan Permintaan karena Faktor Selain Harga</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:54.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:2.0cm"><v:shape id="_x0000_s1036" type="#_x0000_t19" style="position:absolute;left:0;text-align:left; margin-left:85.6pt;margin-top:5.95pt;width:89.75pt;height:118.8pt;rotation:180; z-index:251656704" coordsize="25169,21600" adj="-6521490,,3569" path="wr-18031,,25169,43200,,297,25169,21600nfewr-18031,,25169,43200,,297,25169,21600l3569,21600nsxe"> <v:path connectlocs="0,297;25169,21600;3569,21600"> </v:shape><v:shape id="_x0000_s1034" type="#_x0000_t32" style="position:absolute; left:0;text-align:left;margin-left:54.4pt;margin-top:13.4pt;width:0;height:122pt; z-index:251654656" connectortype="straight"><b style="mso-bidi-font-weight: normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:">P</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:54.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:2.0cm"><b style="mso-bidi-font-weight: normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><o:p> </o:p></span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:35.45pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%"><v:shape id="_x0000_s1038" type="#_x0000_t32" style="position:absolute;left:0;text-align:left;margin-left:93.75pt; margin-top:7.15pt;width:.05pt;height:86.85pt;z-index:251658752" connectortype="straight"> <v:stroke dashstyle="dash"> </v:shape><v:shape id="_x0000_s1037" type="#_x0000_t32" style="position:absolute; left:0;text-align:left;margin-left:54.4pt;margin-top:7.15pt;width:39.35pt; height:.85pt;flip:y;z-index:251657728" connectortype="straight"> <v:stroke dashstyle="dash"> </v:shape><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-spacerun:yes"> </span>18<span style="mso-spacerun:yes"> </span>A</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:54.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:2.0cm"><b style="mso-bidi-font-weight: normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><o:p> </o:p></span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:35.45pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:42.55pt"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;"><span style="mso-spacerun:yes"> </span></span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:35.45pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:42.55pt"><v:shape id="_x0000_s1039" type="#_x0000_t32" style="position:absolute;left:0;text-align:left; margin-left:54.4pt;margin-top:6.05pt;width:73.7pt;height:1.85pt;z-index:251659776" connectortype="straight"> <v:stroke dashstyle="dash"> </v:shape><v:shape id="_x0000_s1040" type="#_x0000_t32" style="position:absolute; left:0;text-align:left;margin-left:128.1pt;margin-top:7.9pt;width:.05pt; height:24.05pt;z-index:251660800" connectortype="straight"> <v:stroke dashstyle="dash"> </v:shape><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:">10<span style="mso-spacerun:yes"> </span></span></b><span lang="EN-US" style="position:relative;top:5.5pt;mso-text-raise:-5.5pt"><v:shape id="_x0000_i1026" type="#_x0000_t75" style="width:19.5pt;height:16.5pt" equationxml="'<?xml" version="1.0" encoding="UTF-8" standalone="yes"> <?mso-application progid="Word.Document"?> <w:worddocument aml="http://schemas.microsoft.com/aml/2001/core" dt="uuid:C2F41010-65B3-11d1-A29F-00AA00C14882" ve="http://schemas.openxmlformats.org/markup-compatibility/2006" o="urn:schemas-microsoft-com:office:office" m="http://schemas.openxmlformats.org/officeDocument/2006/math" v="urn:schemas-microsoft-com:vml" w10="urn:schemas-microsoft-com:office:word" w="http://schemas.microsoft.com/office/word/2003/wordml" wx="http://schemas.microsoft.com/office/word/2003/auxHint" wsp="http://schemas.microsoft.com/office/word/2003/wordml/sp2" sl="http://schemas.microsoft.com/schemaLibrary/2003/core" macrospresent="no" embeddedobjpresent="no" ocxpresent="no" space="preserve"><w:ignoresubtree val="http://schemas.microsoft.com/office/word/2003/wordml/sp2"><o:documentproperties><o:version>12</o:Version></o:DocumentProperties><w:docpr><w:view val="print"><w:zoom percent="90"><w:donotembedsystemfonts/><w:defaulttabstop val="720"><w:punctuationkerning/><w:characterspacingcontrol val="DontCompress"><w:optimizeforbrowser/><w:relyonvml/><w:allowpng/><w:validateagainstschema/><w:saveinvalidxml val="off"><w:ignoremixedcontent val="off"><w:alwaysshowplaceholdertext val="off"><w:compat><w:breakwrappedtables/><w:snaptogridincell/><w:wraptextwithpunct/><w:useasianbreakrules/><w:dontgrowautofit/></w:compat><wsp:rsids><wsp:rsidroot val="00FF6DE5"><wsp:rsid val="0002682A"><wsp:rsid val="00032436"><wsp:rsid val="0004117A"><wsp:rsid val="000C34E4"><wsp:rsid val="000D2A29"><wsp:rsid val="000F65AA"><wsp:rsid val="0011382A"><wsp:rsid val="00121983"><wsp:rsid val="001476D9"><wsp:rsid val="00147C5D"><wsp:rsid val="00154686"><wsp:rsid val="00165FD9"><wsp:rsid val="00215889"><wsp:rsid val="00237412"><wsp:rsid val="0025107C"><wsp:rsid val="00255913"><wsp:rsid val="002900C2"><wsp:rsid val="00355A22"><wsp:rsid val="00372F82"><wsp:rsid val="003A646A"><wsp:rsid val="003B4DF9"><wsp:rsid val="00460B38"><wsp:rsid val="0049733E"><wsp:rsid val="004A7B34"><wsp:rsid val="004F0E57"><wsp:rsid val="00517C73"><wsp:rsid val="00524618"><wsp:rsid val="005C29F3"><wsp:rsid val="005D1A15"><wsp:rsid val="005E5B94"><wsp:rsid val="005F2E8C"><wsp:rsid val="005F360E"><wsp:rsid val="005F5F2A"><wsp:rsid val="00600966"><wsp:rsid val="006205A8"><wsp:rsid val="00671A14"><wsp:rsid val="00684794"><wsp:rsid val="00696265"><wsp:rsid val="006C66EC"><wsp:rsid val="006F5998"><wsp:rsid val="00706813"><wsp:rsid val="00721C72"><wsp:rsid val="00732301"><wsp:rsid val="00732759"><wsp:rsid val="0075642C"><wsp:rsid val="0076538E"><wsp:rsid val="00774A46"><wsp:rsid val="00782E6F"><wsp:rsid val="00787A9D"><wsp:rsid val="007A73E9"><wsp:rsid val="007D15E8"><wsp:rsid val="00816F41"><wsp:rsid val="0084205F"><wsp:rsid val="00844849"><wsp:rsid val="00854A11"><wsp:rsid val="008F0036"><wsp:rsid val="00921D23"><wsp:rsid val="009304B4"><wsp:rsid val="00930E98"><wsp:rsid val="00950CE2"><wsp:rsid val="00954261"><wsp:rsid val="00954F75"><wsp:rsid val="009C2757"><wsp:rsid val="009C42EB"><wsp:rsid val="009E544D"><wsp:rsid val="009F26E6"><wsp:rsid val="00A130D4"><wsp:rsid val="00A31136"><wsp:rsid val="00A361C0"><wsp:rsid val="00A3686B"><wsp:rsid val="00A8470F"><wsp:rsid val="00AB0410"><wsp:rsid val="00AB2346"><wsp:rsid val="00AD4069"><wsp:rsid val="00B40910"><wsp:rsid val="00B6007C"><wsp:rsid val="00B7554F"><wsp:rsid val="00BA3505"><wsp:rsid val="00BE6C9A"><wsp:rsid val="00C544D7"><wsp:rsid val="00C56084"><wsp:rsid val="00C645E4"><wsp:rsid val="00CB0782"><wsp:rsid val="00CD01B8"><wsp:rsid val="00CD4029"><wsp:rsid val="00CF5544"><wsp:rsid val="00D30A91"><wsp:rsid val="00D50A1F"><wsp:rsid val="00D65C9A"><wsp:rsid val="00DB01C2"><wsp:rsid val="00DF5D31"><wsp:rsid val="00E1343B"><wsp:rsid val="00E22315"><wsp:rsid val="00E504E2"><wsp:rsid val="00E823C6"><wsp:rsid val="00E845AD"><wsp:rsid val="00EB7DAF"><wsp:rsid val="00EC5082"><wsp:rsid val="00ED7575"><wsp:rsid val="00F10D30"><wsp:rsid val="00F604A8"><wsp:rsid val="00F833CD"><wsp:rsid val="00F9025E"><wsp:rsid val="00FB21BB"><wsp:rsid val="00FF6DE5"></wsp:rsids></w:docPr><w:body><w:p rsidr="00000000" rsidrdefault="00AB2346"><m:omathpara><m:omath><m:ssup><m:ssuppr><m:ctrlpr><w:rpr><w:rfonts ascii="Cambria Math" ansi="Cambria Math"><wx:font val="Cambria Math"><w:b/><w:i/><w:sz val="24"><w:sz-cs val="24"></w:rPr></m:ctrlPr></m:sSupPr><m:e><m:r><m:rpr><m:sty val="bi"></m:rPr><w:rpr><w:rfonts ascii="Cambria Math" ansi="Cambria Math"><wx:font val="Cambria Math"><w:b/><w:i/><w:sz val="24"><w:sz-cs val="24"></w:rPr><m:t>D</m:t></m:r></m:e><m:sup><m:r><m:rpr><m:sty val="bi"></m:rPr><w:rpr><w:rfonts ascii="Cambria Math" ansi="Cambria Math"><wx:font val="Cambria Math"><w:b/><w:i/><w:sz val="24"><w:sz-cs val="24"></w:rPr><m:t>11</m:t></m:r></m:sup></m:sSup></m:oMath></m:oMathPara></w:p><w:sectpr rsidr="00000000"><w:pgsz w="12240" h="15840"><w:pgmar top="1440" right="1440" bottom="1440" left="1440" header="720" footer="720" gutter="0"><w:cols space="720"></w:sectPr></w:body></w:wordDocument>'> <v:imagedata src="file:///C:\Users\Ryan\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.png" title="" chromakey="white"> </v:shape></span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:54.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:2.0cm"><v:shape id="_x0000_s1035" type="#_x0000_t32" style="position:absolute;left:0;text-align:left; margin-left:54.4pt;margin-top:11.25pt;width:131.45pt;height:0;z-index:251655680" connectortype="straight"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-spacerun:yes"> </span><span style="mso-spacerun:yes"> </span><span style="mso-spacerun:yes"> </span>Q</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:54.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:2.0cm"><b style="mso-bidi-font-weight: normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-spacerun:yes"> </span>13<span style="mso-spacerun:yes"> </span>24</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align:justify;text-indent:-18.0pt; line-height:150%;mso-list:l3 level1 lfo4;tab-stops:2.0cm"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;"><span style="mso-list:Ignore">2.<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span></b><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:">Penawaran</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align:justify;line-height:150%; tab-stops:2.0cm"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;"><span style="mso-tab-count:1"> </span>Dalam khasanah pemikiran ekonomi Islam Klasik, pasokan (penawaran) telah dikenal sebagai kekuatan penting di dalam pasar. Ibn Taimiyah mengistilahkan penawaran ini sebagai ketersediaaan barang di pasar.</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:54.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;text-indent:-18.0pt;line-height:150%;mso-list:l10 level1 lfo7; tab-stops:2.0cm"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-list:Ignore">a.<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span></b><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;">Mashlahah</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:54.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:2.0cm"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:">Pengaruh mashlahah terhadap penawaran pada dasarnya akan tergantung pada tingkat keimanan produsen. Jika jumlah mashlahah yang terkandung dalam barang yang diproduksi semakin meningkat, maka produsen Muslim akan memperbanyak jumlah produksinya.</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:54.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;text-indent:-18.0pt;line-height:150%;mso-list:l10 level1 lfo7; tab-stops:2.0cm"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-list:Ignore">b.<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span></b><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;">Keuntungan</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:54.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:2.0cm"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:">Keuntungan merupakan bagian dari mashlahah karena ia dapat mengakumulasi modal pada akhirnya dapat digunakan berbagai aktivitas lainnya. Faktor-faktor yang mempengaruhi keuntungan adalah:</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:72.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;text-indent:-18.0pt;line-height:150%;mso-list:l8 level1 lfo8; tab-stops:2.0cm"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-list:Ignore">1.<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span></b><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;">Harga Barang</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:72.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:2.0cm"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:">Jika harga suatu barang naik maka keuntungan akan naik pula. Kemudian hal ini akan menaikan total keuntungan sehingga mendorong produsen untuk melakukan penawaran lebih naik lagi. </span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:72.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;text-indent:-18.0pt;line-height:150%;mso-list:l8 level1 lfo8; tab-stops:2.0cm"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-list:Ignore">2.<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span></b><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;">Biaya Produksi</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:72.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:2.0cm"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:">Biaya produksi jelas menentukan tingkat keuntungan sebab keuntungan merupakan selisih dari penerimaan dengan biaya produksi. Jika biaya turun maka keuntungan produsen akan meningkat, dan hal ini akan mendorongnya untuk meningkatkan penawaran. Biaya Produksi ditentukan oleh dua factor:</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:72.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:2.0cm"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:">a).Harga Input Produksi</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:3.0cm;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:2.0cm"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:">Jika biaya input produksi naik, maka biaya produksi naik pula dan berpengaruh negative pada penawaran.<span style="mso-tab-count:1"> </span></span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:72.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:2.0cm"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:">b).Teknologi Produksi</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:72.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:2.0cm 3.0cm"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-tab-count:1"> </span>Dengan teknologi maka efisiensi dan optimalisasi akan tercipta. Kenaikan teknologi dapat menurunkan biaya produksi sehingga meningkatkan keuntungan dan penawaran akan barang tersebutpun akan meninggkat.</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:54.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;text-indent:-18.0pt;line-height:150%;mso-list:l10 level1 lfo7; tab-stops:2.0cm"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-list:Ignore">c.<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span></b><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;">Kurva Penawaran</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:54.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:2.0cm"><v:shape id="_x0000_s1043" type="#_x0000_t19" style="position:absolute;left:0;text-align:left; margin-left:87.9pt;margin-top:8.1pt;width:84.3pt;height:82.9pt;rotation:-403940fd; flip:y;z-index:251663872" coordsize="21533,21600" adj=",-295105" path="wr-21600,,21600,43200,,,21533,19904nfewr-21600,,21600,43200,,,21533,19904l,21600nsxe"> <v:path connectlocs="0,0;21533,19904;0,21600"> </v:shape><v:shape id="_x0000_s1041" type="#_x0000_t32" style="position:absolute; left:0;text-align:left;margin-left:56.1pt;margin-top:18.2pt;width:0;height:99.6pt; z-index:251661824" connectortype="straight"><b style="mso-bidi-font-weight: normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:">P<span style="mso-spacerun:yes"> </span>S</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:54.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:2.0cm"><b style="mso-bidi-font-weight: normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><o:p> </o:p></span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:35.45pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:42.55pt"><v:shape id="_x0000_s1047" type="#_x0000_t32" style="position:absolute;left:0;text-align:left; margin-left:162.4pt;margin-top:7.1pt;width:0;height:69.45pt;z-index:251667968" connectortype="straight"> <v:stroke dashstyle="dash"> </v:shape><v:shape id="_x0000_s1046" type="#_x0000_t32" style="position:absolute; left:0;text-align:left;margin-left:56.1pt;margin-top:6.25pt;width:106.3pt; height:.85pt;z-index:251666944" connectortype="straight"> <v:stroke dashstyle="dash"> </v:shape><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-spacerun:yes"> </span>40</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:35.45pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:42.55pt"><v:shape id="_x0000_s1045" type="#_x0000_t32" style="position:absolute;left:0;text-align:left; margin-left:133.8pt;margin-top:13.85pt;width:0;height:41.85pt;z-index:251665920" connectortype="straight"> <v:stroke dashstyle="dash"> </v:shape><v:shape id="_x0000_s1044" type="#_x0000_t32" style="position:absolute; left:0;text-align:left;margin-left:56.1pt;margin-top:12.2pt;width:77.85pt; height:1.65pt;flip:y;z-index:251664896" connectortype="straight"> <v:stroke dashstyle="dash"> </v:shape><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-spacerun:yes"> </span>30</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:54.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:2.0cm"><v:shape id="_x0000_s1048" type="#_x0000_t71" style="position:absolute;left:0;text-align:left; margin-left:48.95pt;margin-top:18.3pt;width:13pt;height:12.15pt;z-index:251668992"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;"><o:p> </o:p></span></b></p>
<br /> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:54.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:2.0cm"><v:shape id="_x0000_s1042" type="#_x0000_t32" style="position:absolute;left:0;text-align:left; margin-left:56.1pt;margin-top:14.3pt;width:116.35pt;height:0;z-index:251662848" connectortype="straight"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-spacerun:yes"> </span>Q</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:54.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:2.0cm"><b style="mso-bidi-font-weight: normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-spacerun:yes"> </span>100<span style="mso-spacerun:yes"> </span>120</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:54.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:2.0cm"><b style="mso-bidi-font-weight: normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><o:p> </o:p></span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:0cm;mso-add-space:auto; text-align:justify;text-indent:0cm;line-height:150%;mso-list:l2 level1 lfo1; tab-stops:21.3pt"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-list:Ignore">D.<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span></b><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;">Keseimbangan Pasar</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:39.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;text-indent:-18.0pt;line-height:150%;mso-list:l4 level1 lfo9; tab-stops:21.3pt"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-list:Ignore">1.<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span></b><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;">Pengertian Keseimbangan</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:39.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:21.3pt"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:">Keseimbangan atau ekuilibrium menggambarkan suatu situasi dimana semua kekuatan yang ada dalam pasar, permintaan dan penawaran, berada dalam keadaan seimbang sehingga setiap variable yang terbentuk di pasar, harga dan kuantitas sudah tidak lagi berubah. Dalam keadaan ini harga dan kuantitas yang diminta akan sama dengan yang ditawarkan sehingga terjadilah transaksi.</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:39.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;text-indent:-18.0pt;line-height:150%;mso-list:l4 level1 lfo9; tab-stops:21.3pt"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-list:Ignore">2.<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span></b><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;">Proses Tercapainya Keseimbangan</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:39.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:21.3pt"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:">Proses terjadinya keseimbangan dalam pasar dapat berawal dari sisi mana saja, baik dari permintaan ataupun penawaran.</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:39.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;text-indent:-18.0pt;line-height:150%;mso-list:l4 level1 lfo9; tab-stops:21.3pt"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-list:Ignore">3.<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span></b><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;">Perubahan Keseimbangan</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:57.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;text-indent:-18.0pt;line-height:150%;mso-list:l5 level1 lfo10; tab-stops:21.3pt"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;"><span style="mso-list:Ignore">a.<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;">Perubahan Berasal dari Sisi Permintaan</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:57.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;text-indent:-18.0pt;line-height:150%;mso-list:l5 level1 lfo10; tab-stops:21.3pt"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;"><span style="mso-list:Ignore">b.<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;">Perubahan Berasal dari Sisi Penawaran</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:57.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;text-indent:-18.0pt;line-height:150%;mso-list:l5 level1 lfo10; tab-stops:21.3pt"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;"><span style="mso-list:Ignore">c.<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;">Perubahan Berasal dari Sisi Penawaran dan Permintaan</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:57.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:21.3pt"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:0cm;mso-add-space:auto; text-align:justify;text-indent:0cm;line-height:150%;mso-list:l2 level1 lfo1; tab-stops:21.3pt"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-list:Ignore">E.<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span></b><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;">Ketidaksempurnaan Bekerjanya Pasar</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:39.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;text-indent:-18.0pt;line-height:150%;mso-list:l9 level1 lfo11; tab-stops:21.3pt"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-list:Ignore">1.<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span></b><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;">Penyimpangan Terstruktur</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:39.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:21.3pt"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-tab-count:1"> </span>Struktur atau bentuk organisasi pasar akan mengganggu mekanisme pasar dengan cara yang sistematis dan terstruktur pula. Struktur pasar yang dimaksud adalah monopoli, duopoly, oligopoly, dan kompetisi monopolistik. Misanya saja dalam monopoli, produsen monopolis bisa saja mematok harga yang tinggi untuk memperoleh keuntungan di atas normal, demikian pula untuk pasar yang lain.</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:39.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;text-indent:-18.0pt;line-height:150%;mso-list:l9 level1 lfo11; tab-stops:21.3pt"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-list:Ignore">2.<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span></b><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;">Penyimpangan Tidak Terstruktur</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:39.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:21.3pt"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-tab-count:1"> </span>Selain itu juga terdapat faktor-faktor yang incidental dan temporer yang mengganggu mekanisme pasar. Beberapa contohnya adalah usaha sengaja menimbun untuk menghambat pasokan barang agar harga pasar naik (<i style="mso-bidi-font-style:normal">ikhtikar</i>), penciptaan permintaan semu untuk menaikan harga (<i style="mso-bidi-font-style: normal">najasyi</i>), penipuan kualitas, kuantitas, harga, atau waktu pengiriman (<i style="mso-bidi-font-style:normal">tadlis</i>), kolusi para pedagang untuk membuat harga di atas normal (<i style="mso-bidi-font-style: normal">bai al-hadir lil badi</i>), dan lain-lain.</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:39.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:21.3pt"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-spacerun:yes"> </span></span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:39.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;text-indent:-18.0pt;line-height:150%;mso-list:l9 level1 lfo11; tab-stops:21.3pt"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-list:Ignore">3.<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span></b><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;">Ketidaksempurnaan Informasi dan Penyesuaian</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:39.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:21.3pt"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-tab-count:1"> </span>Ketidaksempurnaan pasar juga disebabkan karena ketidaksempurnaan informasi yang dimiliki para pelaku pasar. Informasi merupakan hal yang penting sebab ia menjadi dasar bagi pembuatan keputusan. Rasulullah melarang berbagai transaksi yang terjadi dalam ketidaksempurnaan informasi, missal menghalangi transaksi pada harga pasar, mengambil keuntungan yang tinggi dengan memanfaaatkan kebodohan konsumen, dan lain-lain. </span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:39.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:21.3pt"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:0cm;mso-add-space:auto; text-align:justify;text-indent:0cm;line-height:150%;mso-list:l2 level1 lfo1; tab-stops:21.3pt"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-list:Ignore">F.<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span></b><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;">Konsep Harga dan Solusi Islam Terhadap Ketidaksempurnaan Bekerjanya Pasar</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:21.3pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:21.3pt 2.0cm"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-tab-count:1"> </span>Ajaran Islam member perhatian yang besar terhadap kesempurnaan mekanisme pasar. Pasar yang bersaing sempurna menghasilkan harga yang adil bagi penjual dan pembeli. Karenanya jika mekanisme pasar terganggu, maka harga yang adil tidak dapat dicapai, begitu pun sebaliknya.</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:39.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;text-indent:-18.0pt;line-height:150%;mso-list:l6 level1 lfo12; tab-stops:21.3pt"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-list:Ignore">1.<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span></b><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;">Harga yang Adil dalam Islam</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:39.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:2.0cm"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-tab-count:1"> </span>Harga yang adil ini dijumpai dari beberapa terminologi, anatara lain : <i style="mso-bidi-font-style:normal">si’r al-mithl, thaman al-mithl, </i>dan <i style="mso-bidi-font-style:normal">qimah al-adl. </i>Ibn Taimiyah mendefinisikan harga yang adil itu adalah harga baku diman penduduk menjual barang-barang mereka dan secara umum diterima sebagai sesuatu yang setara dengan itu dan untuk barang yang sama pada waktu dan tempat yang khusus. Sedangkan dalam Al-Hisbah ia mengatakan bahwa equivalen prince ini sesuai dengan keinginan atau harga yang ditetapkan oleh kekuatan pasar yang berjalan secara bebas dan kompetitif.</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:39.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:21.3pt 2.0cm"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-tab-count:1"> </span>Pada prinsipnya transaksi bisnis harus dilakukan pada harga yang adil sebab ia adalah cerminan dari komitmen syariat Islam terhadap keadilan yang menyeluruh. Jadi harga yang adil secara umum adalah harga yang tidak menimbulkan penindasan atau kezaliman sehingga ada pihak yang dirugikan. Harga harus menguntungkan untuk semua pihak. <span style="mso-spacerun:yes"> </span></span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:39.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;text-indent:-18.0pt;line-height:150%;mso-list:l6 level1 lfo12; tab-stops:21.3pt"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-list:Ignore">2.<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span></b><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;">Solusi Islam terhadap Ketidaksempurnaan Bekerjanya Pasar</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:39.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:21.3pt"><b style="mso-bidi-font-weight: normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:">a). Larangan Ikhtikar</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:2.0cm;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:21.3pt 2.0cm"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-tab-count:1"> </span>Rasulullah telah melarang praktek ikhtikar, yaitu secara sengaja menahan atau menimbun<span style="mso-spacerun:yes"> </span>barang, terutama pada saaat terjadinya kelangkaan, dengan tujuan untuk menaikan harga di kemudian hari. Akibat dari ikhtikar ini masyarakat luas akan dirugikan oleh sekelompok kecil yang lain. Agar harga dapat kembali ke posisi semula maka pemerintah dapat melakukan berbagi upaya menghilangkan penimbuanan ini.</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:2.0cm;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:21.3pt"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-tab-count:1"> </span>Namun tidak termasuk ikhtikar adalah penumpukan yang dilakukan pada situasi ketika pasokan melimpah, misalnya penimbunan atau penahanan pada saat panen besar, dan segera menjualnya pada saat pasar membutuhkan. </span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:39.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:21.3pt"><b style="mso-bidi-font-weight: normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:">b). Membuka Akses Informasi </span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:2.0cm;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:21.3pt"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-tab-count:1"> </span>Beberapa larangan terhadap praktik penipuan pada dasarnya adalah upaya untuk menyebarkan keterbukaan informasi sehingga transaksi dapat dilakukan dengan sama-sama suka dan adil. Beberapa larangan ini antara lain: <i style="mso-bidi-font-style:normal">talaqi rukhban </i>(membeli barang dengan cara mencegat para penjual di luar kota), <i style="mso-bidi-font-style: normal">bay najasyi </i>(mencakup pengertian kolusi dimana antarpenjual satu dengan yang lainnya melakukan kerja samauntuk menipu konsumen), <i style="mso-bidi-font-style:normal">ghaban fahisy</i> (upaya sengaja untuk mengaburkan informasi sebab penjual memanfaatkan ketidaktahuan konsumen untuk mencari keuntungan yang tinggi.</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:39.0pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:21.3pt"><b style="mso-bidi-font-weight: normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:">c). Regulasi Harga</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:2.0cm;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:21.3pt"><b style="mso-bidi-font-weight: normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-tab-count:1"> </span></span></b><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:">Pada dasarnya jika pasar sudah bekerja dengan sempurna, maka tidak ada alas an untuk mengatur tingkat harga. Penetapan harga justru akan mendistorsi harga sehingga akhirnya mengganggu mekanisme pasar itu sendiri. Jadi regulasi harga dapat dilakukan pada situasi tertentu saja.</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:2.0cm;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:21.3pt"><b style="mso-bidi-font-weight: normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-tab-count:1"> </span></span></b><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:">Pemerintah dapat melakuakan regulasi harga apabila pasar bersaing tidak sempurna, dan keadaan darurat. Apabila terpaksa menentapkan harga, maka konsep harga yang adil harus menjadi pedoman. Adapun beberapa keadaan darurat diantaranya adalah harga naik sedemikian tinggi di kuar kewajaran, menyangkut barang-barang yang amat dibutuhkan masyarakat, terjadi ketidakadilan. </span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:0cm;mso-add-space:auto; text-align:justify;text-indent:0cm;line-height:150%;mso-list:l2 level1 lfo1; tab-stops:21.3pt"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-list:Ignore">G.<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span></b><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;">Peranan Pemerintah dalam Mengontrol Pasar</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:21.3pt;mso-add-space: auto;text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:21.3pt 2.0cm"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><span style="mso-tab-count:1"> </span>Untuk lebih menjamin berjalannya mekanisme pasar secara sempurna peran pemerintah sangat penting. Rasulullah SAW sendiri telah menjalankan fungsi sebagai <i style="mso-bidi-font-style:normal">market supervisor</i> atau<i style="mso-bidi-font-style:normal"> Al-Hisbah, </i>yang kemudian banyak dijadikan acuan untuk peran negara terhadap pasar. Peran pemerintah dalam pasar diantaranya adalah untuk mengatur dan mengontrol pasar serta moral secara umum.</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:0cm;mso-add-space:auto; text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:21.3pt"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:0cm;mso-add-space:auto; text-align:justify;line-height:150%;tab-stops:21.3pt"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" align="center" style="margin-left:0cm; mso-add-space:auto;text-align:center;line-height:150%;tab-stops:21.3pt"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;"><o:p> </o:p></span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" align="center" style="margin-left:0cm; mso-add-space:auto;text-align:center;line-height:150%;tab-stops:21.3pt"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;">BAB III</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" align="center" style="margin-left:0cm; mso-add-space:auto;text-align:center;line-height:150%;tab-stops:21.3pt"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;">PENUTUP</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" align="center" style="margin-left:0cm; mso-add-space:auto;text-align:center;line-height:150%;tab-stops:21.3pt"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;"><o:p> </o:p></span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpLast" align="center" style="margin-left:0cm; mso-add-space:auto;text-align:center;line-height:150%;tab-stops:21.3pt"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;"><o:p> </o:p></span></b></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;tab-stops:2.0cm"><span lang="EN-US" style="'font-size:14.0pt;line-height:115%;font-family:"><span style="mso-spacerun:yes"> </span></span><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:115%;font-family:">Mekanisme pasar yang berjalan dalam sistem ekonomi islam mempunyai konsep islam dalam hal penentuan harga yang berBasis pada kekuatan pasar , yaitu kekuatan permintaan dan penawaran. Pertemuan antara permintaan dan penawaran tersebut harus terjadi rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa tertipu, atau adanya kekeliruan objek transaksi dalam melakukan transaksi barang tertentu pada tingkat harga tertentu.</span></p> <p class="MsoListParagraph" style="margin-left:0cm;mso-add-space:auto;text-align: justify;tab-stops:21.3pt"><span lang="EN-US" style="'font-size:12.0pt;line-height:"><span style="mso-tab-count:1"> </span>Dengan demikian, islam menjamin pasar bebas dimana para pembeli dan penjual bersaing satu sama lain dengan arus informasi yang berjalan lancar dalam kerangka keadilan yaitu dengan tidak adanya pihak yang merasa di dzalimi atau pun mendzalimi.</span></p>Riandasa Anugerah Febrianhttp://www.blogger.com/profile/17173070564986941890noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-8583092295019181134.post-40741123187560858072009-10-03T22:44:00.000+07:002009-10-03T22:54:22.986+07:00transfer pricing<p class="MsoNormal" align="center" style="text-align:center;line-height:150%"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span style="font-size:16.0pt;line-height: 150%;mso-ansi-language:IN">BAB I</span></b></p> <p class="MsoNormal" align="center" style="text-align:center;line-height:150%"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="font-size:16.0pt; line-height:150%">PENDAHULUAN</span></b></p> <p class="MsoNormal" style="line-height:150%"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="line-height:150%"><b style="mso-bidi-font-weight: normal"><span lang="EN-US">A. Latar Belakang</span></b></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36.0pt;line-height: 150%"><span lang="EN-US">Dalam suatu perusahaan yang organisasinya telah dibagi-bagi menjadi pusat-pusat laba, transfer barang atau jasa antarpusat laba tersebut menimbulkan masalah penetuan harga transfer, karena masing-masing pusat laba diukur kinerjanya berdasarkan laba, sehingga setiap transfer barang atau jasa antarpusat laba akan berdampak terhadap laba masing-masing pihak yang terkait. </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36.0pt;line-height: 150%"><span lang="EN-US">Masalah penentuan harga transfer biasa dijumpai dalam perusahaan yang organisasinya disusun menurut pusat-pusat laba, dan antarpusat laba yang dibentuk tersebut terjadi transfer barang atau jasa. Latar belakang timbulnya masalah harga transfer dapat dihubungkan dengan proses diferensiasi bisnis dan perlunya integrasi dalam organisasi yang telah melakukan diferensiasi bisnis</span></p> <p class="MsoNormal" style="line-height:150%"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="line-height:150%"><b style="mso-bidi-font-weight: normal"><span lang="EN-US">B. Tujuan Penentuan Harga Transfer</span></b></p> <p class="MsoNormal" style="line-height:150%"><span lang="EN-US">Sistem penentuan harga transfer harus memenuhi tiga tujuan berikut :</span></p> <ol style="margin-top:0cm" start="1" type="1"> <li class="MsoNormal" style="line-height:150%;mso-list:l6 level1 lfo1; tab-stops:list 36.0pt"><span lang="EN-US">Evaluasi prestasi divisi secara akurat</span></li> </ol> <p class="MsoNormal" style="margin-left:36.0pt;text-align:justify;line-height: 150%"><span lang="EN-US">Berarti tidak satu pun manajer divisi yang memperoleh keuntungan dengan mengorbankan manajer divisi lain (dalam arti bahwa satu divisi lebih baik sedangkan divisi lainnya lebih jelek);</span></p> <ol style="margin-top:0cm" start="2" type="1"> <li class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;mso-list:l6 level1 lfo1; tab-stops:list 36.0pt"><span lang="EN-US">Keselarasan tujuan (<i style="mso-bidi-font-style:normal">goal congruence</i>) antara divisi dan perusahaan</span></li> </ol> <p class="MsoNormal" style="margin-left:36.0pt;text-align:justify;line-height: 150%"><span lang="EN-US">Berarti para manajer divisi mengambil keputusan yang memaksimumkan laba divisinya;</span></p> <ol style="margin-top:0cm" start="3" type="1"> <li class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;mso-list:l6 level1 lfo1; tab-stops:list 36.0pt"><span lang="EN-US">Tetap terjaganya otonomi divisi</span></li> </ol> <p class="MsoNormal" style="margin-left:36.0pt;text-align:justify;line-height: 150%"><span lang="EN-US">Adalah tidak ada campur tangan manajemen puncak terhadap kebebasan manajer divisi dalam mengambil keputusan.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left:36.0pt;line-height:150%"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="line-height:150%"><b style="mso-bidi-font-weight: normal"><span lang="EN-US">C. Peran Harga Transfer</span></b></p> <p class="MsoNormal" style="line-height:150%"><span lang="EN-US">Harga tranfer mempunyai peran ganda, yaitu :</span></p> <ol style="margin-top:0cm" start="1" type="1"> <li class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;mso-list:l2 level1 lfo3; tab-stops:list 36.0pt"><span lang="EN-US">Harga transfer mempertegas diversifikasi yang dilakukan oleh manajemen puncak. Harga transfer menetapkan dengan tegas hak masing-masing manajer divisi untuk mendapatkan laba.</span></li> <li class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;mso-list:l2 level1 lfo3; tab-stops:list 36.0pt"><span lang="EN-US">Harga transfer berperan sebagai salah satu alat untuk menciptakan mekanisme integrasi.</span></li> </ol> <p class="MsoNormal" style="line-height:150%"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="line-height:150%"><b style="mso-bidi-font-weight: normal"><span lang="EN-US">D. Konsep harga transfer</span></b></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36.0pt;line-height: 150%"><span lang="EN-US">Dalam arti luas harga transfer meliputi harga produk atau jasa yang ditansfer antarpusat pertanggungjawaban dalam perusahaan. Dalam arti sempit harga tarnsfer merupakan harga barang dan jasa yang ditransfer antarpusat laba dalam perusahaan yang sama.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left:18.0pt;line-height:150%"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="line-height:150%"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="line-height:150%"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="line-height:150%"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="line-height:150%"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="line-height:150%"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="line-height:150%"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="line-height:150%"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="line-height:150%"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="line-height:150%"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="line-height:150%"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="line-height:150%"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="line-height:150%"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="line-height:150%"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="line-height:150%"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="line-height:150%"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="line-height:150%"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="line-height:150%"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="line-height:150%"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="line-height:150%"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" align="center" style="text-align:center;line-height:150%"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span style="font-size:16.0pt;line-height: 150%;mso-ansi-language:IN">BAB II</span></b></p> <p class="MsoNormal" align="center" style="text-align:center;line-height:150%"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US" style="font-size:16.0pt; line-height:150%">PERMASALAHAN</span></b></p> <p class="MsoNormal" align="center" style="text-align:center;line-height:150%"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="line-height:150%"><b style="mso-bidi-font-weight: normal"><span lang="EN-US">A. Permasalahan Harga Transfer</span></b></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left:36.0pt;text-indent:-18.0pt;line-height: 150%;mso-list:l1 level1 lfo4"><span lang="EN-US"><span style="mso-list:Ignore">1.<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span><span lang="EN-US">Kenapa harga transfer memiliki dampak terhadap prestasi divisi?</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left:36.0pt;text-indent:-18.0pt;line-height: 150%;mso-list:l1 level1 lfo4"><span lang="EN-US"><span style="mso-list:Ignore">2.<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span><span lang="EN-US">Kenapa harga transfer memiliki dampak terhadap perusahaan sebagai satu kesatuan?</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left:36.0pt;text-indent:-18.0pt;line-height: 150%;mso-list:l1 level1 lfo4"><span lang="EN-US"><span style="mso-list:Ignore">3.<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span><span lang="EN-US">Kenapa harga transfer memiliki dampak terhadap otonomi divisi-divisi yang terlibat dalam transfer barang atau jasa?</span></p> <p class="MsoNormal" style="line-height:150%"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="line-height:150%"><b style="mso-bidi-font-weight: normal"><span lang="EN-US">B. Dampak</span></b><span lang="EN-US"> <b style="mso-bidi-font-weight:normal">Harga Transfer</b></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-indent:18.0pt;line-height:150%"><span lang="EN-US">Harga transfer mempunyai dampak terhadap :</span></p> <ol style="margin-top:0cm" start="1" type="1"> <li class="MsoNormal" style="line-height:150%;mso-list:l0 level1 lfo8"><span lang="EN-US">Pengukuran prestasi divisi</span></li> </ol> <p class="MsoNormal" style="margin-left:36.0pt;text-align:justify;line-height: 150%"><span lang="EN-US">Harga yang ditetapkan terhadap barang yang ditransfer harus diakui sebagai biaya bagi divisi pembeli dan sebagai pendapatan bagi divisi penjual. Oleh karena pendapatan dan biaya merupakan komponen untuk menghitung laba, maka dua divisi yang terlibat akan terpengaruh oleh harga transfer.</span></p> <ol style="margin-top:0cm" start="2" type="1"> <li class="MsoNormal" style="line-height:150%;mso-list:l4 level1 lfo2; tab-stops:list 36.0pt"><span lang="EN-US">Laba perusahaan sebagai satu kesatuan</span></li> </ol> <p class="MsoNormal" style="margin-left:36.0pt;text-align:justify;line-height: 150%"><span lang="EN-US">Penetuan harga transfer dapat juga mempengaruhi besarnya laba yang diperoleh perusahaan sebagai satu-kesatuan. </span></p> <ol style="margin-top:0cm" start="3" type="1"> <li class="MsoNormal" style="line-height:150%;mso-list:l4 level1 lfo2; tab-stops:list 36.0pt"><span lang="EN-US">Otonomi divisi-divisi yang terlibat dalam transfer barang atau jasa</span></li> </ol> <p class="MsoNormal" style="margin-left:36.0pt;text-align:justify;line-height: 150%"><span lang="EN-US">Penentuan harga transfer dapat mempengaruhi profitabilitas perusahaan. Oleh karena itu, manajemen puncak sering tergoda untuk melakukan interventasi dan mendikte harga transfer.</span></p> <p class="MsoNormal" style="line-height:150%"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="line-height:150%"><b style="mso-bidi-font-weight: normal"><span lang="EN-US">C. Contoh Kasus</span></b></p> <ol style="margin-top:0cm" start="1" type="1"> <li class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;mso-list:l5 level1 lfo5; tab-stops:list 36.0pt"><span lang="EN-US">Sebuah perusahaan menjual roda yang diproduksi oleh Divisi A dan menjual SEPEDA yang diproduksi oleh Divisi B. Divisi A memproduksi roda yang dapat dijual ke pasar eksternal dengan harga Rp100.000. Kos produksi variabel dan relevan adalah Rp 60.000, sedangkan kos lainnya yang bersifat tetap dapat dianggap tidak relevan dalam jangka pendek. Jadi contribution margin roda yang relevan untuk pengambilan keputusan manajer Divisi A adalah Rp40.000. Divisi B membutuhkan roda sebagai salah satu komponen produknya yang nernama sepeda. Divisi B tidak mempunyai kemampuan untuk memproduksi sendiri roda dan selama ini membelinya dari pasar eksternal dengan harga Rp 100.000. Jika kebijakan harga transfer perusahaan adalah harga pasar, berapakah harga transfer roda? Jika terjadi transfer, berapakah dampaknya ke laba Divisi A, laba Divisi B, dan laba perusahaan? Jika tidak terjadi transfer, berapakah dampaknya ke laba masing-masing divisi dan laba perusahaan?</span></li> <li class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;mso-list:l5 level1 lfo5; tab-stops:list 36.0pt"><span lang="EN-US">Sebuah perusahaan menjual roda yang diproduksi oleh Divisi A dan menjual sepeda yang diproduksi oleh Divisi B. Divisi A memproduksi roda yang dapat dijual ke pasar eksternal dengan harga Rp 100.000. <st1:place st="on">Kos</st1:place> distribusi relevan, yaitu pengangkutan ke gudang pembeli, adalah Rp 20.000. <st1:place st="on">Kos</st1:place> distribusi ini bersifat dapat dihindarkan jika Divisi A menjualnya ke Divisi B. Divisi B membutuhkan roda sebagai salah satu komponen produknya yang nernama sepeda. Divisi B tidak mempunyai kemampuan untuk memproduksi sendiri roda dan selama ini membelinya dari pasar eksternal dengan harga Rp 100.000 tanpa kos pengangkutan sebab kos ini ditanggung oleh penjual. Jika kebijakan harga transfer perusahaan adalah harga transfer negosiasian dan semua informasi di atas diketahui oleh masing-masing divisi, maka berapakah harga transfer roda? Jika terjadi transfer, berapakah dampaknya ke laba Divisi A, laba Dvisi B, dan laba perusahaan? Jika tidak terjadi transfer, berapakah dampaknya ke laba masing-masing divisi dan laba perusahaan?</span></li> </ol> <p class="MsoNormal" style="margin-left:18.0pt;text-align:justify;line-height: 150%"><span lang="EN-US"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%"><span style="mso-ansi-language:IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%"><span style="mso-ansi-language:IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%"><span style="mso-ansi-language:IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%"><span style="mso-ansi-language:IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%"><span style="mso-ansi-language:IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%"><span style="mso-ansi-language:IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="line-height:150%"><span style="mso-ansi-language: IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" align="center" style="text-align:center;line-height:150%"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span style="font-size:16.0pt;line-height: 150%;mso-ansi-language:IN">BAB III</span></b></p> <p class="MsoNormal" align="center" style="text-align:center;line-height:150%"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span style="font-size:16.0pt;line-height: 150%;mso-ansi-language:IN">PEMBAHASAN</span></b></p> <p class="MsoNormal" align="center" style="text-align:center;line-height:150%"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span style="font-size:16.0pt;line-height: 150%;mso-ansi-language:IN"><o:p> </o:p></span></b></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:35.45pt;line-height: 150%"><span lang="EN-US">Pada prinsipnya, harga transfer adalah harga yang di dalamnya sudah diperhitungkan laba bagi divisi penjualan. Bagi divisi penjualan harga demikian wajar sebab kalau produknya dijual ke pasar eksternal, maka harga yang dapat dia tawarkan dan jual adalah sudah mengandung laba. Artinya harga transfer seharusnya tidak berbeda dari harga pasar eksternal. Bagi divisi pembelian harga pasar eksternal juga wajar sebab kalau produk yang dibutuhkannya dibeli dari pasar eksternal, maka jumlah yang harus di bayarkan adalah sebesar harga pasar, yang tentunya telah disadari bahwa harga itu sudah memperhitungkan laba produsennya.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:35.45pt;line-height: 150%"><span lang="EN-US">Untuk menjaga autonomi divisi-divisinya, perusahan tidaklah menentukan berapa rupiah besarnya harga transfer, melainkan menetapkan kebijakan (aturan) yang secara wajar dapat diterima oleh masing-masing manejer divisi. Kebijakan (aturan) itulah yang dimaksud dengan sistem penetuan harga transfer yang tujuan normatifnya telah disebutkan sebelumnya bab ini. Kebijakan itu meliputi dasar-dasar penentuan harga transfer berikut: (1) harga transfer (market-based transfer price), (2) harga negosiasian (negotiated transfer price), dan kos (cost-based transfer price). Penjelasannya sebagai berikut:</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span style="mso-ansi-language:IN">1.</span><span lang="EN-US">Metoda Harga Pasar</span></b></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:35.45pt;line-height: 150%"><span lang="EN-US">Harga pasar adalah harga produk (barang atau jasa) yang terjadi di pasar eksternal sebagai hasil akhir dari proses tawar menawar seluruh pelaku pasar (produsen dan konsumen). Jika pasar<span style="mso-spacerun:yes"> </span>tersebut adalah pasar persainga sempurna (perfectly competitive), maka harga pasar sangat tepat menjadi harga transfer. Yakni, besarnya harga transfer adalah sama dengan harga pasar eksternal itu. Harga pasar adalah sesuai dengan konsep opportunity cost bagi difisi penjual, dalam arti bahwa divisi penjual akan menderita kehilangan kesempatan untuk memperoleh revenue sebesar harga pasar dikalikan dengan unit produk yang dijual jika harga transfernya tidak sebesar harga pasar itu. Kebijakan harga pasar dengan demikian mendasarkan pada teori bahwa harga pasar menuntun para manajer untuk mengoptimumkan kinerjanya masing-masing dan secara simultan mengoptimumkan kinerja perusahaan sebagai satu kesatuan. Jadi, harga pasar dianggap dapat menciptakan goal congruence. Yakni, keputusan manajer divisi untuk mencapai tujuan pribadi dan divisinya juga dapat mencapai tujuan perusahaan secara keseluruhan. Sebagai ilustrasi, scenario berikut sangat berguna untuk menjelaskan bahwa harga pasar dapat menciptakan goal congruence.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US">Skenario 1</span></b></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:35.45pt;line-height: 150%"><span lang="EN-US">Sebuah perusahaan menjual roda yang diproduksi oleh divisi A dan menjual sepeda yang diproduksi oleh divisi B. Divisi A memproduksi roda yang dapat dijual kepasar eksternal dengan harga Rp 100.000. Kos Produksi Variabel dan Relevan adalah Rp 60.000, sedangkan Kos lainnya yang bersifat tetap dapat dianggap tidak relevan dalam jangka pendek. Jadi contribution margin roda yang relevan unuk pengambilan keputusan manajer divisi A adalah Rp 40.000 divisi B membutuhkan roda sebagai salah satu komponen produknys ysng bernama sepeda. Divisi B tidak mempunyai kemampuan untuk memproduksi sendiri roda dan selama ini membelinya dari pasar eksternal dengan harga Rp 100.000. jika kebijakan harga transfer perusahaan adalah harga pasar, berapakah harga transfer roda? Jika terjadi transfer, berapakah dampaknya ke laba divisi A, laba divisi B, dan laba perusahaan?<span style="mso-spacerun:yes"> </span>Jika tidak terjadi transfer, berapakah dampaknya ke laa asing-masing divisi dan laba perusahaan?</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%"><span style="mso-ansi-language:IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US">Analisis 1</span></b></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:35.45pt;line-height: 150%"><span lang="EN-US">Jika terjadi transfer internal, maka : (1) harga transfer adalah Rp 100.000 sesuai kebijakan perusahaan ; (2) divisi A tidak dirugikan dan juga tidak diuntungkan sedikitpun, karena ia tetap dapat mempertahankan contribution margin sebesar Rp 40.000. jadi tidak ada pengaruh harga transfer terhadap laba divisi A ; (3) divisi B tidak dirugikan dan juga tidak diuntungkan sedikitpun, karena ia dapat mempertahankan Kos produk antara sebesar Rp 100.000. adi, tidak ada pengaruh harga transfer terhadap laba divisi B; (4) perusahaan tidak dirugikan dan juga tidak diuntungkan sebab out-of-pocket cost sebesar Rp 100.000 yang dikeluarkan oleh divisi B untuk membeli roda dari divisi A juga diterima kembali seutuhnya oleh divisi A dari penjualan roda ke divisi B. Secara Neto, contribution margin divisi A tetap utuh menjadi bagian dari contribution margin perusahaan secara keseluruhan </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%"><span style="mso-ansi-language:IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US">Analisis 2</span></b></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:35.45pt;line-height: 150%"><span lang="EN-US">Jika tidak terjadi transfer internal atau masing-masaing divisi menjual roda ke dan membelinya dari pasar eksternal,<span style="mso-spacerun:yes"> </span>maka : (1) divisi A tidak dirugikan dan tidak pula diuntungkan sedikitpun, karena ia tetap dapat mempertahankan contribution margin sebesar Rp 40.000. Jadi tidak ada pengaruh terhadap laba divisi A ; (2) divisi B tidak dirugikan dan tidak pula diuntungkan sedikitpun, karena ia tetap dapat mempertahankan Kos Produk antara sebesar Rp 100.000. Jadi tidak ada pengaruh terhadap laba divisi B ; (3) perusahaan akan mengeluarkan out-of-pocket cost sebesar Rp 100.000 untuk membeli dari pasar eksternal dan pada saat yang sama menerima hasil penjualan roda ke pasar eksternal sebesar Rp 100.000. Jadi secara neto out-of-pocket cost perusahaan adalah Rp 0, tetapi perusahaan masih memperoleh contribution margin sebesar Rp 40.000 yang berasal dari contribution margin divisi A. Jadi, laba perusahaan secara overall tidak terpengaruh oleh tidak terjadinya transfer eksternal.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:35.45pt;line-height: 150%"><span lang="EN-US">Skenario dan analisis diatas menunjukan bahwa harga pasar adalah ideal menjadi harga transfer. Meskipun begitu, harga pasar menjadi ideal jika kondisi-kondisi ideal berikut dapat terpenuhi :</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="margin-left:0cm;mso-add-space:auto; text-align:justify;text-indent:0cm;line-height:150%;mso-list:l3 level1 lfo6"><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family:Calibri"><span style="mso-list:Ignore">1)<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span><span lang="EN-US">Terdapat pasar ekstern untuk produk yang ditransfer. Ini berarti bahwa divisi pembeli dapat membeli produk dari pasar ekstern dan divisi penjual dapat menjual produknya ke pasar ekstern tersebut.</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:0cm;mso-add-space:auto; text-align:justify;text-indent:0cm;line-height:150%;mso-list:l3 level1 lfo6"><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family:Calibri"><span style="mso-list:Ignore">2)<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span><span lang="EN-US">Pasar ekstern untuk produk yang ditransfer itu bersifat persaingan sempurna. Ini berarti bahwa : (1) harga pasar ekstern tidak akan terpengaruh (naik/turun), apakah divisi penjualan menjual seluruh produknya ke pasar ekstern atau intern ; dan (2) harga pasar ekstern tidak akan terpengaruh, apakah divisi pembeli membeli seluruh produk yang dibutuhkannya dari pasar ekstern atau dari pasar intern.</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:0cm;mso-add-space:auto; text-align:justify;text-indent:0cm;line-height:150%;mso-list:l3 level1 lfo6"><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family:Calibri"><span style="mso-list:Ignore">3)<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span><span lang="EN-US">Divisi Pembeli bebas untuk membeli produk sebanyak yang dibutuhkannya dari sumber manapun, apakah dari pasar ekstern ataupun dari pasar intern.</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpLast" style="margin-left:0cm;mso-add-space:auto; text-align:justify;text-indent:0cm;line-height:150%;mso-list:l3 level1 lfo6"><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family:Calibri"><span style="mso-list:Ignore">4)<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span><span lang="EN-US">Divisi Penjual bebas untuk manjual produk sebanyak yang dia mamp buat ke pasar mana pun, apakah ke pasar ekstern atau ke pasar intern.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span style="mso-ansi-language:IN"><o:p> </o:p></span></b></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span style="mso-ansi-language:IN"><o:p> </o:p></span></b></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span style="mso-ansi-language:IN">2.</span><span lang="EN-US">Metote haraga transfer negosiasi </span></b></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:35.45pt;line-height: 150%"><span lang="EN-US">Dalam realita, pasar persaingan sempurna hamper tidak<span style="mso-spacerun:yes"> </span>ada. Dalam banyak hal, produssen dapat mengambil tindakan yang memengaruhi harga pasar. Misalnya produk yang dijual perusahaan (dalam hal ini divisi penjual) sedemikian besarnya sehingga menurunkan harga pasar. Inilah contoh ketidak sempurnaan pasar. Contoh lainnya adalah bila terdapat biaya penjualan (biaya distribusi). Kalau ada ketidaksempurnaan pasar, maka harga pasar tidak cocok sebagai harga transfer. Dalam kasus seperti ini, harga transfer negosiasion (negotiated transfer price) merupakan alternative praktis. Konsep opportunity cost juga dapat menjelaskan harga negotiation ini. </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%"><span lang="EN-US">Hasil negisiasi harus mempertibangkan opportunity cost yang dihadapi masing-masing divisi. Dari sudut perusahaan, harga transfer negotiation seharusnya disetujui hanya jika oppprtunity cost divisi penjual lebih kecil dari pada divisi pembeli. Ilustrasi berikut memudahkan tentang harga transfer negotiation.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%"><span style="mso-ansi-language:IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US">S</span></b><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span style="mso-ansi-language:IN">k</span><span lang="EN-US">enario 2</span></b><span lang="EN-US">.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:35.45pt;line-height: 150%"><span lang="EN-US">Sebuah perusahaan menjual RODA yang diproduksi oleh Divisi A dan mejual SEPEDA yang diroduksi divisi B. divisi A memproduksi RODA yang dapat dijual ke pasar eksternal dengan harga Rp 100.000,00. Cost distribusi relevan, yaitu penganktan ke gudang pembeli, adalah Rp 20.000,00. Cost distribusi ini bersifat dapat dihindarkan (avoidable cost) jika divisi A menjual ke divisi B. divisi B membutuhkan RODA sebagai slah satu komponen produknya yang bernama SEPEDA. Divisi B tidak mempunyai kemampuan untuk memproduksi sendiri RODA dan selama ini membelinya dari pasar eksternal dengan harga Rp 100.000,00 tanpa cost pengangkutan sebab cost ini ditanggung penjual. Jika kebijakan harga transfer perusahaan adalah harga transfer negotiation dan<span style="mso-spacerun:yes"> </span>semua informasi diatas diketahui oleh masing-masing divisi, maka berapakah transfer RODA?<span style="mso-spacerun:yes"> </span>Jika terjadi transfer berapakah dampaknya ke laba divisi A, laba divisi B, dan laba perusahaan? Jika tidak transfer, berapakan dampaknya ke laba masing-masing divisi dan laba perusahaan.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%"><span lang="EN-US">Analisis 1</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%"><span lang="EN-US">Berdasar kasus diatas, maka manajer divisi B mungkin mengajukan permintaan harga sebesar Rp.80.000 sebab ia mengetahui bahwa jumlah Netto yang diterima oleh manajer Divisi A adalah harga pasar Rp.100.000 dikurangi kos konstribusi Rp.20.000. sedangkan manajer Divisi A mungkin menolak permintaan harga Rp.80.000 sebab meskipun jumlah netto yang ia terima dari penjualan ke pasar eksternal adalah sebesar itu tetapi ia menyadari bahwa penghematan Rp.20.000 hanya dinikmati Manajer Divisi A. jika manajer Divisi A mempunyai daya tawar (bargaining power) yang lebih kuat dari pada manajer Divisi B, maka kira-kira<span style="mso-spacerun:yes"> </span>harga transfer jatuh pada angka diatas Rp.90.000. anggaplah, sebagai missal saja, negosiasi terakhir dengan harga transfer Rp.95.000. Kalau benar harga transfer jatuh pada angka tersebut, maka angka itulah yang dimaksud dengan harga transfer negosiasian. Jika terjadi transfer internal dengan harga Rp.95.000 tersebut, maka (1) Divisi A akan memeroleh incremental profit sebesar Rp.15.000 yakni penghematan kos distribusi Rp.20.000 dikurangi Rp.5000, yakni selisih antara harga pasar eksternal dan harga transfer negosiasian. Jadi harga transfer memengaruhi laba divisi A; (2) Divisi B akan memeroleh incremental profit sebesar Rp. 20.000 yakni berasal dari penghematan kos distribusi Divisi B. jumlah ini secara mudah merupakan penjumlahan antara incremental profit yang diperoleh oleh Divisi A (Rp.15.000) dan incremental profit yang diperoleh oleh Divisi B(Rp.5000) jadi harga transfer memengaruhi laba perusahaan.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%"><span style="mso-ansi-language:IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US">Analisis 2</span></b></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:35.45pt;line-height: 150%"><span lang="EN-US">Jika tidak terjadi transfer internal atau masing-masing divisi menjual RODA ke dan membelinya dari pasar eksternal, maka; (1) Divisi A kehilangan kesempatan untuk memeroleh incremental Profit sebesar Rp.15.000. (2) Divisi B kehilangan Kesempatan untuk memeroleh Incremental Profit sebesar Rp.5000.(3) perusahaan akan kehilangan kesempatan untuk memeroleh incremental profit sebesar Rp.20,000. Oleh karena perusahaan akan kehilangan kesempatan untuk memeroleh tambahan laba yaitu Rp.20.000 seandainya dua divisi tidak melakukan transfer internal, maka top management akan memaksa kedua divisi diatas untuk melakukan transfer internal. Dari sudut pandang perusahaan, kasus pada scenario diatas adalah masalah make or buy decision, dan lebih menguntungkan apabila terjadi transfer internal yaitu, keputusan untuk memproduksi sendiri produk RODA. Berapapun harga transfer yang berhasil ditetapkan dalam proses negosiasi antara manajer divisi A dan B, asalkan sampai kepada keputusan transfer internal, perusahaan tetap memeroleh penghematan kos distribusi Rp.20.000. bagi Divisi A, harga transfer yang lebih disukainya adalah harga yang mendekati Rp.100.000. sedangkan bagi Divisi B, harga transfer yang lebih disukainya adalah harga yang mendekati Rp.80.000.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%"><span lang="EN-US">Kelemahan harga transfer negotiation </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%"><span lang="EN-US">Harag transfer negotiation memiliki tiga kelemahan atau keterbatasan sebagai berikut:</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="text-align:justify;text-indent:-18.0pt; line-height:150%;mso-list:l7 level1 lfo7"><span lang="EN-US" style="font-size:12.0pt;line-height:150%;mso-bidi-font-family:Calibri"><span style="mso-list:Ignore">1.<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span><span lang="EN-US" style="font-size:12.0pt; line-height:150%">Manajer divisi tertentu dapat mengambil manfaat dari manajer divisi lain, sehingga manajer divisi lain dirugikan. Kelemahan ini terjadi apabila manajer tertentu memiliki informasi lebih lengkap dari manajer lain.</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align:justify;text-indent:-18.0pt; line-height:150%;mso-list:l7 level1 lfo7"><span lang="EN-US" style="font-size:12.0pt;line-height:150%;mso-bidi-font-family:Calibri"><span style="mso-list:Ignore">2.<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span><span lang="EN-US" style="font-size:12.0pt; line-height:150%">Ukuran prestasi mungkin dapat didistorsi oleh kemampuan negosiation atau bargaining power manajer tertentu.</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align:justify;text-indent:-18.0pt; line-height:150%;mso-list:l7 level1 lfo7"><span lang="EN-US" style="font-size:12.0pt;line-height:150%;mso-bidi-font-family:Calibri"><span style="mso-list:Ignore">3.<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span><span lang="EN-US" style="font-size:12.0pt; line-height:150%">Proses negotiation membutuhkan banyak waktu, tenaga, dan biaya.</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpLast" style="text-align:justify;text-indent:-18.0pt; line-height:150%;mso-list:l7 level1 lfo7"><span lang="EN-US" style="font-size:12.0pt;line-height:150%;mso-bidi-font-family:Calibri"><span style="mso-list:Ignore">4.<span style="'font:7.0pt"> </span></span></span><span lang="EN-US" style="font-size:12.0pt; line-height:150%">Jika terjadi kesepakatan, maka diperlukan interfensi oleh top manajemen dan kalau diperlukan proses arbritasi, maka harus ditunjuk seoarang arbritator yang berkompeten dan mempunyai reputasi tinggi.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%"><span lang="EN-US">Kebaikan harga transfer negotiation</span></p> <p class="MsoListParagraph" style="margin-left:0cm;mso-add-space:auto;text-align: justify;text-indent:35.45pt;line-height:150%"><span lang="EN-US" style="font-size:12.0pt;line-height:150%">Meskipun membutuhkan banyak waktu, harg</span><span style="font-size:12.0pt;line-height:150%;mso-ansi-language: IN">a</span><span lang="EN-US" style="font-size:12.0pt;line-height:150%"> transfer negotiation menawarkan harapan untuk mencapai tiga tujuan penentuan harga transfer, Yaitu : (1) evaluasi prestasi divisi secara kuat</span><span style="font-size:12.0pt;line-height:150%;mso-ansi-language:IN">, (2) keselarasan antar tujua dan divisi perusahan, (3) tetap terjaganya otonomi divisi</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span style="mso-ansi-language:IN">3.</span><span lang="EN-US">Metoda kos</span></b></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:35.45pt;line-height: 150%"><span lang="EN-US">Metoda kos dipergunakan apabila tidak terdapat harga pasar kompetitif dan harga transfer negosiasian tidak dapat ditentukan. Untuk kepentingan pengukuran prestasi divisi, yang menjadi dasar harga transfer adalah kos standar, bukan kos historis. Penggunaan kos historis tidaklah layak karena dapat mendorong divisi penjual bekerja tidak efisien. Kalau menggunakan kos historis, inefisiensi yang terjadi di divisi penjual akan menjadi beban yang tak beralasan bagi divisi pembeli. Pembebanan inefisiensi tersebut jelas merugikan divisi pembeli, karena divisi pembeli harus menanggung inefisensi<span style="mso-spacerun:yes"> </span>divisi penjual.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:35.45pt;line-height: 150%"><span lang="EN-US">Berikut penjelasan harga transfer yang mendasarkan pada kos produksi. Sekali lagi, yang dimaksud kos pada contoh-contoh berikut adalah kos standar, bukan kos sesungguhnya untuk membuat produk yang ditransfer.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%"><span style="mso-ansi-language:IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span style="mso-ansi-language:IN"><o:p> </o:p></span></b></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span style="mso-ansi-language:IN"><o:p> </o:p></span></b></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left:18.0pt;text-align:justify;text-indent: -18.0pt;line-height:150%;mso-list:l1 level2 lfo4"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US"><span style="mso-list: Ignore">3.1.</span></span></b><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US">Kos Produk Variabel</span></b></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:35.45pt;line-height: 150%"><span lang="EN-US">Kos produk menurut variable costing adalah kos produksi yang bersifat variable. Kelemahan kos produksi variable sebagai harga transfer internal adalah bahwa divisi penjual akan melaporkan contribution margin total sebesar nol dan rugi sebesar biaya tetap yang dikeluarkannya. Oleh karena itu, penggunaan kos produksi variable sebagai harga transfer merugikan divisi penjual. Kos produksi variable hanya pantas sebagai harga transfer apabila pusat pertanggungjawaban yang menyediakan produk/jasa adalah pusat biaya.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:35.45pt;line-height: 150%"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US">Kos Produk Penuh</span></b></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:35.45pt;line-height: 150%"><span lang="EN-US">Kos produksi, menurut absorption costing, terdiri atas kos produksi variable dan kos produksi tetap. Harga transfer hanya layakdigunakan apabila pusat pertanggungjawaban yang mentransfer ke pusat pertangungjawaban lainnya adalah pusat biaya.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:35.45pt;line-height: 150%"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US">Kos Produksi Plus Laba</span></b></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:35.45pt;line-height: 150%"><span lang="EN-US">Harga transfer yang pantas untuk pusat laba atau pusat investasi adalah kos produksi plus laba. Kos produksi dapat ditentukan sebesar kos produksi variable atau kos produksi penuh, sedangkan laba ditentukan sebesar persentase tertentu. Yang menjadi masalah dalam metoda kos produksi plus laba ini adalah penentuan dasar perhitungan yang digunakan untuk menetapkan tingkat laba dan penentuan tingkat labanya itu sendiri.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:35.45pt;line-height: 150%"><span lang="EN-US">Dasar perhitungan yang paling sederhana adalah kos produksi (variable atau penuh). Kelemahannya, dasar ini tidak memperhitungkan investasi. Untuk menghindari kelemahan ini, maka dapat dipakai besarnya investasi yang digunakan untuk memproduksi produk yang ditransfer. Tingkat laba harus merupakan taksiran laba yang mungkin diperoleh seandainya divisi penjual benar-benar merupakan perusahaan yang independen.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%"><span lang="EN-US">Contoh menentukan harga transfer dengan metode kos produksi plus laba.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:35.45pt;line-height: 150%"><span lang="EN-US">Kos Produksi Penuh : Divisi A mentransfer RODA ke DIvisi B. Dasar yang digunakan untuk menetapakan laba adalah kos produksi penuh dan tingkat labanya 10%. Kos produksi penuh RODA adalah Rp 65.000. Oleh Karena tingkat labanya adalah 10% dari kos produksi penuh, maka harga transfer produk RODA adalah Rp 71.500 sebagaimana perhitungan berikut:</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:35.45pt;line-height: 150%"><span lang="EN-US">Kos produksi penuh RODA<span style="mso-tab-count:2"> </span>Rp 65.000</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:35.45pt;line-height: 150%"><u><span lang="EN-US">Laba 10% x Rp 65.000</span></u><span lang="EN-US"><span style="mso-tab-count:2"> </span><u><span style="mso-spacerun:yes"> </span>6.500</u></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:35.45pt;line-height: 150%"><span lang="EN-US">Harga transfer<span style="mso-tab-count:3"> </span></span><span style="mso-ansi-language:IN"><span style="mso-spacerun:yes"> </span></span><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US">Rp 71.500</span></b><span lang="EN-US"> </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:35.45pt;line-height: 150%"><span lang="EN-US">Dari perhitungan diatas, divisi B akan dibebani kos sebesar Rp 71.500.000 per bulan, jika dia mentransfer 1.000 unit RODA per bulan.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:35.45pt;line-height: 150%"><span lang="EN-US">Rerata Investasi: Misalnya, rerata investasi setahun untuk memproduksi RODA sebesar Rp 120.000.000, sedangkan dasar yang digunakan untuk menentukan laba adalah rerata investasi. Apabila tingkat laba yan layak adalah 10% dan divisi B mentransfer 1.000 unit per bulan, maka divisi B akan ditagih sebesar Rp 66.000.000 sebulan sebagaimana perhitungan berikut.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:35.45pt;line-height: 150%"><span lang="EN-US">Kos Produksi Penuh per unit<span style="mso-tab-count: 3"> </span><span style="mso-spacerun:yes"> </span>65.000</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:35.45pt;line-height: 150%"><span lang="EN-US">Jumlah unit yang ditransfer per bulan</span><span lang="EN-US" style="mso-ansi-language:IN"> </span><span lang="EN-US"><span style="mso-tab-count:1"> </span><u><span style="mso-spacerun:yes"> </span>1.000<span style="mso-spacerun:yes"> </span>x</u></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:35.45pt;line-height: 150%"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span lang="EN-US">Total</span></b><span lang="EN-US"><span style="mso-tab-count:4"> </span><span style="mso-spacerun:yes"> </span><span style="mso-spacerun:yes"> </span></span><span style="mso-ansi-language:IN"><span style="mso-spacerun:yes"> </span></span><span lang="EN-US"><span style="mso-spacerun:yes"> </span>Rp 65.000.000</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:35.45pt;line-height: 150%"><span lang="EN-US">Laba 10% x Rp120.000.000:12<span style="mso-tab-count: 2"> </span></span><u><span style="mso-ansi-language:IN"><span style="mso-spacerun:yes"> </span></span></u><span style="mso-spacerun:yes"> </span><u><span lang="EN-US"><span style="mso-spacerun:yes"> </span>1.000.000<span style="mso-spacerun:yes"> </span>+</span></u></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:35.45pt;line-height: 150%"><span lang="EN-US">Dibebankan ke Divisi B<span style="mso-tab-count:2"> </span><span style="mso-spacerun:yes"> </span><b style="mso-bidi-font-weight: normal">Rp<span style="mso-spacerun:yes"> </span>66.000.000</b></span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="margin-left:0cm;mso-add-space:auto; text-align:justify;text-indent:35.45pt;line-height:150%"><span style="font-size:12.0pt;line-height:150%;mso-ansi-language:IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:0cm;mso-add-space:auto; text-align:justify;text-indent:35.45pt;line-height:150%"><span style="font-size:12.0pt;line-height:150%;mso-ansi-language:IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:0cm;mso-add-space:auto; text-align:justify;text-indent:35.45pt;line-height:150%"><span style="font-size:12.0pt;line-height:150%;mso-ansi-language:IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:0cm;mso-add-space:auto; text-align:justify;text-indent:35.45pt;line-height:150%"><span style="font-size:12.0pt;line-height:150%;mso-ansi-language:IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:0cm;mso-add-space:auto; text-align:justify;text-indent:35.45pt;line-height:150%"><span style="font-size:12.0pt;line-height:150%;mso-ansi-language:IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:0cm;mso-add-space:auto; text-align:justify;text-indent:35.45pt;line-height:150%"><span style="font-size:12.0pt;line-height:150%;mso-ansi-language:IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:0cm;mso-add-space:auto; text-align:justify;text-indent:35.45pt;line-height:150%"><span style="font-size:12.0pt;line-height:150%;mso-ansi-language:IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:0cm;mso-add-space:auto; text-align:justify;text-indent:35.45pt;line-height:150%"><span style="font-size:12.0pt;line-height:150%;mso-ansi-language:IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:0cm;mso-add-space:auto; text-align:justify;text-indent:35.45pt;line-height:150%"><span style="font-size:12.0pt;line-height:150%;mso-ansi-language:IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:0cm;mso-add-space:auto; text-align:justify;text-indent:35.45pt;line-height:150%"><span style="font-size:12.0pt;line-height:150%;mso-ansi-language:IN"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" align="center" style="margin-left:0cm; mso-add-space:auto;text-align:center;text-indent:35.45pt;line-height:150%"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span style="'font-size:16.0pt;line-height:">BAB IV</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" align="center" style="margin-left:0cm; mso-add-space:auto;text-align:center;text-indent:35.45pt;line-height:150%"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span style="'font-size:16.0pt;line-height:">KESIMPULAN</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" align="center" style="margin-left:0cm; mso-add-space:auto;text-align:center;text-indent:35.45pt;line-height:150%"><b style="mso-bidi-font-weight:normal"><span style="'font-size:16.0pt;line-height:"><o:p> </o:p></span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:0cm;mso-add-space:auto; text-align:justify;text-indent:35.45pt;line-height:150%"><span style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:">Pada harga transfer metode harga pasar </span><span lang="EN-US">, secara overall, perusahaan tidak lebih buruk atau lebih baik dengan terjadinya transfer internal sebesar harga pasar</span><span style="mso-ansi-language:IN"> dan sebaliknya karena<span style="mso-spacerun:yes"> </span>biaya yang diterima dan dikeluarkan oleh kedua divisi ialah wajar sebesar harga pasar sehingga harga yang tercipta didasarkan atas harga tawar-menawar yang terjadi dipasar persaingan sempurna normal </span><span lang="EN-US">.</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:0cm;mso-add-space:auto; text-align:justify;text-indent:35.45pt;line-height:150%"><span style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:">Dalam metode harga negosiasian, tiap divisi akan melakukan negosiasi dan akan ditemukan incremental cost yang biasanya dari divisi penjual harus lebih besar daripada divisi pembeli agar negosiasi berjalan dan menemukan titik sepakat. Akan tetapi, jika dilihat dari sudut pandang perusahaan keseluruhan, laba perusahaan akan terditorsi sehingga top management harus menyikapinya secara efektif apakah lebih baik membuat sendiri bahan baku divisi pembeli tersebut.</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:0cm;mso-add-space:auto; text-align:justify;text-indent:35.45pt;line-height:150%"><span style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:">Untuk metode kos, dalam pembentukan harga transfer lebih baik di dasarkan atas kos penuh + laba yang diinginkan, karena jika perusahaan mendasarkan harga atas harga variabel atau konstribusi margin saja, perusahaan tidak akan mampu menutupi biaya tetapnya, begitu pun jika kos tersebut hanya didasarkan pada kos penuh saja tanpa adanya perhitungan terhadap laba yang diinginkan karena jika hal itu terjadi revenue yang diterima perushaan penjual hanya akan mampu menutup biaya penuh saja atau dengan kata lain BEP tidak untung dan tidak rugi. Oleh karena itu, pada metode kos ini lebih baik manajemen mendasarkannya atas dasar kos penuh + laba diinginkan.</span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:0cm;mso-add-space:auto; text-align:justify;text-indent:35.45pt;line-height:150%"><span style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:0cm;mso-add-space:auto; text-align:justify;text-indent:35.45pt;line-height:150%"><span style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:0cm;mso-add-space:auto; text-align:justify;text-indent:35.45pt;line-height:150%"><span style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:0cm;mso-add-space:auto; text-align:justify;text-indent:35.45pt;line-height:150%"><span style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:0cm;mso-add-space:auto; text-align:justify;text-indent:35.45pt;line-height:150%"><span style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:0cm;mso-add-space:auto; text-align:justify;text-indent:35.45pt;line-height:150%"><span style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:0cm;mso-add-space:auto; text-align:justify;text-indent:35.45pt;line-height:150%"><span style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:0cm;mso-add-space:auto; text-align:justify;line-height:150%"><span style="'font-size:12.0pt;line-height:"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" align="center" style="margin-left:0cm; mso-add-space:auto;text-align:center;line-height:150%"><b style="mso-bidi-font-weight: normal"><span style="'font-size:16.0pt;line-height:150%;font-family:">BAB V</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" align="center" style="margin-left:0cm; mso-add-space:auto;text-align:center;line-height:150%"><b style="mso-bidi-font-weight: normal"><span style="'font-size:16.0pt;line-height:150%;font-family:">PENUTUP</span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" align="center" style="margin-left:0cm; mso-add-space:auto;text-align:center;line-height:150%"><b style="mso-bidi-font-weight: normal"><span style="'font-size:16.0pt;line-height:150%;font-family:"><o:p> </o:p></span></b></p> <p class="MsoListParagraphCxSpLast" style="margin-left:0cm;mso-add-space:auto; text-align:justify;text-indent:35.45pt;line-height:150%"><span style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:"><o:p> </o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%"><span style="mso-ansi-language:IN"><o:p> </o:p></span></p>Riandasa Anugerah Febrianhttp://www.blogger.com/profile/17173070564986941890noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8583092295019181134.post-42643501379523543732009-10-03T22:36:00.000+07:002009-10-03T22:39:38.860+07:00Peran Akuntansi dalam Menciptakan Good Governance<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:42.55pt;line-height: 150%"><span style="'font-family:">Akuntansi tidak hanya diartikan sekedar seperangkat alat untuk mencatat kejadian ekonomi, akan tetapi akuntansi mempunyai arti yang luas dan mempunyai suatu tujuan dalam setiap prosesnya. Perkembangan akuntansi sangat dipengaruhi oleh kebutuhan ekonomi dan teknologi, sehingga dalam pekembangannya, akuntansi akan selalu menciptakan suatu bahasa bisnis baru yang sesuai dengan kebutuhan ekonomi pada saat itu. Dalam setiap entitas ekonomi secara umum, akuntansi banyak memberikan kontribusinya dalam hal pengolahan sumberdaya yang ada didalam entitas tersebut, menciptakan kontrol internal, menguji akuntabilitas, dsb. Sehingga setiap entitas pasti akan membutuhkan adanya suatu proses akuntansi yang berjalan agar tujuan dari suatu entitas tersebut mampu diperhitungkan dan dicapai. Akuntansi tidak hanya berkelumit dalam entitas<span style="mso-spacerun:yes"> </span>swasta saja akan tetapi akuntansi juga berlaku dalam entitas pemerintahan juga.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:42.55pt;line-height: 150%"><span style="'font-family:">Dalam 12 tahun terakhir setelah lahirnya era Reformasi yang menuntut perubahan sistem dan kebijakan pemerintah ini, yang dimana pada saat itu juga di cetuskanlah konsep <i style="mso-bidi-font-style:normal">Good Governance</i> yang akan dijadikan dasar <i style="mso-bidi-font-style:normal">Good Goverment</i> kelak.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:42.55pt;line-height: 150%"><span style="'font-family:">Pada perkembangannya dalam menciptakan Good Governance, sebagian sistem telah dirombak, birokrasi, dan lain-lain sehingga terciptalah tata pemerintahan yang baru beserta sistem kelola APBN dan sektor publik yang tertuang didalamnya. Peran akuntansi dalam hal ini lebih di fokuskan dalam penciptaan sistem yang birokratis transparan dan handal <span style="mso-spacerun:yes"> </span>dan khususnya bagi pengelolaan APBN terutama dalam sektor publik sendiri dalam menciptakan tata kelola yang menuju arah Good Governance sendiri. Sektor publik yang merupakan entitas bisnis yang dikelola negara seharusnya mampu memberikan transparansinya terhadap stokholder’s yaitu masyarakat dalam pemenuhan kewajibannya. Sektor publik yang mempunyai usaha untuk menciptakan barang dan pelayanan publik guna memenuhi kebutuhan dan hak publik sudah seharusnya dikatakan suatu entitas bisnis pula yang mempunyai konsep manajerial berdasarkan ekonomi, efisiensi dan efektifitas atau disebut Value For Money. Dalam diterapkannya Akuntansi khususnya sektor publik, diterapkan<span style="mso-spacerun:yes"> </span>konsep value for money tersebut <span style="mso-spacerun:yes"> </span>akan mampu menekan biaya pemerolehan input yang berkualitas yaitu, misal bisa ditempuh dengan cara mencegah mark-up dari harga beli yaitu dengan menciptakan sistem pengendalian yang handal,dsb. Kemudian selanjutnya setelah input berkualitas dengan harga yang rendah tersebut diharapkan akan menghasilkan output yang tertentu yang kemudian semua tujuan akan berjalan efektif sperti yang direncanakan. Maka dengan adanya penerapan akuntansi dalam konsep value for money merupakan sarana yang baik dalam menciptakan Good Governance karena dengan hal tersebut diterapkan akan mampu meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan kesadaran akan uang publik,dsb.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:42.55pt;line-height: 150%"><span style="'font-family:">Bagaimanapun juga, Good Governance tidak akan terwujud jika tidak ada SDM dan sistem yang mengelolanya tanpa ada dasar yang mendukung untuk adanya akuntabilitas yang tinggi di berbagai aspek yang ada, maka dalam hal ini sangat perlukan suatu dedikasi yang tinggi dari semua pihak yang terlibat.</span></p>Riandasa Anugerah Febrianhttp://www.blogger.com/profile/17173070564986941890noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8583092295019181134.post-56275475771287848932009-10-03T22:28:00.000+07:002009-10-03T22:35:57.736+07:00Penerapan Good Governance di Indonesia<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:42.55pt;line-height: 150%"><span style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:">Secara umum, <i style="mso-bidi-font-style:normal">Good Governance</i> ialah pemerintahan yang baik. Dalam versi World Bank<i style="mso-bidi-font-style: normal">, Good Governance</i> adalah suatu peyelegaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan politican framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha. Hal ini bagi pemerintah maupun swata di Indonesia ialah merupakan <span style="mso-spacerun:yes"> </span>merupakan suatu <span style="mso-spacerun:yes"> </span>terobosan mutakhir dalam menciptakan kredibilitas publik dan untuk melahirkan bentuk manajerial yang handal.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:42.55pt;line-height: 150%"><i style="mso-bidi-font-style:normal"><span style="'font-size:12.0pt;">Good Governance </span></i><span style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:">diIndonesia sendiri mulai benar – benar dirintis dan diterapkan sejak meletusnya era Reformasi yang dimana pada era tersebut telah terjadi perombakan sistem pemerintahan yang menuntut proses demokrasi yang bersih sehingga <i style="mso-bidi-font-style:normal">Good Governance</i> merupakan salah satu alat Reformasi yang mutlak diterapkan dalam pemerintahan baru. Akan tetapi, jika dilihat dari perkembangan Reformasi yang sudah berjalan selama 12 tahun ini, penerapan <i style="mso-bidi-font-style:normal">Good Governance</i> diIndonesia belum dapat dikatakan berhasil sepenuhnya sesuai dengan cita – cita Reformasi sebelumnya. Masih banyak ditemukan kecurangan dan kebocoran dalam pengelolaan anggaran dan akuntansi yang merupakan dua produk utama <i style="mso-bidi-font-style:normal">Good Governance</i>.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:42.55pt;line-height: 150%"><span style="'font-size:12.0pt;line-height:150%;font-family:">Akan tetapi, Hal tersebut tidak berarti gagal untuk diterapkan, banyak upaya yang dilakukan pemerintah dalam menciptaka iklim <i style="mso-bidi-font-style:normal">Good Governance</i> yang baik, diantaranya ialah mulai diupayakannya transparansi informasi terhadap publik mengenai APBN sehingga memudahkan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menciptakan kebijakan dan dalam proses pengawasan pengelolaan APBN dan BUMN. Oleh karena itu, hal tersebut dapat terus menjadi acuan terhadap akuntabilitas manajerial dari sektor publik tersebut agar kelak lebih baik dan kredibel kedepannya. Undang-undang, peraturan dan lembaga – lembaga penunjang pelaksanaan <i style="mso-bidi-font-style:normal">Good governance</i> pun banyak yang dibentuk. Hal ini sangatlah berbeda jika dibandingkan dengan sektor publik pada era Orde Lama yang banyak dipolitisir pengelolaannya dan juga pada era Orde Baru dimana sektor publik di tempatkan sebagai <i style="mso-bidi-font-style:normal">agent of development</i> bukannya sebagai entitas bisnis sehingga masih kental dengan rezim yang sangat menghambat terlahirnya pemerintahan berbasis <i style="mso-bidi-font-style: normal">Good Governance</i>.</span></p> <span style="'font-size:12.0pt;line-height:115%;font-family:">Diterapkannya <i style="mso-bidi-font-style:normal">Good Governance</i> diIndonesia tidak hanya membawa dampak positif dalam sistem pemerintahan saja akan tetapi hal tersebut mampu membawa dampak positif terhadap badan usaha non-pemerintah yaitu dengan lahirnya <i style="mso-bidi-font-style: normal">Good Corporate Governance</i>. Dengan landasan yang kuat diharapkan akan membawa bangsa Indonesia kedalam suatu pemerintahan yang bersih dan amanah.</span>Riandasa Anugerah Febrianhttp://www.blogger.com/profile/17173070564986941890noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8583092295019181134.post-29640343405684541672008-07-26T16:14:00.000+07:002008-07-26T17:25:31.292+07:00Strategi Manajemen AsetHallo Indonesia....<br /><br /> Selamat pagi semua, pagi tadi gua baca sebuah koran yang isinya mengenai meningkatnya jumlah rakyat miskin dan turunnya daya beli masyarakat akibat harga BBM yang melambung begitu tinggi da begitu banyaknya UKM yang gulung tikar, wah gua sih turut prihatin aja bro! padahal kalo dipikir-pikir neh bro, dengan naiknya harga BBM tu mestinya negara kita untung lho?gila kan? terus siapa yang mesti disalahin atas meningkatnya jumlah kemiskinan ini? pemerintah? weiz tunggu dulu bro, emang pemerintah sangat bertanggung jawab atas kemiskinan yang melanda bangsa ini tapi yang miskin siapa? kok pemerintah terus yang disalahin? napa rakyatnya gak mau usaha keluar dari kemiskinan? modal dan keadaan yang berperan, itu kan yang mereka bikin malez buat keluar dari kemiskinan?<br /> Semua orang berhak kaya secara finansial, tapi menurut lu jadi pada kaya itu mudah kagak sih? kalo menurut gua sih ya and dari semua yang gua pelajari secara skolastik maupun extern environment bahwa yang membuat kita bisa meningkatkan status miskin jadi kaya ialah gimana cara megang yang namanya tu the power of money. Banyak orang yang kerja dengan keras dan tentunya dapat duit yang gede pula malah masih dirasakan miskin coz gila aja kan? mentang-mentang mereka dapat gaji gede terus mereka jadi kalap deh ngredit ke Bank buat beli liabilitas yang menurut otak mereka itu adalah aset yang berharga, contohnya nih yee: ngredit rumah, mobil, motor, etc yang tentunya akan menjadi tanggungan mereka disaat jatuh tempo dan tentunya akan mengurangi sebagian gaji mereka?jadi otomatis jadi mereka kerja hanya sebagai budak uang belaka, ya gemana mau kaya kan?. Hal tersebut jika kemiskinan tersebut dipandang dari sudut orang yang serba menengah. Nah, gemana kalo kemiskinan dari sudut pandang orang yang benar-benar miskin alias kere? wah, emang mereka mah udah gitu meski gemana lagi? susah kayanya juga?. Eit, jangan salah Bro? yang miskin juga kalo dia bisa ngendaliin uang mereka, pasti mereka juga keluar dari neraka kemiskinan tersebut. Coba kalo semua orang bisa bedain yang mana aset yang mana tanggungan pasti mereka bisa kaya semua yee,hehehe. Nih gua kasi gambaran kecil, yang namanya aset tu ya yang ngasilin duit buat kita and yang namanya tanggungan atau kerennya liabilitas tu yang ngurangin kantong kita. Nah, cuma ntu yang posisiin lu di dunia ini, kaya atau miskin. Coba deh lu itung-itung lagi apa yang bikin duit lu nambah dan mana yang bikin lu gak ada duit terus besar mana,income apa out flow nya?kalo minimalnya seimbang berarti kasian banget lu jadi Budak Uang?pa lagi kalo pengeluaran lu lebih gede dari pemasukan lu?hehehe. So, kalo mau kaya, ciptain aset lu sendiri, jangan ngabisin duit gak puguh mulu.<br /> Bekerja keras gak bikin lu kaya gua jamin? napa gua ngomong gitu? tar gua kasi tau deh di episode selanjutnya, atau kalo lu punya ide, kirim aja komentar lu tar kita tukar pikiran,oke?Riandasa Anugerah Febrianhttp://www.blogger.com/profile/17173070564986941890noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8583092295019181134.post-35097708677904037162008-07-25T17:07:00.000+07:002008-07-25T17:18:54.063+07:00ebook gratis dan downlad video belajar musikwazzzz up...!<br /><br /><br />masih nyari yang gratisan dan yang mendidik?<br />iya lho, padahal kan kalo mau belajar koq mesti mahal yah?<br />tapi tenang...,diriku mungkin bisa memenuhi segala yang buat dirimu gundah,hehehe...<br />jadi, mau gak ku kasi info yang hangat dari hal-hal yang berbau gratis?<br />ni rekomendasi dari gua, ilma95.net buat loe yang nyari ilmu tentang islam or apapun itu and disana lu bisa<br />download ebok sepuasmu, and buat lu yang pengen dapet video tentang belajar gitar, lu masuk aja di ridexter.multiply.com tuh ada video and serba musik laennya buat lu pada!!!<br /><br /> Udah segini aja dulu ya, tar kalo lu pada punya saran or kritik or mau tanya apapun kepada ku, lu tinggal posting comment lu aja yah?oh iya rend, inga jangan lupa sholat,hm!Riandasa Anugerah Febrianhttp://www.blogger.com/profile/17173070564986941890noreply@blogger.com0