Pages

MEKANISME KERJA PASAR DALAM ISLAM

BAB I

PENDAHULUAN

                            

                   Pasar adalah sebuah mekanisme pertukaran barang dan jasa yang alamiah dan telah berlangsung sejak peradaban awal manusia. Islam menempatkan pasar pada kedudukan yang penting dalam perekonomian. Praktik ekonomi pada masa Rasulullah dan Khullafaurrasyidin menunjukan adanya peranan pasar yang besar. Rasulullah sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil. Beliau menolak adanya suatu price intervention seandainya perubahan harga terjadi karena mekanisme pasar yang wajar. Namun, pasar di sini mengharuskan adanya moralitas, anatara lain : persaingan yang sehat (fair play), kejujuran (honesty), keterbukaan (transparancy), dan keadilan (justice). Jika nilai-nilai ini telah ditegakkan, maka tidak ada alasan untuk menolak harga pasar.

                   Dalam catatan sejarah memaparkan bagaimana Rasulullah menghargai mekanisme pasar sebagai sebuah sunnatullah yang harus dihormati. Pandangan tentang pasar dan harga dari beberapa pemikir besar muslim seperti Abu Yusuf, Al-Ghazali, Ibn Khaldun, Ibn Taimiyah juga diungkap. Pemikiran-pemikiran mereka tentang pasar ternyata sangat canggih dan tergolong futuristik jika dipandang pada masanya. Pemikiran-pemikran mereka tentu saja merupakan kekayaan khasanah intelektual yang sangat berguna pada masa kini dan masa depan. Selanjutnya dipaparkan bagaimana mekanisme kerja pasar serta faktor-faktor yang memengaruhinya. Beberapa bentuk transaksi bisnis yang dianggap tidak Islami yang umum dipraktikan masyarakat Arab pada waktu itu.

 

 

 

 

 

BAB  II

PEMBAHASAN

 

A.      Pasar pada Masa Rasulullah

            Pasar memegang peranan penting dalam perekonomian masyarakat Muslim pada masa Rasulullah SAW dan Khulafaurrasyidin. Bahkan, Muhammad SAW sendiri pada awalnya adalah seorang pebisnis, demikian pula Khulafaurrasyidin dan kebanyakan sahabat. Pada saat awal perkembangan Islam di Makkah Rasulullah SAW dan masyarakat Muslim mendapat gangguan dan terror yang berat dari masyarakat kafir Makkah sehingga perjuangan dan dakwah merupakan prioritas. Ketika masyarakat Muslim telah berhijrah ke Madinah, peran Rasulullah SAW bergeser menjadi pengawas pasar atau Al- muhtasib.

            Pada saat itu mekanisme pasar sangat dihargai. Beliau menolak untuk membuat kebijakan penetapan harga manakala tingkat harga di Madinah pada saat itu tiba-tiba naik. Sepanjang kenaikan terjadi karena kekuatan permintaan dan penawaran yang murni, yang tidak dibarengi dengan dorongan-dorongan monopilistik dan monopsonistik, maka tidak ada alasan untuk tidak menghormati harga pasar. Dalam suatu Hadits dijelaskan bahwa pasar merupakan hukum alam (Sunnatullah) yang harus dijunjung tinggi. Tak seorang pun secara individual dapat mempengaruhi pasar, sebab pasar adalah kekuatan kolektif yang telah menjadi ketentuan Allah SWT.

            Pelanggaran terhadap harga pasar, misalnya penetapan harga dengan cara dan karena alasan yang tidak tepat, merupakan suatu ketidakadilan (injustice) yang akan dituntut pertanggung jawabannya dihadapan Allah dan begitu pun sebaliknya.

            Penghargaan Islam terhadap mekanisme pasar berdasar pada ketentuan Allah SWT bahwa perniagaan harus dilakukan secara baik dengan rasa suka sama suka serta nilai moralitas mutlak harus ditegakkan. Secara khusus nilai moralitas yang mendapat perhatian penting dalam pasar adalah persaingan yang sehat, kejujuran, keterbukaan, dan keadilan.

                                   

 

 

 

B.       Pasar dalam Pandangan Sarjana Muslim

1.      Mekanisme Pasar Menurut Abu Yusuf (731-798 M)

      Pemikiran Abu Yusuf tentang pasar dapat dijumpai dalam bukunya Al-Kharaj yang membahas prinsip-prinsip perpajakan dan anggaran negara yang menjadi pedoman Kekhalifahan Harun Al-Rasyid di Baghdad. Ia menyimpulkan bekerjanya hukum permintaan dan penawaran pasar dalam menentukan tingkat harga, meskipun kata permintaan dan penawaran ini tidak ia katakana secara eksplisit. Selain itu dalam bukunya secara implisit juga dijelaskan bahwa, harga bukan hanya ditentukan oleh penawaran saja, tetapi juga permintaan terhadap barang tersebut. Bahkan, Abu Yusuf mengidikasikan adanya variable-variabel lain yang juga turut mempengaruhi harga, misalnya jumlah uang beredar di Negara itu, penimbunan atau penahanan suatu barang, atau lainnya.

2.      Evolusi Pasar Menurut Al-Ghazali (1058-1111 M)

      Al-Ihya Ulumuddin karya Al-Ghazali banyak membahas topik-topik ekonomi, termasuk pasar. Dalam karyanya tersebut ia membicarakan barter dan permasalahannya, pentingnya aktivitas perdagangan dan evolusi terjadinya pasar, termasuk bekerjanya kekuatan permintaaan dan penawaran dalam mempengaruhi harga.

      Al-Ghazali menyadari kesulitan yang timbul akibat sistem barter yang dalam istilah ekonomi modern disebut double coincidence, dan karena itu diperlukan suatu pasar. Selain itu Al-Ghazali juga telah memahami suatu konsep, yang sekarang kita sebut elastisitas permintaan. Hal ini tampak jelas dari perkataaannya bahwa mengurangi margin keuntungan dengan menjual harga yang lebih murah akan meningkatkan volume penjualan, dan ini pada gilirannya akan meningkatkan keuntungan.

3.      Pemikiran Ibn Taimiyah

      Pemikiran Ibn Taimiyah mengenai mekanisme pasar banyak dicurahkan melalui bukunya, yaitu Al-Hisbah fi’l Al-Islam dan Majmu’ Fatawa. Pandangan Ibn Taimiyah mengenai hal ini sebenarnya terfokus pada masalah pergerakan harga yang terjadi pada waktu itu, tetapi ia letakakan dalam kerangka mekanisme pasar. Secara umum, beliau telah menunjukan the beauty of market (keindahan mekanisme pasar sebagai mekanisme ekonomi).

 

      Beberapa faktor yang mempengaruhi permintaaan dan kemudian tingkat harga adalah sebagai berikut :

a.       Keinginan orang terhadap barang-barang sering kali berbeda-beda.

b.      Jumlah orang yang meminta.

c.       Kuat atau lemahnya kebutuhan terhadap barang-barang itu.

d.      Kualitas pembeli baranng tersebut.

e.       Jenis (uang) pembayaran yang digunakan dalam transaksi jual beli.

     Ibn Taimiyah secara umum sangat menghargai arti penting harga yang terjadi karena mekanisme pasar yang bebas. Ia menolak segala campur tangan untuk menekan atau menetapkan harga sehingga mengganggu mekanisme yang bebas.

4.      Mekanisme Pasat Menurut Ibn Khaldun (1332-1383 M)

      Ibn Khaldun sangat menghargai harga yang terjadi dalam pasar bebas, namun ia tidak mengajukan saran-saran kebijakan pemerintah untuk mengelola harga. Ia lebih banyak memfokuskan kepada faktor-faktor yang mempengaruhi harga. Hal ini tentu saja berdeda dengan Ibn Taimiyah yang dengan tegas menentang intervensi pemerintah sepanjang pasar berjalan dengan bebas dan normal.

 

C.      Pengertian Kekuatan Pasar Menurut Ekonomi Islam

            Berikut akan dipaparkan mekanisme pasar sebagaimana dikonsepkan para pemikir Islam Klasik:

1.      Permintaaan

       Permintaan merupakan salah satu elemen yang menggerakan pasar. Istilah yang digunakan oleh Ibn Taimiyah untuk menunjukan permintaan ini adalah keinginan. Pada dasarnya faktor-faktor yang mempengaruhi permintaaan sebagai berikut:

a.      Faktor-faktor penentu permintaan

1.      Harga barang yang bersangkutan

Pada umumnya hubungan anatara tingkat harga dan jumlah permintaan adalah negatif, yakni semakin tinggi tingkat harga, maka semakin rendah jumlah permintaan, demikian pula sebaliknya.

 

 

a).Efek Substitusi

Efek subtitusi berarti bahwa jika harga suatu barang naik, maka hal ini akan mendorong konsumen untuk mencari barang lain yang bias menggantikan fungsi dari barang yang harganya naik tersebut (barang subtitusi).

b).Efek Pendapatan

Efek pendapatan berarti bahwa, jika harga suatu barang naik maka berarti pula secara riil pendapatan konsumen turun sebab dengan pendapatan yang sama ia hanya dapat membeli barang sedikit.

2.      Pendapatan Konsumen

Semakin tinggi pendapatan seorang konsumen, maka akan semakin tinggi daya belinya sehingga permintaannya terhadap barang akan semakin meningkat pula.

3.      Harga barang lain yang terkait

Yang dimaksud barang lain yang terkait adalah subtitusi dan komplementer dari barang tersebut. Jika harga barang subtitusinya turun, maka permintaan terhadap barang tersebut pun turun, sebab konsumen mengalihkan pada barang subtitusi. Sementara jika barang komplementernya naik, maka permintaan terhadap barang tersebut akan turun.

4.      Selera konsumen

Jika selera konsumen terhadap barang tersebut tinggi maka permintaannya pun akan tinggi meskipun harganya pun tinggi, dan begitu pun sebaliknya.

5.      Ekspektasi (pengharapan)

Meskipun tidak secara eksplisit, pemikiran ekonomi Islam klasik telah menengarai peran ekspektasi dala menentukan permintaan. Ekspektasi bias berupa ekspektasi positif maupun negative. Dalam kasus ekspektasi positif konsumen akan lebih terdorong untuk membeli suatu barang, dan untuk ekspektasi negative berlaku sebaliknya.

6.      Mashlahah

Pengaruh mashlahah terhadap permitaan tidak bisa dijelaskan secara sederhana sebab ini tergantung kepada tingkat keimanan. Jika maslahah relative turunmaka jumlah barang yang diminta akan turun juga, begitu juga sebaliknya.

 

b.      Kurva Permintaan

P

 


18

 

10                               D

                                Q

     8              9

 

c.       Perubahan Permintaan karena Faktor Selain Harga

P

 

 18               A

 

                                  

10                                         12D11'>

                                        Q

         13        24

2.      Penawaran

       Dalam khasanah pemikiran ekonomi Islam Klasik, pasokan (penawaran) telah dikenal sebagai kekuatan penting di dalam pasar. Ibn Taimiyah mengistilahkan penawaran ini sebagai ketersediaaan barang di pasar.

a.      Mashlahah

Pengaruh mashlahah terhadap penawaran pada dasarnya akan tergantung pada tingkat keimanan produsen. Jika jumlah mashlahah yang terkandung dalam barang yang diproduksi semakin meningkat, maka produsen Muslim akan memperbanyak jumlah produksinya.

b.      Keuntungan

Keuntungan merupakan bagian dari mashlahah karena ia dapat mengakumulasi modal pada akhirnya dapat digunakan berbagai aktivitas lainnya. Faktor-faktor yang mempengaruhi keuntungan adalah:

1.      Harga Barang

Jika harga suatu barang naik maka keuntungan akan naik pula. Kemudian hal ini akan menaikan total keuntungan sehingga mendorong produsen untuk melakukan penawaran lebih naik lagi.

2.      Biaya Produksi

Biaya produksi jelas menentukan tingkat keuntungan sebab keuntungan merupakan selisih dari penerimaan dengan biaya produksi. Jika biaya turun maka keuntungan produsen akan meningkat, dan hal ini akan mendorongnya untuk meningkatkan penawaran. Biaya Produksi ditentukan oleh dua factor:

a).Harga Input Produksi

Jika biaya input produksi naik, maka biaya produksi naik pula dan berpengaruh negative pada penawaran. 

b).Teknologi Produksi

    Dengan teknologi maka efisiensi dan optimalisasi akan tercipta. Kenaikan teknologi dapat menurunkan biaya produksi sehingga meningkatkan keuntungan dan penawaran akan barang tersebutpun akan meninggkat.

c.       Kurva Penawaran

P                                    S

 

  40

  30

 


                                      Q

                      100   120

 

D.      Keseimbangan Pasar

1.      Pengertian Keseimbangan

Keseimbangan atau ekuilibrium menggambarkan suatu situasi dimana semua kekuatan yang ada dalam pasar, permintaan dan penawaran, berada dalam keadaan seimbang sehingga setiap variable yang terbentuk di pasar, harga dan kuantitas sudah tidak lagi berubah. Dalam keadaan ini harga dan kuantitas yang diminta akan sama dengan yang ditawarkan sehingga terjadilah transaksi.

2.      Proses Tercapainya Keseimbangan

Proses terjadinya keseimbangan dalam pasar dapat berawal dari sisi mana saja, baik dari permintaan ataupun penawaran.

3.      Perubahan Keseimbangan

a.       Perubahan Berasal dari Sisi Permintaan

b.      Perubahan Berasal dari Sisi Penawaran

c.       Perubahan Berasal dari Sisi Penawaran dan Permintaan

 

E.       Ketidaksempurnaan Bekerjanya Pasar

1.      Penyimpangan Terstruktur

           Struktur atau bentuk organisasi pasar akan mengganggu mekanisme pasar dengan cara yang sistematis dan terstruktur pula. Struktur pasar yang dimaksud adalah monopoli, duopoly, oligopoly, dan kompetisi monopolistik. Misanya saja dalam monopoli, produsen monopolis bisa saja mematok harga yang tinggi untuk memperoleh keuntungan di atas normal, demikian pula untuk pasar yang lain.

2.      Penyimpangan Tidak Terstruktur

           Selain itu juga terdapat faktor-faktor yang incidental dan temporer yang mengganggu mekanisme pasar. Beberapa contohnya adalah usaha sengaja menimbun untuk menghambat pasokan barang agar harga pasar naik (ikhtikar), penciptaan permintaan semu untuk menaikan harga (najasyi), penipuan kualitas, kuantitas, harga, atau waktu pengiriman (tadlis), kolusi para pedagang untuk membuat harga di atas normal (bai al-hadir lil badi), dan lain-lain.

 

3.      Ketidaksempurnaan Informasi dan Penyesuaian

           Ketidaksempurnaan pasar juga disebabkan karena ketidaksempurnaan informasi yang dimiliki para pelaku pasar. Informasi merupakan hal yang penting sebab ia menjadi dasar bagi pembuatan keputusan. Rasulullah melarang berbagai transaksi yang terjadi dalam ketidaksempurnaan informasi, missal menghalangi transaksi pada harga pasar, mengambil keuntungan yang tinggi dengan memanfaaatkan kebodohan konsumen, dan lain-lain.

 

F.       Konsep Harga dan Solusi Islam Terhadap Ketidaksempurnaan Bekerjanya Pasar

            Ajaran Islam member perhatian yang besar terhadap kesempurnaan mekanisme pasar. Pasar yang bersaing sempurna menghasilkan harga yang adil bagi penjual dan pembeli. Karenanya jika mekanisme pasar terganggu, maka harga yang adil tidak dapat dicapai, begitu pun sebaliknya.

1.      Harga yang Adil dalam Islam

      Harga yang adil ini dijumpai dari beberapa terminologi, anatara lain : si’r al-mithl, thaman al-mithl, dan qimah al-adl. Ibn Taimiyah mendefinisikan harga yang adil itu adalah harga baku diman penduduk menjual barang-barang mereka dan secara umum diterima sebagai sesuatu yang setara dengan itu dan untuk barang yang sama pada waktu dan tempat yang khusus. Sedangkan dalam Al-Hisbah ia mengatakan bahwa equivalen prince ini sesuai dengan keinginan atau harga yang ditetapkan oleh kekuatan pasar yang berjalan secara bebas dan kompetitif.

      Pada prinsipnya transaksi bisnis harus dilakukan pada harga yang adil sebab ia adalah cerminan dari komitmen syariat Islam terhadap keadilan yang menyeluruh. Jadi harga yang adil secara umum adalah harga yang tidak menimbulkan penindasan atau kezaliman sehingga ada pihak yang dirugikan. Harga harus menguntungkan untuk semua pihak.  

2.      Solusi Islam terhadap Ketidaksempurnaan Bekerjanya Pasar

a). Larangan Ikhtikar

     Rasulullah telah melarang praktek ikhtikar, yaitu secara sengaja menahan atau menimbun  barang, terutama pada saaat terjadinya kelangkaan, dengan tujuan untuk menaikan harga di kemudian hari. Akibat dari ikhtikar ini masyarakat luas akan dirugikan oleh sekelompok kecil yang lain. Agar harga dapat kembali ke posisi semula maka pemerintah dapat melakukan berbagi upaya menghilangkan penimbuanan ini.

     Namun tidak termasuk ikhtikar adalah penumpukan yang dilakukan pada situasi ketika pasokan melimpah, misalnya penimbunan atau penahanan pada saat panen besar, dan segera menjualnya pada saat pasar membutuhkan.

b). Membuka Akses Informasi

     Beberapa larangan terhadap praktik penipuan pada dasarnya adalah upaya untuk menyebarkan keterbukaan informasi sehingga transaksi dapat dilakukan dengan sama-sama suka dan adil. Beberapa larangan ini antara lain: talaqi rukhban (membeli barang dengan cara mencegat para penjual di luar kota), bay najasyi (mencakup pengertian kolusi dimana antarpenjual satu dengan yang lainnya melakukan kerja samauntuk menipu konsumen), ghaban fahisy (upaya sengaja untuk mengaburkan informasi sebab penjual memanfaatkan ketidaktahuan konsumen untuk mencari keuntungan yang tinggi.

c). Regulasi Harga

     Pada dasarnya jika pasar sudah bekerja dengan sempurna, maka tidak ada alas an untuk mengatur tingkat harga. Penetapan harga justru akan mendistorsi harga sehingga akhirnya mengganggu mekanisme pasar itu sendiri. Jadi regulasi harga dapat dilakukan pada situasi tertentu saja.

     Pemerintah dapat melakuakan regulasi harga apabila pasar bersaing tidak sempurna, dan keadaan darurat. Apabila terpaksa menentapkan harga, maka konsep harga yang adil harus menjadi pedoman. Adapun beberapa keadaan darurat diantaranya adalah harga naik sedemikian tinggi di kuar kewajaran, menyangkut barang-barang yang amat dibutuhkan masyarakat, terjadi ketidakadilan.

G.      Peranan Pemerintah dalam Mengontrol Pasar

            Untuk lebih menjamin berjalannya mekanisme pasar secara sempurna peran pemerintah sangat penting. Rasulullah SAW sendiri telah menjalankan fungsi sebagai market supervisor atau Al-Hisbah, yang kemudian banyak dijadikan acuan untuk peran negara terhadap pasar. Peran pemerintah dalam pasar diantaranya adalah untuk mengatur dan mengontrol pasar serta moral secara umum.

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

 

        Mekanisme pasar yang berjalan dalam sistem ekonomi islam mempunyai konsep islam dalam hal penentuan harga yang berBasis pada kekuatan pasar , yaitu kekuatan permintaan dan penawaran. Pertemuan antara permintaan dan penawaran tersebut harus terjadi rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa tertipu, atau adanya kekeliruan objek transaksi dalam melakukan transaksi barang tertentu pada tingkat harga tertentu.

       Dengan demikian, islam menjamin pasar bebas dimana para pembeli dan penjual bersaing satu sama lain dengan arus informasi yang berjalan lancar dalam kerangka keadilan yaitu dengan tidak adanya pihak yang merasa di dzalimi atau pun mendzalimi.

transfer pricing

BAB I

PENDAHULUAN

 

A. Latar Belakang

Dalam suatu perusahaan yang organisasinya telah dibagi-bagi menjadi pusat-pusat laba, transfer barang atau jasa antarpusat laba tersebut menimbulkan masalah penetuan harga transfer, karena masing-masing pusat laba diukur kinerjanya berdasarkan laba, sehingga setiap transfer barang atau jasa antarpusat laba akan berdampak terhadap laba masing-masing pihak yang terkait.

Masalah penentuan harga transfer biasa dijumpai dalam perusahaan yang organisasinya disusun menurut pusat-pusat laba, dan antarpusat laba yang dibentuk tersebut terjadi transfer barang atau jasa. Latar belakang timbulnya masalah harga transfer dapat dihubungkan dengan proses diferensiasi bisnis dan perlunya integrasi dalam organisasi yang telah melakukan diferensiasi bisnis

 

B. Tujuan Penentuan Harga Transfer

Sistem penentuan harga transfer harus memenuhi tiga tujuan berikut :

  1. Evaluasi prestasi divisi secara akurat

Berarti tidak satu pun manajer divisi yang memperoleh keuntungan dengan mengorbankan manajer divisi lain (dalam arti bahwa satu divisi lebih baik sedangkan divisi lainnya lebih jelek);

  1. Keselarasan tujuan (goal congruence) antara divisi dan perusahaan

Berarti para manajer divisi mengambil keputusan yang memaksimumkan laba divisinya;

  1. Tetap terjaganya otonomi divisi

Adalah tidak ada campur tangan manajemen puncak terhadap kebebasan manajer divisi dalam mengambil keputusan.

 

C. Peran Harga Transfer

Harga tranfer mempunyai peran ganda, yaitu :

  1. Harga transfer mempertegas diversifikasi yang dilakukan oleh manajemen puncak. Harga transfer menetapkan dengan tegas hak masing-masing manajer divisi untuk mendapatkan laba.
  2. Harga transfer berperan sebagai salah satu alat untuk menciptakan mekanisme integrasi.

 

D. Konsep harga transfer

Dalam arti luas harga transfer meliputi harga produk atau jasa yang ditansfer antarpusat pertanggungjawaban dalam perusahaan. Dalam arti sempit harga tarnsfer merupakan harga barang dan jasa yang ditransfer antarpusat laba dalam perusahaan yang sama.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PERMASALAHAN

 

A. Permasalahan Harga Transfer

1.      Kenapa harga transfer memiliki dampak terhadap prestasi divisi?

2.      Kenapa harga transfer memiliki dampak terhadap perusahaan sebagai satu kesatuan?

3.      Kenapa harga transfer memiliki dampak terhadap otonomi divisi-divisi yang terlibat dalam transfer barang atau jasa?

 

B. Dampak Harga Transfer

Harga transfer mempunyai dampak terhadap :

  1. Pengukuran prestasi divisi

Harga yang ditetapkan terhadap barang yang ditransfer harus diakui sebagai biaya bagi divisi pembeli dan sebagai pendapatan bagi divisi penjual. Oleh karena pendapatan dan biaya merupakan komponen untuk menghitung laba, maka dua divisi yang terlibat akan terpengaruh oleh harga transfer.

  1. Laba perusahaan sebagai satu kesatuan

Penetuan harga transfer dapat juga mempengaruhi besarnya laba yang diperoleh perusahaan sebagai satu-kesatuan.

  1. Otonomi divisi-divisi yang terlibat dalam transfer barang atau jasa

Penentuan harga transfer dapat mempengaruhi profitabilitas perusahaan. Oleh karena itu, manajemen puncak sering tergoda untuk melakukan interventasi dan mendikte harga transfer.

 

C. Contoh Kasus

  1. Sebuah perusahaan menjual roda yang diproduksi oleh Divisi A dan menjual SEPEDA yang diproduksi oleh Divisi B. Divisi A memproduksi roda yang dapat dijual ke pasar eksternal dengan harga Rp100.000. Kos produksi variabel dan relevan adalah Rp 60.000, sedangkan kos lainnya yang bersifat tetap dapat dianggap tidak relevan dalam jangka pendek. Jadi contribution margin roda yang relevan untuk pengambilan keputusan manajer Divisi A adalah Rp40.000. Divisi B membutuhkan roda sebagai salah satu komponen produknya yang nernama sepeda. Divisi B tidak mempunyai kemampuan untuk memproduksi sendiri roda dan selama ini membelinya dari pasar eksternal dengan harga Rp 100.000. Jika kebijakan harga transfer perusahaan adalah harga pasar, berapakah harga transfer roda? Jika terjadi transfer, berapakah dampaknya ke laba Divisi A, laba Divisi B, dan laba perusahaan? Jika tidak terjadi transfer, berapakah dampaknya ke laba masing-masing divisi dan laba perusahaan?
  2. Sebuah perusahaan menjual roda yang diproduksi oleh Divisi A dan menjual sepeda yang diproduksi oleh Divisi B. Divisi A memproduksi roda yang dapat dijual ke pasar eksternal dengan harga Rp 100.000. Kos distribusi relevan, yaitu pengangkutan ke gudang pembeli, adalah Rp 20.000. Kos distribusi ini bersifat dapat dihindarkan jika Divisi A menjualnya ke Divisi B. Divisi B membutuhkan roda sebagai salah satu komponen produknya yang nernama sepeda. Divisi B tidak mempunyai kemampuan untuk memproduksi sendiri roda dan selama ini membelinya dari pasar eksternal dengan harga Rp 100.000 tanpa kos pengangkutan sebab kos ini ditanggung oleh penjual. Jika kebijakan harga transfer perusahaan adalah harga transfer negosiasian dan semua informasi di atas diketahui oleh masing-masing divisi, maka berapakah harga transfer roda? Jika terjadi transfer, berapakah dampaknya ke laba Divisi A, laba Dvisi B, dan laba perusahaan? Jika tidak terjadi transfer, berapakah dampaknya ke laba masing-masing divisi dan laba perusahaan?

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PEMBAHASAN

 

Pada prinsipnya, harga transfer adalah harga yang di dalamnya sudah diperhitungkan laba bagi divisi penjualan. Bagi divisi penjualan harga demikian wajar sebab kalau produknya dijual ke pasar eksternal, maka harga yang dapat dia tawarkan dan jual adalah sudah mengandung laba. Artinya harga transfer seharusnya tidak berbeda dari harga pasar eksternal. Bagi divisi pembelian harga pasar eksternal juga wajar sebab kalau produk yang dibutuhkannya dibeli dari pasar eksternal, maka jumlah yang harus di bayarkan adalah sebesar harga pasar, yang tentunya telah disadari bahwa harga itu sudah memperhitungkan laba produsennya.

Untuk menjaga autonomi divisi-divisinya, perusahan tidaklah menentukan berapa rupiah besarnya harga transfer, melainkan menetapkan kebijakan (aturan) yang secara wajar dapat diterima oleh masing-masing manejer divisi. Kebijakan (aturan) itulah yang dimaksud dengan sistem penetuan harga transfer yang tujuan normatifnya telah disebutkan sebelumnya bab ini. Kebijakan itu meliputi dasar-dasar penentuan harga transfer berikut: (1) harga transfer (market-based transfer price), (2) harga negosiasian (negotiated transfer price), dan kos (cost-based transfer price). Penjelasannya sebagai berikut:

1.Metoda Harga Pasar

Harga pasar adalah harga produk (barang atau jasa) yang terjadi di pasar eksternal sebagai hasil akhir dari proses tawar menawar seluruh pelaku pasar (produsen dan konsumen). Jika pasar  tersebut adalah pasar persainga sempurna (perfectly competitive), maka harga pasar sangat tepat menjadi harga transfer. Yakni, besarnya harga transfer adalah sama dengan harga pasar eksternal itu. Harga pasar adalah sesuai dengan konsep opportunity cost bagi difisi penjual, dalam arti bahwa divisi penjual akan menderita kehilangan kesempatan untuk memperoleh revenue sebesar harga pasar dikalikan dengan unit produk yang dijual jika harga transfernya tidak sebesar harga pasar itu. Kebijakan harga pasar dengan demikian mendasarkan pada teori bahwa harga pasar menuntun para manajer untuk mengoptimumkan kinerjanya masing-masing dan secara simultan mengoptimumkan kinerja perusahaan sebagai satu kesatuan. Jadi, harga pasar dianggap dapat menciptakan goal congruence. Yakni, keputusan manajer divisi untuk mencapai tujuan pribadi dan divisinya juga dapat mencapai tujuan perusahaan secara keseluruhan. Sebagai ilustrasi, scenario berikut sangat berguna untuk menjelaskan bahwa harga pasar dapat menciptakan goal congruence.

Skenario 1

Sebuah perusahaan menjual roda yang diproduksi oleh divisi A dan menjual sepeda yang diproduksi oleh divisi B. Divisi A memproduksi roda yang dapat dijual kepasar eksternal dengan harga Rp 100.000. Kos Produksi Variabel dan Relevan adalah Rp 60.000, sedangkan Kos lainnya yang bersifat tetap dapat dianggap tidak relevan dalam jangka pendek. Jadi contribution margin roda yang relevan unuk pengambilan keputusan manajer divisi A adalah Rp 40.000 divisi B membutuhkan roda sebagai salah satu komponen produknys ysng bernama sepeda. Divisi B tidak mempunyai kemampuan untuk memproduksi sendiri roda dan selama ini membelinya dari pasar eksternal dengan harga Rp 100.000. jika kebijakan harga transfer perusahaan adalah harga pasar, berapakah harga transfer roda? Jika terjadi transfer, berapakah dampaknya ke laba divisi A, laba divisi B, dan laba perusahaan?  Jika tidak terjadi transfer, berapakah dampaknya ke laa asing-masing divisi dan laba perusahaan?

 

Analisis 1

Jika terjadi transfer internal, maka : (1) harga transfer adalah Rp 100.000 sesuai kebijakan perusahaan ; (2) divisi A tidak dirugikan dan juga tidak diuntungkan sedikitpun, karena ia tetap dapat mempertahankan contribution margin sebesar Rp 40.000. jadi tidak ada pengaruh harga transfer terhadap laba divisi A ; (3) divisi B tidak dirugikan dan juga tidak diuntungkan sedikitpun, karena ia dapat mempertahankan Kos produk antara sebesar Rp 100.000. adi, tidak ada pengaruh harga transfer terhadap laba divisi B; (4) perusahaan tidak dirugikan dan juga tidak diuntungkan sebab out-of-pocket cost sebesar Rp 100.000 yang dikeluarkan oleh divisi B untuk membeli roda dari divisi A juga diterima kembali seutuhnya oleh divisi A dari penjualan roda ke divisi B. Secara Neto, contribution margin divisi A tetap utuh menjadi bagian dari contribution margin perusahaan secara keseluruhan

 

Analisis 2

Jika tidak terjadi transfer internal atau masing-masaing divisi menjual roda ke dan membelinya dari pasar eksternal,  maka : (1) divisi A tidak dirugikan dan tidak pula diuntungkan sedikitpun, karena ia tetap dapat mempertahankan contribution margin sebesar Rp 40.000. Jadi tidak ada pengaruh terhadap laba divisi A ; (2) divisi B tidak dirugikan dan tidak pula diuntungkan sedikitpun, karena ia tetap dapat mempertahankan Kos Produk antara sebesar Rp 100.000. Jadi tidak ada pengaruh terhadap laba divisi B ; (3) perusahaan akan mengeluarkan out-of-pocket cost sebesar Rp 100.000 untuk membeli dari pasar eksternal dan pada saat yang sama menerima hasil penjualan roda ke pasar eksternal sebesar Rp 100.000. Jadi secara neto out-of-pocket cost perusahaan adalah Rp 0, tetapi perusahaan masih memperoleh contribution margin sebesar Rp 40.000 yang berasal dari contribution margin divisi A. Jadi, laba perusahaan secara overall tidak terpengaruh oleh tidak terjadinya transfer eksternal.

Skenario dan analisis diatas menunjukan bahwa harga pasar adalah ideal menjadi harga transfer. Meskipun begitu, harga pasar menjadi ideal jika kondisi-kondisi ideal berikut dapat terpenuhi :

1)                  Terdapat pasar ekstern untuk produk yang ditransfer. Ini berarti bahwa divisi pembeli dapat membeli produk dari pasar ekstern dan divisi penjual dapat menjual produknya ke pasar ekstern tersebut.

2)                  Pasar ekstern untuk produk yang ditransfer itu bersifat persaingan sempurna. Ini berarti bahwa : (1) harga pasar ekstern tidak akan terpengaruh (naik/turun), apakah divisi penjualan menjual seluruh produknya ke pasar ekstern atau intern ; dan (2) harga pasar ekstern tidak akan terpengaruh, apakah divisi pembeli membeli seluruh produk yang dibutuhkannya dari pasar ekstern atau dari pasar intern.

3)                  Divisi Pembeli bebas untuk membeli produk sebanyak yang dibutuhkannya dari sumber manapun, apakah dari pasar ekstern ataupun dari pasar intern.

4)                  Divisi Penjual bebas untuk manjual produk sebanyak yang dia mamp buat ke pasar mana pun, apakah ke pasar ekstern atau ke pasar intern.

 

 

2.Metote haraga transfer negosiasi

Dalam realita, pasar persaingan sempurna hamper tidak  ada. Dalam banyak hal, produssen dapat mengambil tindakan yang memengaruhi harga pasar. Misalnya produk yang dijual perusahaan (dalam hal ini divisi penjual) sedemikian besarnya sehingga menurunkan harga pasar. Inilah contoh ketidak sempurnaan pasar. Contoh lainnya adalah bila terdapat biaya penjualan (biaya distribusi). Kalau ada ketidaksempurnaan pasar, maka harga pasar tidak cocok sebagai harga transfer. Dalam kasus seperti ini, harga transfer negosiasion (negotiated transfer price) merupakan alternative praktis. Konsep opportunity cost juga dapat menjelaskan harga negotiation ini.

Hasil negisiasi harus mempertibangkan opportunity cost yang dihadapi masing-masing divisi. Dari sudut perusahaan, harga transfer negotiation seharusnya disetujui hanya jika oppprtunity cost divisi penjual lebih kecil dari pada divisi pembeli. Ilustrasi berikut memudahkan tentang harga transfer negotiation.

 

Skenario 2.

Sebuah perusahaan menjual RODA yang diproduksi oleh Divisi A dan mejual SEPEDA yang diroduksi divisi B. divisi A memproduksi RODA yang dapat dijual ke pasar eksternal dengan harga Rp 100.000,00. Cost distribusi relevan, yaitu penganktan ke gudang pembeli, adalah Rp 20.000,00. Cost distribusi ini bersifat dapat dihindarkan (avoidable cost) jika divisi A menjual ke divisi B. divisi B membutuhkan RODA sebagai slah satu komponen produknya yang bernama SEPEDA. Divisi B tidak mempunyai kemampuan untuk memproduksi sendiri RODA dan selama ini membelinya dari pasar eksternal dengan harga Rp 100.000,00 tanpa cost pengangkutan sebab cost ini ditanggung penjual. Jika kebijakan harga transfer perusahaan adalah harga transfer negotiation dan  semua informasi diatas diketahui oleh masing-masing divisi, maka berapakah transfer RODA?  Jika terjadi transfer berapakah dampaknya ke laba divisi A, laba divisi B, dan laba perusahaan? Jika tidak transfer, berapakan dampaknya ke laba masing-masing divisi dan laba perusahaan.

Analisis 1

Berdasar kasus diatas, maka manajer divisi B mungkin mengajukan permintaan harga sebesar Rp.80.000 sebab ia mengetahui bahwa jumlah Netto yang diterima oleh manajer Divisi A adalah harga pasar Rp.100.000 dikurangi kos konstribusi Rp.20.000. sedangkan manajer Divisi A mungkin menolak permintaan harga Rp.80.000 sebab meskipun jumlah netto yang ia terima dari penjualan ke pasar eksternal adalah sebesar itu tetapi ia menyadari bahwa penghematan Rp.20.000 hanya dinikmati Manajer Divisi A. jika manajer Divisi A mempunyai daya tawar (bargaining power) yang lebih kuat dari pada manajer Divisi B, maka kira-kira  harga transfer jatuh pada angka diatas Rp.90.000. anggaplah, sebagai missal saja, negosiasi terakhir dengan harga transfer Rp.95.000. Kalau benar harga transfer jatuh pada angka tersebut, maka angka itulah yang dimaksud dengan harga transfer negosiasian. Jika terjadi transfer internal dengan harga Rp.95.000 tersebut, maka (1) Divisi A akan memeroleh incremental profit sebesar Rp.15.000 yakni penghematan kos distribusi Rp.20.000 dikurangi Rp.5000, yakni selisih antara harga pasar eksternal dan harga transfer negosiasian. Jadi harga transfer memengaruhi laba divisi A; (2) Divisi B akan memeroleh incremental profit sebesar Rp. 20.000 yakni berasal dari penghematan kos distribusi Divisi B. jumlah ini secara mudah merupakan penjumlahan antara incremental profit yang diperoleh oleh Divisi A (Rp.15.000) dan incremental profit yang diperoleh oleh Divisi B(Rp.5000) jadi harga transfer memengaruhi laba perusahaan.

 

Analisis 2

Jika tidak terjadi transfer internal atau masing-masing divisi menjual RODA ke dan membelinya dari pasar eksternal, maka; (1) Divisi A kehilangan kesempatan untuk memeroleh incremental Profit sebesar Rp.15.000. (2) Divisi B kehilangan Kesempatan untuk memeroleh Incremental Profit sebesar Rp.5000.(3) perusahaan akan kehilangan kesempatan untuk memeroleh incremental profit sebesar Rp.20,000. Oleh karena perusahaan akan kehilangan kesempatan untuk memeroleh tambahan laba yaitu Rp.20.000 seandainya dua divisi tidak melakukan transfer internal, maka top management akan memaksa kedua divisi diatas untuk melakukan transfer internal. Dari sudut pandang perusahaan, kasus pada scenario diatas adalah masalah make or buy decision, dan lebih menguntungkan apabila terjadi transfer internal yaitu, keputusan untuk memproduksi sendiri produk RODA. Berapapun harga transfer yang berhasil ditetapkan dalam proses negosiasi antara manajer divisi A dan B, asalkan sampai kepada keputusan transfer internal, perusahaan tetap memeroleh penghematan kos distribusi Rp.20.000. bagi Divisi A, harga transfer yang lebih disukainya adalah harga yang mendekati Rp.100.000. sedangkan bagi Divisi B, harga transfer yang lebih disukainya adalah harga yang mendekati Rp.80.000.

Kelemahan harga transfer negotiation

Harag transfer negotiation memiliki tiga kelemahan atau keterbatasan sebagai berikut:

1.      Manajer divisi tertentu dapat mengambil manfaat dari manajer divisi lain, sehingga manajer divisi lain dirugikan. Kelemahan ini terjadi apabila manajer tertentu memiliki informasi lebih lengkap dari manajer lain.

2.      Ukuran prestasi mungkin dapat didistorsi oleh kemampuan negosiation atau bargaining power manajer tertentu.

3.      Proses negotiation membutuhkan banyak waktu, tenaga, dan biaya.

4.      Jika terjadi kesepakatan, maka diperlukan interfensi oleh top manajemen dan kalau diperlukan proses arbritasi, maka harus ditunjuk seoarang arbritator yang berkompeten dan mempunyai reputasi tinggi.

Kebaikan harga transfer negotiation

Meskipun membutuhkan banyak waktu, harga transfer negotiation menawarkan harapan untuk mencapai tiga tujuan penentuan harga transfer, Yaitu : (1) evaluasi prestasi divisi secara kuat, (2) keselarasan antar tujua dan divisi perusahan, (3) tetap terjaganya otonomi divisi

3.Metoda kos

Metoda kos dipergunakan apabila tidak terdapat harga pasar kompetitif dan harga transfer negosiasian tidak dapat ditentukan. Untuk kepentingan pengukuran prestasi divisi, yang menjadi dasar harga transfer adalah kos standar, bukan kos historis. Penggunaan kos historis tidaklah layak karena dapat mendorong divisi penjual bekerja tidak efisien. Kalau menggunakan kos historis, inefisiensi yang terjadi di divisi penjual akan menjadi beban yang tak beralasan bagi divisi pembeli. Pembebanan inefisiensi tersebut jelas merugikan divisi pembeli, karena divisi pembeli harus menanggung inefisensi  divisi penjual.

Berikut penjelasan harga transfer yang mendasarkan pada kos produksi. Sekali lagi, yang dimaksud kos pada contoh-contoh berikut adalah kos standar, bukan kos sesungguhnya untuk membuat produk yang ditransfer.

 

 

 

3.1.Kos Produk Variabel

Kos produk menurut variable costing adalah kos produksi yang bersifat variable. Kelemahan kos produksi variable sebagai harga transfer internal adalah bahwa divisi penjual akan melaporkan contribution margin total sebesar nol dan rugi sebesar biaya tetap yang dikeluarkannya. Oleh karena itu, penggunaan kos produksi variable sebagai harga transfer merugikan divisi penjual. Kos produksi variable hanya pantas sebagai harga transfer apabila pusat pertanggungjawaban yang menyediakan produk/jasa adalah pusat biaya.

Kos Produk Penuh

Kos produksi, menurut absorption costing, terdiri atas kos produksi variable dan kos produksi tetap. Harga transfer hanya layakdigunakan apabila pusat pertanggungjawaban yang mentransfer ke pusat pertangungjawaban lainnya adalah pusat biaya.

Kos Produksi Plus Laba

Harga transfer yang pantas untuk pusat laba atau pusat investasi adalah kos produksi plus laba. Kos produksi dapat ditentukan sebesar kos produksi variable atau kos produksi penuh, sedangkan laba ditentukan sebesar persentase tertentu. Yang menjadi masalah dalam metoda kos produksi plus laba ini adalah penentuan dasar perhitungan yang digunakan untuk menetapkan tingkat laba dan penentuan tingkat labanya itu sendiri.

Dasar perhitungan yang paling sederhana adalah kos produksi (variable atau penuh). Kelemahannya, dasar ini tidak memperhitungkan investasi. Untuk menghindari kelemahan ini, maka dapat dipakai besarnya investasi yang digunakan untuk memproduksi produk yang ditransfer. Tingkat laba harus merupakan taksiran laba yang mungkin diperoleh seandainya divisi penjual benar-benar merupakan perusahaan yang independen.

Contoh menentukan harga transfer dengan metode kos produksi plus laba.

Kos Produksi Penuh : Divisi A mentransfer RODA ke DIvisi B. Dasar yang digunakan untuk menetapakan laba adalah kos produksi penuh dan tingkat labanya 10%. Kos produksi penuh RODA adalah Rp 65.000. Oleh Karena tingkat labanya adalah 10% dari kos produksi penuh, maka harga transfer produk RODA adalah Rp 71.500 sebagaimana perhitungan berikut:

Kos produksi penuh RODA               Rp 65.000

Laba 10% x Rp 65.000                              6.500

Harga transfer                                      Rp 71.500

Dari perhitungan diatas, divisi B akan dibebani kos sebesar Rp 71.500.000 per bulan, jika dia mentransfer 1.000 unit RODA per bulan.

Rerata Investasi: Misalnya, rerata investasi setahun untuk memproduksi RODA sebesar Rp 120.000.000, sedangkan dasar yang digunakan untuk menentukan laba adalah rerata investasi. Apabila tingkat laba yan layak adalah 10% dan divisi B mentransfer 1.000 unit per bulan, maka divisi B akan ditagih sebesar Rp 66.000.000 sebulan sebagaimana perhitungan berikut.

Kos Produksi Penuh per unit                                  65.000

Jumlah unit yang ditransfer per bulan                        1.000   x

Total                                                                 Rp 65.000.000

Laba 10% x Rp120.000.000:12                              1.000.000  +

Dibebankan ke Divisi B                                     Rp  66.000.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

KESIMPULAN

 

Pada harga transfer metode harga pasar , secara overall, perusahaan tidak lebih buruk atau lebih baik dengan terjadinya transfer internal sebesar harga pasar dan sebaliknya karena  biaya yang diterima dan dikeluarkan oleh kedua divisi ialah wajar sebesar harga pasar sehingga harga yang tercipta didasarkan atas harga tawar-menawar yang terjadi dipasar persaingan sempurna normal .

Dalam metode harga negosiasian, tiap divisi akan melakukan negosiasi dan akan ditemukan incremental cost yang biasanya dari divisi penjual harus lebih besar daripada divisi pembeli agar negosiasi berjalan dan menemukan titik sepakat. Akan tetapi, jika dilihat dari sudut pandang perusahaan keseluruhan, laba perusahaan akan terditorsi sehingga top management harus menyikapinya secara efektif apakah lebih baik membuat sendiri bahan baku divisi pembeli tersebut.

Untuk metode kos, dalam pembentukan harga transfer lebih baik di dasarkan atas kos penuh + laba yang diinginkan, karena jika perusahaan mendasarkan harga atas harga variabel atau konstribusi margin saja, perusahaan tidak akan mampu menutupi biaya tetapnya, begitu pun jika kos tersebut hanya didasarkan pada kos penuh saja tanpa adanya perhitungan terhadap laba yang diinginkan karena jika hal itu terjadi revenue yang diterima perushaan penjual hanya akan mampu menutup biaya penuh saja atau dengan kata lain BEP tidak untung dan tidak rugi. Oleh karena itu, pada metode kos ini lebih baik manajemen mendasarkannya atas dasar kos penuh + laba diinginkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB V

PENUTUP

 

 

 

Peran Akuntansi dalam Menciptakan Good Governance

Akuntansi tidak hanya diartikan sekedar seperangkat alat untuk mencatat kejadian ekonomi, akan tetapi akuntansi mempunyai arti yang luas dan mempunyai suatu tujuan dalam setiap prosesnya. Perkembangan akuntansi sangat dipengaruhi oleh kebutuhan ekonomi dan teknologi, sehingga dalam pekembangannya, akuntansi akan selalu menciptakan suatu bahasa bisnis baru yang sesuai dengan kebutuhan ekonomi pada saat itu. Dalam setiap entitas ekonomi secara umum, akuntansi banyak memberikan kontribusinya dalam hal pengolahan sumberdaya yang ada didalam entitas tersebut, menciptakan kontrol internal, menguji akuntabilitas, dsb. Sehingga setiap entitas pasti akan membutuhkan adanya suatu proses akuntansi yang berjalan agar tujuan dari suatu entitas tersebut mampu diperhitungkan dan dicapai. Akuntansi tidak hanya berkelumit dalam entitas  swasta saja akan tetapi akuntansi juga berlaku dalam entitas pemerintahan juga.

Dalam 12 tahun terakhir setelah lahirnya era Reformasi yang menuntut perubahan sistem dan kebijakan pemerintah ini, yang dimana pada saat itu juga di cetuskanlah konsep Good Governance yang akan dijadikan dasar Good Goverment kelak.

Pada perkembangannya dalam menciptakan Good Governance, sebagian sistem telah dirombak, birokrasi, dan lain-lain sehingga terciptalah tata pemerintahan yang baru beserta sistem kelola APBN dan sektor publik yang tertuang didalamnya. Peran akuntansi dalam hal ini lebih di fokuskan dalam penciptaan sistem yang birokratis transparan dan handal  dan khususnya bagi pengelolaan APBN terutama dalam sektor publik sendiri dalam menciptakan tata kelola yang menuju arah Good Governance sendiri. Sektor publik yang merupakan entitas bisnis yang dikelola negara seharusnya mampu memberikan transparansinya terhadap stokholder’s yaitu masyarakat dalam pemenuhan kewajibannya. Sektor publik yang mempunyai usaha untuk menciptakan barang dan pelayanan publik guna memenuhi kebutuhan dan hak publik sudah seharusnya dikatakan suatu entitas bisnis pula yang mempunyai konsep manajerial berdasarkan ekonomi, efisiensi dan efektifitas atau disebut Value For Money. Dalam diterapkannya Akuntansi khususnya sektor publik, diterapkan  konsep value for money tersebut  akan mampu menekan biaya pemerolehan input yang berkualitas yaitu, misal bisa ditempuh dengan cara mencegah mark-up dari harga beli yaitu dengan menciptakan sistem pengendalian yang handal,dsb. Kemudian selanjutnya setelah input berkualitas dengan harga yang rendah tersebut diharapkan akan menghasilkan output yang tertentu yang kemudian semua tujuan akan berjalan efektif sperti yang direncanakan. Maka dengan adanya penerapan akuntansi dalam konsep value for money merupakan sarana yang baik dalam menciptakan Good Governance karena dengan hal tersebut diterapkan akan mampu meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan kesadaran akan uang publik,dsb.

Bagaimanapun juga, Good Governance tidak akan terwujud jika tidak ada SDM dan sistem yang mengelolanya tanpa ada dasar yang mendukung untuk adanya akuntabilitas yang tinggi di berbagai aspek yang ada, maka dalam hal ini sangat perlukan suatu dedikasi yang tinggi dari semua pihak yang terlibat.

Penerapan Good Governance di Indonesia

Secara umum, Good Governance ialah pemerintahan yang baik. Dalam versi World Bank, Good Governance adalah suatu peyelegaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan politican framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha. Hal ini bagi pemerintah maupun swata di Indonesia ialah merupakan  merupakan suatu  terobosan mutakhir dalam menciptakan kredibilitas publik dan untuk melahirkan bentuk manajerial yang handal.

Good Governance diIndonesia sendiri mulai benar – benar dirintis dan diterapkan sejak meletusnya era Reformasi yang dimana pada era tersebut telah terjadi perombakan sistem pemerintahan yang menuntut proses demokrasi yang bersih sehingga Good Governance merupakan salah satu alat Reformasi yang mutlak diterapkan dalam pemerintahan baru. Akan tetapi, jika dilihat dari perkembangan Reformasi yang sudah berjalan selama 12 tahun ini, penerapan Good Governance diIndonesia belum dapat dikatakan berhasil sepenuhnya sesuai dengan cita – cita Reformasi sebelumnya. Masih banyak ditemukan kecurangan dan kebocoran dalam pengelolaan anggaran dan akuntansi yang merupakan dua produk utama Good Governance.

Akan tetapi, Hal tersebut tidak berarti gagal untuk diterapkan, banyak upaya yang dilakukan pemerintah dalam menciptaka iklim Good Governance yang baik, diantaranya ialah mulai diupayakannya transparansi informasi terhadap publik mengenai APBN sehingga memudahkan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menciptakan kebijakan dan dalam proses pengawasan pengelolaan APBN dan BUMN. Oleh karena itu, hal tersebut dapat terus menjadi acuan terhadap akuntabilitas manajerial dari sektor publik tersebut agar kelak lebih baik dan kredibel kedepannya. Undang-undang, peraturan dan lembaga – lembaga penunjang pelaksanaan Good governance pun banyak yang dibentuk. Hal ini sangatlah berbeda jika dibandingkan dengan sektor publik pada era Orde Lama yang banyak dipolitisir pengelolaannya dan juga pada era Orde Baru dimana sektor publik di tempatkan sebagai agent of development bukannya sebagai entitas bisnis sehingga masih kental dengan rezim yang sangat menghambat terlahirnya pemerintahan berbasis Good Governance.

Diterapkannya Good Governance diIndonesia tidak hanya membawa dampak positif dalam sistem pemerintahan saja akan tetapi hal tersebut mampu membawa dampak positif terhadap badan usaha non-pemerintah yaitu dengan lahirnya Good Corporate Governance. Dengan landasan yang kuat diharapkan akan membawa bangsa Indonesia kedalam suatu pemerintahan yang bersih dan amanah.